Tuesday, March 4, 2008

Pemikiran Liberal Jamal Al-Banna di Mesir

Mengakui Kesetaraan Agama Samawi
Jamal al-Banna: Masuk Agama Kristen atau Yahudi Bukan Kafir
Chaalan Charif dan Michel Hoebink

03-03-2008


Seorang muslim yang masuk agama Kristen atau Yahudi bukan kafir. Demikian tegas pembaharu Islam Mesir Jamal al-Banna. Ini merupakan ucapan merangsang diskusi di sebuah negara yang baru-baru ini menjadi berita karena sejumlah kasus pengadilan umat Kristen yang masuk Islam tapi kemudian keluar lagi dari Islam.

Al Banna (87) mengemukakan pendapatnya Kamis lalu dalam sebuah wawancara dengan jurnalis televisi berbahasa Arab Al Arabiyyah. " Seseorang yang keluar Islam untuk masuk agama Kristen atau Yahudi,' katanya, "bukan kafir. Dia hanya pindah dari sebuah agama wahyu ke agama wahyu yang lainnya."

Liberal
Sebagai adik Hasan al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin, Jamal al-Banna cukup dikenal di Mesir. Di masa mudanya Jamal aktif di dunia serikat buruh Islam. Namun di usia tua ia tumbuh menjadi seorang muslim liberal dan pengkritik ulung Ikhwanul Muslimin.

Dengan mengemukakan pendapat tadi, Jamal al-Banna menyinggung status umat Yahudi dan Kristen yang disebut sebagai 'ahlul kitab'. Islam mengakui nabi-nabi orang Yahudi dan Kristen. Wahyu yang diterima Nabi Muhammad adalah sebagai penutup dan penyempurna sehingga dianggap superior. Karena itu, orang yang keluar Islam dan masuk Kristen atau Yahudi dianggap murtad. Menurut syariat Islam seorang murtad harus dihukum mati. Nah, Al Banna tidak sependapat dengan pandangan tradisional ini. Tiga agama wahyu, katanya dalam wawancara itu, semuanya mengajak menyembah Tuhan yang sama, oleh karena itu ketiga agama itu 'setara'. Jadi pindah dari suatu agama ke agama lain, tidak masalah.

Di Mesir ada sejumlah besar Kristen Koptik. Karena pengaruh Islam dalam kehidupan sehari-hari di Mesir semakin kuat, maka orang Koptik makin merasa terdesak dan hubungan antara mereka dengan orang Kristen makin memburuk.

Disusupi Hukum Pidana Islam
Seperti di banyak negara Islam, di Mesir hukum pidana Islam juga tidak berlaku, sehingga orang tidak usah takut bakal diadili gara-gara pindah agama. Tapi baru-baru ini terjadi pengadilan yang mencolok, karena tampaknya disusupi hukum pidana Islam. Menurut hukum Mesir, agama harus dicantumkan di Kartu Tanda Pengenal (KTP). Sejumlah orang Kristen yang masuk Islam dan kemudian masuk Kristen lagi, meminta hakim agar mengizinkan mereka menulis kata Kristen di KTP mereka. Tapi para hakim di pengadilan rendah menolak.

Namun hakim di pengadilan banding membolehkan mereka menulis Kristen di KTP dengan syarat agar ditulis pula bahwa mereka pernah masuk Islam. Para pegiat hak azasi manusia gembira dengan vonis itu, tapi para mantan Muslim itu sendiri kurang senang dan merasa curiga. Karena, akibat vonis hakim itu mereka dicap sebagai petualang agama. Sehingga ini jelas bisa dibaca oleh para majikan dan penegak hukum.

Ada Budi Ada Balas
Dengan ucapannya di televisi tadi, Jamal al-Banna tampaknya ingin menjelaskan bahwa orang Kristen tidak saja di bidang hukum statusnya sama tetapi juga secara teologi. Dengan demikian dia juga mengubah haluan diskusi. Karena bukan hanya orang Islam saja yang menganggap agama lain tidak sama, tapi orang Kristen juga demikian. Memang Al Banna menyadari, ucapannya akan banyak dikritik, baik dari kalangan ulama Islam, rohaniwan Kristen maupun Yahudi. Dalam wawancara tersebut Jamal menambahkan, kalau orang-orang yang keluar dari Islam itu tidak mau disebut kafir, maka mereka harus percaya bahwa Muhammad adalah nabi terakhir. Jadi, ada budi ada balas.


My personal webhttp://pujakesula.blogspot.com  or  http://endyenblogs.multiply.com/journal 


Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.

No comments: