Selasa, 26 Pebruari 2008 | |
Syeikh Mahmud Luthfi Ketua organisasi berpaham salafi Mesir "menggelari" Husni Mubarak "amirul mukmin". Mubarak selama dikenal "menganiaya" Ikhwanul Muslimin Hidayatullah.com--Jamaah Anshar Sunnah di Propinis Damanhur Mesir berfatwa tentang bolehnya Husni Mubarak mewariskan kekuasaanya kepada anak laki-lakinya Jamal Mubarak. Syeikh Mahmud Luthfi ketua organisasi yang dikenal menganut pemahaman salafi tersebut mengatakan,"Hal ini bukanlah perkara yang diada-adakan, atau ijtihad yang baru, akan tetapi merupakan hal yang ada di masa salaf shalih". Di samping itu, ia juga "menggelari" Husni Mubarak dengan gelar "amirul mukmin".
Adapun dasar yang dijadikan rujukan dalam fatwa ini, ia mengatakan,"Apa yang saya katakana bukanlah bid'ah, Rasulullah wafat, dan tidak menunjuk seorangpun untuk diangkat menjadi khalifah, akan tetapi, Abu Bakar As Siddiq maju menjadi imam shalat, katika Rasulullah sakit, karena keutamaan yang beliau miliki. Maka umat Islam memilih orang yang paling utama di antara mereka (Abu Bakar ra.), lalu umat Islam membai'at beliau. Kemudian Abu Bakar menunjuk Umar ra, dan umat Islam juga setuju. Sebelum wafat, Umar menunjuk 6 sahabat untuk menentukan pengganti, maka dipilihlah Utsman bin Affan. Ketika Utsman syahid, beliau tidak menunjuk pengganti, maka umat Islam memilih Ali bin Abi Thalib. Ali bin Abi Thalib sendiri tidak menunjuk pengganti, hingga umat memilih Hasan bin Ali, akan tetapi, beliau meletakkan jabatannya". Ia melanjutkan, "Bahwa pemmilihan pemimpin dan hakim tidak terdapat nash syar'i yang gamblang. Seandainya seperti itu, maka cara pemilihan khalifah Abu Bakar dan setelahnya akan sama, itu menunjukkan bahwa persoalan ini didasarkan atas ijtihad dari ahlinya".
Ia juga menyatakan bahwa pewarisan kekuasaan dimulai di masa Muawiyah, dan secara umum para sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tidak menentang. Masalah ini adalah ijtihad Muawiyah. Dan penunjukkan calon khalifah yang dilakukan khalifah terjadi selama beberapa kurun dan para ulama seperti Abu Hanifah, Malik, Sayfi'iserta Ahmad tidak mengingkari hal itu. Mengenai pewarisan kekuasaan Mubarak kepada anaknya, ia mengatakan,"Menurut pengetahuan saya, tidak ada undang-undang yang melarang Jamal Mubarak untuk menjabat, jika ia warga Mesir dan memenuhi syarat." Syeikh Amir juga menyatakan,"Akidah salafiyin, memperingatkan kepada orang-orang sekular dan Muslim agar tidak saling bermusuhan dalam persoalan ini, maka ditetapkanlah kaidah yang disebutkan Imam Ahmad dalam Ushul As Sunnah, yaitu, taat terhadap amirul mukminin. Adapun alasan tentang gelar amirul mukminin kepada Mubarak, ia mengatakan,"Adapun yang memberi gelar ini dan yang memberi gelar hakim dengan macam-macam gelar adalah Rasulullah dalam hadits-hadits shahih, termasuk dari gelar ini adalah amir, wali amri, sulthan, khalifah, dan malik. Ini adalah julukan kepada siapa yang memegang persoalan umat Islam." "Maka, jika ada yang membuat hal baru (tentang julukan) seperti rais (ketua) atau khadim haramain (pelayan dua tanah haram), maka tidak ada larangan, "sambungnya. Sebagaimana diketahui, bahwa pemilu legislatif akan dilakukan bulan April depan. Di mana, partai Muslim yang diwakili Al Ikhwan Al Muslimun atau dikenal dengan Ikhwanul Muslimin, partai lain yang berhaluan sekuler dan sosial sedang bertarung. Dan menjelang pemilu musim ini, pihak Ikhwan banyak memperoleh tekanan dan intimidasi dari penguasa. Bahkan, Mahdi Aqif, Ketua Jamaah Ikhwan harus merahasiakan calon yang dipilih, untuk menghindari penangkapan terhadap mereka. Tentu, dengan adanya fatwa ini, di tengah situasi yang sedang berlangsung saat ini, akan semakin meramaikan perbincangan masalah politik di negeri seribu menara tersebut. Kelompok Ikhwan telah lama dianiaya oleh pemerintah Mesir. Termasuk ratusan kali penangkapan dan memenjarakan aktivisnya. [alarabiya.net/thoriq/www.hidayatullah.com] foto: polisi Mesir menginjak-injak aktivis Ikhwan |
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
No comments:
Post a Comment