Saturday, August 30, 2008

Mohon Maaf Lahir batin, Marhaban ya ramadhan

Assalamualaikum wr wb.
 
Bulan Suci Ramadhan telah diambang pintu, sebentar lagi kita memasuki bulan kawah candra dimuka, Bulan Barokah, Maghfiroh dan itqun minan naar.
 
Untuk menyambut bulan yang Agung dan mulian ini dengan penuh suka cita, mari kita ucapkan kata sambutan untuk menyambut kedatangannya dengan ucapan, Marhaban Ya Ramadan, Marhaban ya Syahro Shiyam, Marhaban ya Syahrol Qiyam, Marhaban ya Sayyidu syuhuur.
 
Teriring suka cita kita bersama menyambut kedatangannya, tak lupa kepada teman-teman sekalian, sohib maupun sohibat dimanapun teman-teman berada, guru-guruku yg saya mulyakan, sahabatku yg saya hormati, adik kakakku, dan seluruhnya yang pernah bercengkrama dengan saya pernah sekiranya saya mempunyai hilaf dan salah, pernah mengirimkan kata yg kurang pantas dan tak berkenan, pernah isi email menjengkelkan atau melukai hati teman-teman sekalian, atau tulisan yg salah, dan lain sebagainnya kesalahan saya yg pernah saya lakukan atau perbuat, lahir batin, sengaja ataupun tidak sengaja, saya mohon untuk dibukakan pintu maaf yg seluasnya. Maafkan saya Lahir batin.
 
Bulan Romadhan :
1. Diturunkannya Al-Qur'an
2. Terdapat satu malam yg sama dengan seribu bulan (lailatul qodar)
3. Dibukannya Pintu Langit,Pintu Syurga, Pintu Rahmat dan ditutup pintu neraka dibelenggu syetan.
4. Setiap Amal bani adam dilipatgandakan, kebaikan di ganjar 10x yg sepadan dengannya sampai 100x lipat, bahkan hingga sampai kepada apa yg Allah kehendaki. Allah SWT berfirman:"Kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu untukKU dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia meninggalkan syahwat dan makannya hanya karena Aku, bagi orang yg berpuasa ada dua kebahagiaan, yaitu kegembiraan ketika ia berbuka dan kegembiraan tatkala ia bertemu dengan Robb-nya. Sesungguhnya bau mulut orang yg berpuasa itu adalah lebih harum disisi Allah dibandingkan harumnya kesturi ( HR. Mutafakun Alaih) 
5. "Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah pintu yg disebut dengan Ar-Royyan. Orang2 yg berpuasa masuk daripadanya pada hari kiamat, dan tidak ada seorangpun selain mereka yg dapat memasukinya, apabila mereka (orang berpuasa) telah memasukinya pintu tersebut ditutup, dan tidak ada lagi seorang pun dapat memasukinya. (Mutafaq Alaih)
6."Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan keimanan dan ihtisab (mengharap balasan dari Alloh) maka diampuni dosadosanya yang terdahulu." [Muttafaq 'alaihi].
7. "...antara sholat lima waktu, antara Jum'at yang satu ke Jum'at yang lain dan antara Ramadhan yang satu ke Ramadhan yang lain,

terdapat kafarat (penghapus dosa) diantaranya, selama dosa-dosa besar dijauhi." [HR Muslim].

8. Dari Abi Umamah beliau berkata : Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam dan aku berkata: "Tunjukkan padaku amalan yang dapat memasukkanku ke surga." Beliau menjawab : "berpuasalah karena tidak ada yang sepadan dengannya." Kemudian aku mendatangi beliau kedua kalinya, beliau tetap berkata : "Berpuasalah". [Shahih, HR Ahmad].
 
Dan masih banyak lagi keutamaannya
 
Kuran lebih mohon maaf
Wassalamualaikum wr wb
Komarudin Evendi KSA
 
My personal webhttp://pujakesula.blogspot.com  or  http://endyenblogs.multiply.com/journal 

Thursday, August 28, 2008

Hukum Menikah Dengan Pasangan Zina

[ usahamulia.net ]

I. Zina Yang Semakin Sering Terjadi

Seringkali kita dapati di masa sekarang ini pasangan muda yang melakukan zina. Barangkali mereka tidak berniat pada awalnya untuk berzina. Namun karena keteldoran dan tidak mengindahkan larangan untuk berkhalwat dan seterunya, maka mereka menjadi sasaran empuk jerat syetan sehingga tanpa disadari terjerumuslah mereka ke zina yang diahramkan.

Faktanya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak remaja, pada usia dini sudah terjebak dalam perilaku reproduksi tidak sehat, diantaranya adalah seks pra nikah. Dari data-data yang ada menunjukkan:

1. Antara 10 -31% (N=300 di setiap kota) remaja yang belum menikah di 12 kota besar di Indonesia menyatakan pernah melakukan hubungan seks (YKB,1993).

2. 27% remaja laki-laki dan 9% remaja perempuan di Medan (15-24 tahun) mengatakan sudah pernah melakukan hubungan seksual (Situmorang, 2001)

3. 75 dan 100 remaja yang belum menikah di Lampung dilaporkan sudah pernah melakukan hubungan seks (studi PKBI, tahun 1997)

4. Di Denpasar Bali, dari 633 pelajar SLTA kelas II, sebanyak 23,4% (155 remaja) mempunyai pengalaman hubungan seks, 27% putra dan 18% putri (Pangkahila, Wempie, Kompas, 19/09/1996)

Ada pergeseran nilai mengenai hubungan seksual sebelum nikah. Hal ini utamanya terjadi pada kaum perempuan. Bila sebelumnya ada anggapan bahwa hubungan seksual hanya dilakukan jika ada hubungan emosional yang dalam dengan lawan jenis, namun saat kini kondisi tersebut telah berubah. Hasil penelitian Shali dan Zeinik (Dusek, 1996) menunjukkan baliwa 79,1% kaun perempuan (usia antara 15-19 tahun) setuju dilakukannya hubungan seksual walaupun tidak ada rencana untuk menikah; 54,7% setuju hanya bila ada rencana menikah; dan 10,7% tidak setuju adanya hubungan seksual sebelum menikah.

Namun demikian, perilaku seksual remaja sebenarnya tidak hanya terbatas pada jenis hubungan seksual sebelum nikah, tetapi perilaku seksual yang lain, misalnya petting (90% remaja terlibat pada "light" petting, 80% remaja terilbat pada "heavy" petting); dan masturbasi, menunjukkan frekuensi yang tinggi pula.

II. Haramnya Aborsi

Pilihan yang paling konyol adalah mengaborsi anak yang terlanjur tumbuh dalam janin. Padahal aborsi ini selain dilaknat Allah dan agama, juga sangat beresiko besar kepada keselamatan seorang wanita.

Selain itu praktek aborsi adalah pelangaran hukum dimana bila ada seseorang ikut membantu proses aborsi di luar nikah yang syah, bisa dijerat dengan hukum. (silahkan baca mata kuliah Fiqih Kontemporer pada judul Hukum Aborsi).

III. Hukum Menikahi Pasangan Zina

Pilihan lainnya adalah menikahi pasangan zina yang terlanjur hamil itu. Namun bagaimana hukumnya dari sudut pandang syariah ? Bolehkah menikahi wanita yang telah dizinai ?

Ada sebuah ayat yang kemudian dipahami secara berbeda oleh para ulama. Meski pun jumhur ulama memahami bahwa ayat ini bukan pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)

Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :

1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama

Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).

Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.

Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS> An-Nur : 32).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :

Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini :

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)

3. Pendapat Pertengahan

Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.

Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.

Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

**Khulasoh From SyariahOnline and Eramuslim**


 
My personal webhttp://pujakesula.blogspot.com  or  http://endyenblogs.multiply.com/journal 

Monday, August 25, 2008

Perbedaan Penentuan Awal Bulan Ramadhan dalam Tinjauan Fikih Islam

Beberapa hari lagi kita islam akan menghadapi bulan suci Ramadhan bulan yang penuh rahmat dan  kasih sayang. Tapi,  biasanya selalu dihadapkan dengan perbedaan
 

Oleh : L. Supriadi, MA *

Beberapa hari lagi umat islam akan menghadapi Ramadhan, Tamu agung sekaligus bulan suci yang penuh rahmat (kasih sayang), magfirah (pengampunan) dan pembebasan dari api neraka. Momentum yang sangat tepat untuk melakukan perubahan dan perbaikan individu dan sosial. Kesempatan berharga untuk melakukan amal kebajikan, pembinaan jiwa, introspeksi diri dan segala bentuk sarana penunjang untuk meningkatkan kualitas ketakwaan di sisi Allah SWT. Bulan yang lebih baik nilainya dibandingkan seribu bulan, di mana Allah SWT akan melipat gandakan pahala amal kebaikan dan mengampuni noda dan dosa.

Para salafus shalih selalu merindukan datangnya bulan ramadhan. Mereka menantinya dengan penuh harap dan melakukan persiapan sejak dini untuk menyambutnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaannya baik materi maupun ruhi sudah tersedia dan terprogram secara matang.   

Mereka memaknai ramadhan secara luas. Tidak hanya sebagai bulan untuk melakukan sholat, berzakat dan ritual ibadah lainnya saja akan tetapi lebih dari itu sejarah mengabadikan bahwa beberapa peristiwa penting terjadi pada bulan Ramadhan. diantaranya; perang Badar, perang Hunain, Fathu Mekah (penaklukan kota Mekah) dan perang Ain Jalut. Hal tersebut bisa terelisasi berkat persatuan dan kesatuan umat islam dalam memahami nilai-nilai yang terkandung dalam bulan ramadhan dan menjadikannya sebagai spirit untuk melakukan perubahan dan perbaikan.

Namun fenomena yang menarik dan terjadi hampir setiap tahunnya adalah sampai saat ini umat islam di Indonesia tidak pernah menemukan kata sepakat untuk penentuan awal ramadhan, atau idhul fithri atau idhul adha. Masing-masing organisasi massa islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis, HT dan DDI kerap mengeluarkan hasil "ijtihadnya" dalam penentuan awal bulan ramadhan lalu memfatwakan kepada massanya untuk mengikutinya.

Hal tersebut berimbas kepada kebingungan dan kegamangan sebagian umat islam dalam memulai puasa, idul fithri dan idul adha. Terkadang di suatu desa atau kampung, karena penduduknya berbeda organisasi menimbulkan perbedaan mereka dalam memulai puasa atau idhul fithri.

 Anehnya fenomena yang sama tidak terjadi di belahan dunia islam lainnya seperti Timur Tengah dan Afrika. Kalaupun terdapat perbedaan dalam penentuan awal ramadhan, itu hanya terjadi antar negara bukan di satu negara sebagaimana kejadian di Indonesia.

Dalam beberapa tahun misalnya antar negara Arab Saudi dan Mesir atau Sudan terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Ramadhan.

Khilafiah (perbedaan) antar negara tersebut dalam tinjauan fikih sah-sah saja, karena mungkin disebabkan perbedaan Mathla' (posisi terbitnya hilal).

Nah tulisan yang sederhana ini akan mencoba membahas faktor penyebab terjadinya khilafiah (perbedaan) para ulama mengenai persoalan tersebut dari tinjauan fiqih islam dan bagaimana pendapat mereka.

Penentuan Awal Bulan dan Fikih Islam

Khilafiah (perbedaan) para ulama islam dalam menentukan awal bulan bersumber dari perbedaan mereka dalam melihat hilal atau lebih dikenal dengan nama ikhtilaful mathali'. maksudnya bukan berarti bahwa matahari berjumlah lebih dari satu dan terbit di beberapa tempat, tetapi perbedaan posisi seseorang dalam melihat hilal. terkadang hilal bisa dilihat oleh mata telanjang atau dengan menggunakan alat teropong pada posisi tertentu, sementara itu ia tidak bisa terlihat pada suatu daerah karena tertutup awan atau jarak pandang yang jauh.

Kalau kita telaah khazanah keilmuan islam kita akan temukan bahwa ada dua sistem yang dipergunakan untuk penentuan awal bulan. dan itu mempunyai dalil kuat berdasarkan ayat Al -Quran dan hadits Rasul.

Pertama, Ru'yah Hilal.  Adalah penentuan ramadhan  dengan menggunakan penglihatan hilal (awal bulan) baik dengan mata telanjang atau alat teropong.

Kedua, Hisab. Adalah penentuan awal ramadhan dengan menggunakan hitungan hari.

Sudah menjadi kesepakatan para ulama islam bahwa standar untuk menentukan awal bulan adalah ru'yah hilal. Itu terjadi setelah tanggal 29 atau 30 sesuai dengan jumlah bilangan bulan arab. Hisab dalam konteks ini tidak dipergunakan karena tingkat keakuratannya yang lemah. Terkadang terjadi selisih 1 atau 2 hari dengan bulan arab. tetapi kalau hilal tidak bisa terlihat setelah tanggal 30, maka mereka membolehkan untuk menggunakan hisab (hitungan hari).

Allah SWT berfirman: Bulan ramadhan yang diturunkan padanya Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas dari petunjuk dan pembeda. Barangsiapa di antara kalian yang melihatnya (hilal), maka berpuasalah. (QS. Al Baqarah: 185).

Juga berdasarkan hadits Rasululah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Ibnu Umar: hendaklah kalian berpuasa ketika melihat hilal ramadhan, dan berbuka puasa (idul fithri) ketika melihat hilal syawal. apabila hilal tidak kelihatan (karena terhalangi awan atau yang lainnya) maka sempurnakan bulan sya'ban menjadi 30 hari. (ditakhrij Bukari, Muslim, An nasa'i, Ad Darami, Ahmad dan Baihaqi).

Menurut riwayat Ibnu Umar: jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, jika kalian melihat hilal (syawal) maka berbukalah puasa. jika hilal tidak kelihatan, maka perkirakan 30 hari. (ditakhrij Bukhari, Muslim, An Nasa'i dan Ibnu Majah).

Para ulama sepakat bahwa jika hilal terlihat di suatu negeri, maka tidak wajib bagi negeri yang letaknya berjauhan untuk berpuasa.

Mereka berbeda pendapat dalam persoalan sebagai berikut: jika penduduk suatu negeri melihat hilal, apakah wajib hukumnya bagi negeri tetangganya mengikutinya untuk berpuasa? atau apakah masing-masing negeri memiliki mathla' (tempat terbit hilal) tersendiri?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Pertama: apabila hilal sudah terlihat, maka wajib bagi negeri tetangganya untuk mengikutinya berpuasa. itu pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk murid-murid Imam Maliki yang dari Mesir  sebagaimana diriwayatkan Ibnul Qasim. (Bidayatul Mujtahid juz 2 hal 45-47).

Dalil yang dipergunakan sebagai sandaran adalah: Keumuman perintah Allah dan Rasulnya yang dalam QS. Al Baqarah: 185 dan hadits riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Umar di atas. Teks perintah berpuasa berdasarkan "rukyatul hilal" bersifat umum berlaku untuk semua umat islam di mana saja ia berada,   Kedua: jika penduduk suatu negeri melihat hilal, maka tidak wajib bagi negeri tetangganya untuk mengikutinya berpuasa. itu pendapat mazhab Syafi'i. termasuk  murid-murid Imam Malik yang dari madinah, juga Ibnu Al Majisyun dan Al Mughirah. (Bidayatul Mujtahid juz 2 hal 45-47).

Dalil mereka adalah Hadits riwayat Muslim dari Kuraib bahwasanya Ummu Al Fadhl Binti Haritsah pernah mengutus Kuraib ke Muawiyah yang waktu itu menjadi gubernur Syam, Kuraib bercerita: saya berangkati ke Syam dan menunaikan keinginan Ummul Fadhl, lalu tiba bulan ramadhan, saya melihat hilal pada hari jum'at dan besoknya berpuasa. Kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan ramadhan. Ketika Kuraib sampai di Madinah, Abdullah bin Abbas bertanya: kapan engkau melihat hilal? aku menjawab:hari jum'at. lalu bertanya lagi: engkau sendiri yang melihatnya? aku menjawab: yang lain juga dan mereka semua berpuasa pada pagi harinya termasuk Muawiyah. Ibnu Abbas berkata: kita di Madinah melihat hilal pada hari sabtu, kita masih berpuasa  sampai menyempurnakan 30 hari. Kuraib berkata: saya bertanya: tidakkah cukup kita mengikuti Muawiyah? Ibnu Abbas  menjawab: tidak, seperti itu kita diperintah oleh Rasulullah SAW.  (ditakhrij muslim, Abu Dawud, At Turmuzi, An Nasa'i dan Ahmad Bin Hanbal).

Ibnu Rusyd dalam kitabnya bidayatul mujtahid mengomentari hadits ini: secara jelas/nyata hadits ini menuntut bahwa setiap negara memiliki legalitas hukum tersendiri dalam melakukan ru'yah, tanpa berketergantungan dengan negara lain. (Bidayatul Mujtahid, juz 2 hal 50-51).

Berangkat dari tinjauan fiqih tersebut, sudah menjadi semakin jelas bahwa perbedaan para ulama dalam menentukan awal bulan ramadhan bersumber dari perbedaan mereka dalam Ru' yatul Hilal dan itu terjadi antar negara bukan di suatu negara sebagaimana kasus di Indonesia.

Jadi dalam bingkai persatuan dan kesatuan umat islam yang merupakan maqasidus Syari'ah (tujuan keber-agama-an), sudah seyogyanya umat islam di indonesia menyatukan persepsi dalam penentuan awal ramadhan dan berusaha menghindari dan mengurangi keputusan-keputusan yang kontra produktif yang berpeluang menimbulkan bibit-bibit perpecahan antar umat islam. Semoga dengan niat ikhlas dan keinginan kuat melalui penyatuan persepsi mengenai penentuan awal bulan ramadhan, umat islam di Indonesia mampu bangkit dari krisis-krisis lainnya. Amiin. Wallahu a'lam bis showab.

*Penulis adalah Dosen IAIN Mataram, sedang menyelesaikan disertasi doktoral di Universitas Islam Omdurman Sudan. Sekarang berdomisili di Khartoum Sudan. Artikel ini dimuat di www.hidayatullah.com


 
My personal webhttp://pujakesula.blogspot.com  or  http://endyenblogs.multiply.com/journal 

Saturday, August 23, 2008

Energi Pelukan

Energi Pelukan

10 Jan 07 09:01 WIB
 
Oleh Azimah Rahayu

Suatu hari di gua Hira, Muhammad SAW tengah ber'uzlah, beribadah kepada Rabbnya. Telah sekian hari ia lalui dalam rintihan, dalam doa, dalam puja dan harap pada Dia Yang Menciptanya. Tiba-tiba muncullah sesosok makhluk dalam ujud sesosok laki-laki. "Iqra!" katanya.

Muhammad SAW menjawab, "Aku tidak dapat membaca!" Laki-laki itu merengkuh Muhammad ke dalam pelukannya, kemudian mengulang kembali perintah "Iqra!" Muhammad memberikan jawaban yang sama dan peristiwa serupa pun terulang hingga tiga kali. Setelah itu, Muhammad dapat membaca kata-kata yang diajarkan lelaki itu. Di kemudian hari, kata-kata itu menjadi wahyu pertama yang yang diturunkan Allah kepada Muhammad melalui Jibril, sang makhluk bersosok laki-laki yang menemui Muhammad di gua Hira.

Sepulang dari gua Hira, Muhammad mencari Khadijah isterinya dan berkata, "Selimuti aku, selimuti aku!". Ia gemetar ketakutan, dan saat itu, yang paling diinginkannya hanya satu, kehangatan, ketenangan dan kepercayaan dari orang yang dicintainya. Belahan jiwanya. Isterinya. Maka Khadijah pun menyelimutinya, memeluknya dan mendengarkan curahan hatinya. Kemudian ia menenangkannya dan meyakinkannya bahwa apa yang dialami Muhammad bukanlah sesuatu yang menakutkan, namun amanah yang akan sanggup ia jalankan.

***

Suatu hari dalam sebuah pelatihan manajemen kepribadian. Para instruktur yang jugapara psikolog tengah mengajarkan berbagai terapi penyembuhan permasalahan kejiwaan. Dari semua terapi yang diberikan, selalu diakhiri dengan pelukan, baik antar sesama peserta maupun oleh instrukturnya.

Namun demikian, mereka mempersilakan peserta yang tidak bersedia melakukan pelukan dengan lawan jenis untuk memilih partner pelukannya dengan yang sejenis. Yang penting tetap berupa terapi pelukan. Menurut mereka, pelukan adalah sebuah terapi paling mujarab hampir dari semua penyakit kejiwaan dan emosi. Pelukan akan memberikan perasaan nyaman dan aman bagi pelakunya.

Pelukan akan menyalurkan energi ketenangan dan kedamaian dari yang memeluk kepada yang dipeluk. Pelukan akan mengendorkan urat syaraf yang tegang. Saya yang saat itu menjadi salah satu peserta, memilih menggunakan pilihan kedua ini. Pelatihan itu, di kemudian hari memberikan perubahan besar dalam stabilitas emosi dan kejiwaan saya.

***

Apa yang saya inginkan pertama kali ketika saya sedang bersedih, marah atau apapun yang secara emosi mengguncang perasaan saya? Dipeluk suami. Pelukan itu akan menenangkan saya, membuat saya nyaman dan tenang kembali. Apa yang kami berdua lakukan setelah berantem? Saling memeluk.

Pelukan itu akan menurunkan tensi emosi di antara kami. Pelukan itu akan merekatkan kembali ikatan cinta di antara kami setelah luka dan kecewa yang sempat tertoreh. Pelukan itu, akan membuat kehidupan rumah tangga kami menjadi makin mesra. Segala sedih, segala marah, segala kecewa, dan segala beban hilang oleh kehangatan pelukan.

Pelukan itu, kemudian tidak hanya berlaku ketika saya terguncang secara emosi. Setelah setahun lebih kami menikah, pelukan telah menjadi satu kebiasaan dalam hari-hari kami. Hal pertama yang saya lakukan ketika tiba di rumah sepulang dari kantor atau dari bepergian adalah memeluk suami. Memeluknya erat-erat. Itu saja. Tak Lebih. Hal pertama yang saya inginkan ketika saya bangun dari tidur adalah memeluk dan dipeluk suami saya. Memeluknya kuat-kuat. Itu saja.

Bukan yang lainnya. Jika kami bangun pada jeda waktu yang tak sama, maka 'utang' kebiasaan itu dilakukan setelah shalat lail atau shalat subuh. Jika kami tidur di kamar yang berbeda, biasanya jelang subuh atau habis shubuh, salah satu dari kami akan menyusul yang lainnya. Hanya untuk satu hal saja: memeluk dan dipeluk.

Saat malam menjelang tidur, kami terbiasa tiduran dan saling memeluk, berlama-lama sambil berbincang tentang aktifitas kami seharian. Ada kata-kata yang minimal tiga kali sehari saya ucapkan kepada suami saya, "I Love U" dan "Minta peluk!" Rasanya ada yang kurang jika kekurangan pelukan dalam sehari. Pelukan memberiku rasa aman dan nyaman. Pelukan, saya rasakan memberikan kehangatan yang tak tergantikan oleh apapun.

****

Berdasarkan hasil penelitian, kita butuh empat kali pelukan per hari untuk bertahan hidup, delapan supaya tetap sehat, dan dua belas kali untuk pertumbuhan. Jika ingin terus tumbuh, kita butuh dua belas pelukan per hari. Pelukan berkhasiat menyehatkan tubuh. Pelukan merangsang kekebalan tubuh kita. Pelukan membuat kita merasa istimewa. Pelukan memanjakan sifat kekanak-kanakan yang ada dalam diri kita. Pelukan membuat kita lebih merasa akrab dengan keluarga dan teman-teman.

Riset membuktikan bahwa pelukan dapat menyembuhkan masalah fisik dan emosional yang dihadapi manusia di zaman serba stainless steel dan wireless ini. Bukan hanya itu saja, para ahli mengemukakan bahwa pelukan bisa membuat kita panjang umur, melindungi dari penyakit, mengatasi stress dan depresi, mempererat hubungan keluarga dan membantu tidur nyenyak. (The Aladdin Factor, Jack Canfield & Mark Victor Hansen.")

Helen Colton, penulis buku The Joy of Touching juga menemukan bahwa ketika seseorang disentuh, hemoglobin dalam darah meningkat hingga suplai oksigen ke jantung dan otak lebih lancar, badan menjadi lebih sehat dan mempercepat proses penyembuhan. Maka bisa dikatakan bahwa pelukan bisa menyembuhkan penyakit "hati" dan merangsang hasrat hidup seseorang.

Berdasarkan hasil penelitian yang dikeluarkan oleh jurnal Psychosomatic Medicine, pelukan hangat dapat melepaskan oxytocin, hormon yang berhubungan dengan perasaan cinta dan kedamaian. Hormon tersebut akan menekan hormon penyebab stres yang awalnya mendekam di tubuh.

Hasil hasil penelitian tersebut, memberikan keterangan ilmiah atas kecenderungan dalam diri setiap manusia untuk mendapatkan ketenangan dan kehangatan melalui pelukan. Penelitan tersebut memberikan fakta ilmiah atas besarnya energi yang dapat disalurkan melalui pelukan.

Sayangnya, banyak dari kita dibesarkan dalam rumah yang di dalamnya pelukan adalah sesuatu yang tidak lazim, dan kita mungkin merasa tidak nyaman minta dipeluk dan memeluk. Kita mungkin pernah digoda sebagai "si anak manja" jika sering memeluk atau dipeluk Ayah, Ibu atau saudara kandung kita. Dan jadilah kita atau remaja-remaja kita saat ini, tumbuh dengan kekurangan energi pelukan.

Bisa jadi, kekurangan energi pelukan ini adalah termasuk salah satu faktor yang menyebabkan maraknya kasus ketidakstabilan emosi manusia seperti yang terjadi belakangan ini: tingginya angka kriminalitas dan narkoba pada golongan anak dan remaja, kesurupan di berbagai sekolah dan sebagainya.

Dan bisa jadi, sesungguhnya solusi untuk mengurangi berbagai permasalahan itu sebenarnya sederhana saja: Pemberian pelukan kasih sayang yang banyak kepada anak-anak dari orang tuanya. Bukankah Rasulullah sangat gemar memeluk isteri, anak, cucu, dan bahkan anak-anak kecil di lingkungannya dengan pelukan kasih sayang? Bahkan pernah ada satu kisah ketika Rasulullah mencium dan memeluk cucunya, seorang sahabat menyatakan bahwa hingga ia punya 10 orang anak, tak satu pun yang pernah ia curahi dengan peluk cium.

Rasulullah saat itu berkomentar, "Sungguh orang yang tidak mau menyayang (sesamanya), maka dia tidak akan disayang." (riwayat Al-Bukhari)

Rasanya, sudah sangat cukup alasan bagi saya, untuk mencurahi anak saya nanti dengan pelukan kasih sayang. Insya Allah!

http://www.eramuslim.com/atc/oim/459b6ec5.htm

 
My personal webhttp://pujakesula.blogspot.com  or  http://endyenblogs.multiply.com/journal