Wednesday, January 16, 2008

Nigeria Berhasil Tuntut Perusahaan Rokok

Dear all, maaf ni yang perokok :) kenyataan lho yang bilang

 

Pemerintah Nigeria ternyata bisa menuntut tiga perusahaan rokok internasional. Nilai tuntutan itu mencapai 44 miliar dolar AS (Rp 413.6 triliun). Mungkinkah Indonesia bisa melakukannya?

 

ImageHidayatullah.com--Tuntutan hukum semacam ini merupakan yang pertama yang dilakukan oleh sebuah negara dunia ketiga. Dalam tuntutan itu disebutkan perusahaan-perusahaan rokok telah menempatkan tekanan yang tidak bisa diterima terhadap layanan kesehatan negara itu.

Mereka dianggap mengincar generasi muda sebagai upaya menggantikan konsumen di Eropa dan Amerika.

Ketiga perusahaan yang dituntut, yaitu British American Tobacco (BAT), Philip Morris, dan International Tobacco Ltd, menolak tuntutan hukum itu. Mereka mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial dan tidak menjadikan anak-anak sebagai pangsa pasar. Ketiganya mempertanyakan nilai tuntutan yang luar biasa itu dan mengatakan kasus itu 'tidak punya kebaikan'.

Namun pengacara pemerintah menegaskan kasus itu memiliki dasar yang sangat kuat. Mereka akan menunjukkan sekitar 3.000 surat elektronik antarkaryawan perusahaan rokok itu akan menjadi bukti di pengadilan Abuja. Surat-surat itu mengungkap upaya untuk meningkatkan jumlah perokok 'muda dan di bawah umur' serta mempengaruhi pembuat kebijakan agar penjualan tembakau dibiarkan tanpa regulasi.

Empat pejabat negara Nigeria juga berencana maju ke pengadilan tahun ini. Mereka akan mengajukan kasus serupa.

Jumlah perokok di Nigeria memang meningkat. Sementara BAT baru-baru ini mendirikan satu pabrik di negara itu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkIraqan sekitar 18 persen anak muda Nigeria merokok. Sebagian besar di antara mereka berusia di bawah 20 tahun.

Para aktivis antirokok di Nigeria mengatakan, anak-anak terus-menerus mendapat pesan positif tentang merokok. Mereka juga bisa membelinya secara batangan. Kebiasaan ini membuat kebiasaan merokok dengan mudah menyebar.

"Jika pengadilan sudah masuk pengajuan bukti, perusahaan-perusahaan itu bakal mati di tempat," kata Babatunde Irukera, pengacara pemerintah. "Kami perkirakan mereka berusaha menunda perkara dengan cara mempertanyakan wilayah hukum kasus ini. Tapi jika melihat mereka dalam kesulitan, saya yakin mereka akan menyelesaikannya di luar persidangan."

Irukera mengatakan, dokumen-dokumen yang terdiri atas e-mail internal dalam perusahaan rokok itu merujuk pada cara meningkatkan jumlah YAUS. "Kami memiliki seorang pakar yang bersaksi bahwa YAUS berarti Young And Underage Smokers atau  perokok muda dan di bawah umur," imbuhnya. [bbc/www.hidayatullah.com]


 My personal webhttp://pujakesula.blogspot.com  or  http://endyenblogs.multiply.com/journal 


Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

No comments: