Friday, January 23, 2009

Semangat Hijrah untuk Pembebasan

Semangat Hijrah untuk Pembebasan
Penulis : Muhammad Rizqon


KotaSantri.com : Orang-orang Yatsrib termasuk rombongan orang Arab yang sering datang ke Mekkah. Mereka terdiri dari suku Aus dan suku Khazraj, dua suku yang selalu berperang dan berseteru satu sama lain selama 120 tahun. Suatu malam di bukit Aqabah, Mina, Rasulullah SAW bertemu dengan enam orang Khazraj. Mula-mula Rasulullah SAW mengajukan pertanyaan, kemudian mereka menjawab dengan sopan. Lantas beliau memperkenalkan diri. Sesudah itu, beliau mengajak mereka duduk bersama dan mereka memenuhi ajakan itu dengan penuh rasa ingin tahu.

Rasulullah SAW mengajak mereka ke tempat yang sepi, sedikit jauh dari penglihatan orang. Di tempat itu, Rasulullah SAW membacakan ayat-ayat Al-Qur'an. Mereka mengerti dan terpikat dengan apa yang Rasulullah SAW serukan. Begitu yakin dengan kesungguhan mereka, Rasulullah SAW mengajak berpindah ke bawah bukit Aqabah, suatu tempat yang benar-benar terlindung dari penglihatan orang-orang. Di tempat aman itulah beliau mengajak mereka mendukung kerasulan beliau, dan meminta mereka menyebarkan ajaran Islam di kota asal mereka, Yatsrib.

Mereka meminta waktu berunding. "Nampaknya ini adalah jalan yang diberikan Tuhan," demikian salah seorang dari mereka berkata. "Aku sudah bosan berperang dengan Aus, mudah-mudahan ajaran Islam ini akan menyatukan kita dan Aus dalam perdamaian." Seusai berunding, mereka menyatakan bersungguh-sungguh mendukung misi penyebaran Islam di Yatsrib. Rasulullah SAW memberi nasehat agar mereka seia-sekata, tolong-menolong, dan bahu-membahu dalam menjalankan tugas mulia ini.

Keenam orang Khazraj itu kembali ke Yatsrib dan menyerukan Islam ke seluruh penduduknya. Pada musim haji berikutnya, yaitu tahun ke-12 dari perjuangan dakwah Rasulullah SAW, 5 dari 6 orang Khazraj itu bersama 7 orang rekan mereka (2 di antaranya dari suku Aus), kembali menemui Rasulullah SAW di bukit Aqabah. Di sana, Rasulullah SAW pun kemudian membai'at mereka. Inilah yang dikenal dengan Bai'at Aqabah pertama. Seusai pembai'atan itu, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaknya kalian menepati janji-janji ini, kelak kalian akan menerima balasan Allah berupa surga. Namun jika ada yang menyalahi janji ini, aku serahkan urusannya kepada Allah semata."

Musim haji pun selesai. Ketika rombongan Yatsrib berangkat pulang, Rasulullah SAW menyertakan Mush'ab bin Umair, seorang duta pertama yang bertugas mengajarkan syari'ah Islam dan pengetahuan agama di bumi Yatsrib. Islam makin bercahaya. Seiring dengan itu, persaudaraan antara suku Aus dan Khazraj pun semakin kokoh, sehingga hilanglah rasa permusuhan di hati mereka masing-masing. Aqidah Islam benar-benar telah meyatukan hati mereka. Subhanallah.

Pada musim haji berikutnya, rombongan haji yang datang dari Yatsrib semakin banyak. Mereka ada 75 orang, dua di antaranya perempuan. Kembali mereka menjumpai Rasulullah SAW di bukit Aqabah. Kali ini mereka tidak bertemu di kaki bukit, melainkan di puncaknya. Abbas bin Abu Muthalib, paman Rasul yang menyertai Rasulullah SAW menyadari bahwa pertemuan itu berpotensi menyulut peperangan dari orang-orang yang memusuhi keponakannya itu.

Abbas berpidato, "Saudara-saudara dari suku Khazraj, posisi Muhammad di tengah kami sudah diketahui bersama. Kami dan mereka yang sepaham dengannya telah melindunginya dari gangguan masyarakat kami sendiri. Dia adalah orang terhormat di kalangan masyarakatnya dan mempunyai kekuatan di negerinya sendiri. Namun, dia ingin bergabung dengan Tuan-tuan juga. Jadi, kalau memang Tuan-tuan merasa dapat menepati janji seperti yang Tuan-tuan berikan kepadanya itu dan dapat melindungi dari mereka yang menentangnya, maka silahkan Tuan-tuan laksanakan. Akan tetapi, jika Tuan-tuan akan menyerahkan dia dan membiarkannya terlantar sesudah berada di tempat Tuan-tuan, maka dari sekarang lebih baik tinggalkan saja."

Orang Yatsrib menjawab, "Sudah kami dengar apa yang Tuan katakan. Sekarang silahkan Rasulullah SAW bicara. Kemukakan apa yang Tuan senangi dan disenangi Allah."

Setelah membacakan ayat-ayat Allah, Rasulullah SAW bersabda, "Saya minta ikrar Tuan-tuan untuk membela saya seperti membela isteri-isteri dan anak-anak Tuan-tuan sendiri."

Terjadilah dialog panjang sebelum keputusan ikrar diucapkan oleh mereka. Pada akhirnya mereka menjawab, "Akan kami terima, sekalipun harta benda kami habis dan bangsawan kami terbunuh. Namun, kalau dapat kami tepati semua ini, apa yang akan kami peroleh?"

Rasulullah SAW menjawab tegas, "Surga."

Kedatangan orang-orang Yatsrib ke Mekkah dalam rentang perjuangan Rasulullah SAW selama 13 tahun di Mekkah, adalah bentuk pertolongan Allah yang di luar pengamatan orang-orang Quraisy waktu itu. Pada saat mereka sibuk meneror seluruh penduduk Mekkah agar tidak menjadi pengikut Muhammad SAW, di tempat terpisah, orang-orang Yatsrib mampu mengembangkan ajaran Islam dengan baik di kota Yatsrib. Berkat pertolongan Allah melalui orang-orang yang dijuluki Anshar itu, Islam tumbuh kuat nun jauh di sana, di luar jangkauan kaum Quraisy di Mekkah.

Ketika tiba saatnya, kaum musimin memindahkan basis perjuangannya ke Yatsrib, tanpa membuang waktu lagi, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabatnya menyusul kaum Anshar ke Yatsrib. Dengan sangat cerdik, beliau memerintahkan kaum muslimin hijrah dengan berpencar-pencar dan diam-diam agar tidak menimbulkan kepanikan kaum Quraisy.

Namun demikian, mereka pada akhirnya tahu juga. Mereka panik dan segera saja memerintahkan untuk mencegah gelombang perpindahan itu. Kaum muslimin dibujuk supaya kembali kepada sembahan lama dengan imingan harta benda. Jika tidak mau, mereka disiksa dan diintimidasi. Ada seorang isteri yang dipisahkan dari suaminya. Bila dia orang Quraisy, ia tidak diperkenankan hijrah mengikuti suaminya. Jika tidak menurut, wanita itu akan dikurung.

Blokade untuk berhijrah dijalani dengan ikhlas oleh kaum muslimin. Mereka rela berpisah dengan keluarganya, bahkan meninggalkan semua hartanya demi berhijrah meraih kebebasan menyembah Allah SWT. Tentu alasan mereka tidaklah sederhana. Ketaatan kepada Allah dan RasulNya menjadi faktor penyemangat dan optimisme.

Ancaman kehilangan keluarga, karib kerabat, atau bahkan harta benda tidak mampu membendung langkah mereka untuk berhijrah karena kecintaan mereka kepada Allah dan RasulNya. Mereka yakin, Allah lah yang akan menggantikan semuanya. Tidak ada sesuatu yang perlu diragukan karena yang memerintahkan hijrah adalah Allah dan RasulNya.

Sepenggal kisah Hijrah Nabi ini memberikan pelajaran yang cukup berharga. Jika kita "berhijrah" dalam rangka ketaatan kepada Allah, maka tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan akan nasib di masa depan berkait dengan jaminan Allah atas rezeki. Hikmah ini cukup relevan bagi mereka yang saat ini ingin kembali kepada nilai Islam, namun mereka menghadapi ancaman pemutusan sumber ekonomi.

Pemutusan hubungan kerja, embargo ekonomi, sangsi perdagangan adalah sebagian bentuk ancaman yang sering muncul karena muatan ideologis, baik dalam level individu maupun kenegaraan. Selama ummat Islam takut menghadapi ancaman-ancaman seperti itu, kemandirian tidak pernah dapat terwujudkan. Sebaliknya, ancaman-ancaman seperti blokade yang terjadi di Palestina dan jalur Gaza akan semakin menjadi-jadi.

Sungguh mengenaskan bila ummat Islam, khususnya di Timur Tengah, tidak mampu membangun solidaritas untuk Palestina dan Gaza yang terakhir ini mengalami bombardir Israel yang berakibat lebih dari 400 orang mengalami kesyahidan, dan 1000-an orang mengalami luka-luka. Seharusnya dengan semangat hijrah seperti dicontohkan Rasulullah SAW, pembebasan harus dilakukan walau dengan resiko yang pahit. Namun jika hanya Allah SWT dan RasulNya yang menjadi tujuan, Insya Allah kepahitan itu akan berganti dengan kemanisan. Adakah semangat hijrah seperti itu?

Wallahu a'lam bishshawab.


Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!

Sikap Salafus Shalih dalam Mengelola Perbedaan Pendapat

Sikap Salafus Shalih dalam Mengelola Perbedaan Pendapat
Penulis : Aba Abdillah


KotaSantri.com : Seringkali ketika mengisi taujih dan menjelaskan berbagai dalil yang berbeda di kalangan salaf, ada saja ada orang yang bertanya, "Ustadz, di antara pendapat-pendapat yang dikemukakan tadi, yang paling shahih yang mana?" Atau, "Ana tidak perlu tahu tentang berbagai pendapat tersebut, ana cuma ingin tahu satu yang benar, yaitu yang sesuai dengan Salaf."

dari berbagai pengalaman tersebut nampaklah bagi para pencari ilmu, bahwa sebagian besar masyarakat kita belum mengetahui atau bahkan terlanjur dicekoki pemahaman yang keliru, bahwa seolah-seolah kalau sudah pendapat Salaf maka itu hanya satu, atau kalau kembali pada pendapat Salaf maka tidak boleh ada perbedaan pendapat.

Pemahaman seperti sama sekali amat keliru dan amat berbahaya, sehingga sebagian kelompok kemudian memanfaatkan jargon "kembali kepada Salaf" menjadi "kembali ke kelompok kami", atau "kembali kepada fatwa Syaikh Fulan dan Syaikh Fulan, kalau selain itu bukan mewakili Salaf". Hal ini tentu saja jauh sekali dari kembali kepada manhaj As-Salafus Shalih yang Syamil, Kamil dan Mutakamil.

Mengapa demikian? Karena jika kita jujur kembali kepada pemahaman Salaf, maka kita akan dapati seabreg ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan mereka, kitapun akan dapatkan setumpuk dalil-dalil dimana sebagian menguatkan
sebuah dalil dan sebagian lagi menguatkan dalil yang lainnya. Sehingga hendaklah kita bersikap adil, apakah kita memang mengajak kembali kepada Salaf, atau kembali kepada Salaf "yang sesuai dengan tarjih kita" karena kedua hal tersebut tentu saja maknanya dan implikasinya amat berbeda kepada Shahwah Islamiyyah (kebangkitan Islam) saat ini.

Jika kita benar ingin merujuk kepada Salaf, maka pelajarilah dan telitilah berbagai fatwa mereka, yang kesemuanya menyatakan bahwa ikhtilaf sebagiannya adalah terlarang namun sebagian yang lainnya bahkan merupakan sebuah kemestian (hatmiyyah). Hal tersebut karena perbedaan pendapat adalah sunnatuLLAAH, sebagaimana firman ALLAAH SWT:

"Jikalau RABB-mu menghendaki, tentu DIA menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh RABB-mu (yaitu para rasul as), dan untuk (perbedaan pendapat) itulah ALLAAH menciptakan mereka, kalimat RABB-mu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya AKU akan memenuhi neraka Jahannam itu dengan Jin dan Manusia (yang durhaka) semuanya."[1]

Sebagian orang yang tidak mengerti menganggap bahwa makna: "Kecuali orang-orang yang diberi rahmat" dalam ayat itu adalah dalil wajibnya kita keluar dari berbeda pendapat, pemahaman ini adalah keliru, karena makna yang benar bahwa yang dikecualikan tersebut hanyalah para Nabi dan Rasul AS, adapun selain mereka pastilah senantiasa berbeda pendapat, demikianlah menurut tafsir ulama Salafus Shalih;

Berkata Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya: "Perbedaan dan kemajemukan dalam syariat merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam penciptaan makhluk, sehingga makna: Dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka, maka ikhtilaf merupakan 'illat (alasan) keberadaan wujud makhluk ini."[2]

Kemajemukan dan perbedaan pendapat tersebut adalah motivator untuk menghadapi ujian serta untuk berkompetisi dan berkarya di antara masing-masing pihak yang berbeda pendapat tersebut, karena jika hanya satu ummat saja maka tidak akan ada lagi motivasi untuk berlomba, yang merupakan tujuan dari penciptaan manusia. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT yang lainnya: "Untuk tiap-tiap ummat di antara kalian KAMI berikan aturan dan jalan yang terang, sekiranya ALLAH menghendaki niscaya kalian dijadikan-NYA satu ummat saja, tetapi ALLAH hendak menguji kalian terhadap pemberian-NYA kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…"[3]

Bahkan di kalangan non muslimpun ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka, sebagai semua mereka adalah jahat dan semua memusuhi kaum muslimin semua, bahkan sebaliknya ALLAH SWT Sang Maha Adil menyatakan dengan keadilan-NYA bahwa di antara mereka (non muslim) terjadi juga perbedaan dan ada di antara mereka yang masih memiliki nilai-nilai kebaikan, sebagaimana firman-NYA: "Mereka itu tidak sama, di antara ahli-kitab-kitab itu ada golongan yang berlaku lurus…"[4], dalam firman-NYA yang lain: "…dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kalian lihat mata-mata mereka mencucurkan airmata disebabkan kebenaran al-Qur'an…"[5]

Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan Dalam Penetapan Hukum?

Jika kita mempelajari fiqh maka kita akan dapatkan bahwa tentang kehujjahan dalil syar'iyyah itu sendiri ada 2 jenis:

1. DALIL YANG DISEPAKATI KEHUJJAHANNYA: Al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas, yang didasarkan dari QS an-Nisa', 4/59. Dalam ayat tersebut taat pada ALLAH bermakna taat pada Al-Qur'an dan taat pada Ar-Rasul diartikan taat pada As-Sunnah, dan taat pada 'Ulil-Amri (bersifat muqayyad/terbatas) adalah taat pada pemerintah atau ulama atau pada kesepakatan mereka (ijma'). Hal ini diperkuat dengan dalil hadits tentang af'al Abubakar RA, dimana jika ia tidak mendapat hukum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh sahabat untuk bermusyawarah[6]. Sementara Qiyas ditetapkan berdasarkan hadits Mu'adz ra ketika diutus ke Yaman[7].

2. DALIL YANG DIPERSELISIHKAN KEHUJJHANNYA: Istihsan (mengembalikan yang khusus ke yang umum), mashalih-mursalah (menetapkan hukum demi kemaslahatan), istishab (memilih yang lebih disukai), 'urf (adat-istiadat), madzhab-shahabiy (ittiba' pada sebagian sahabat ra), syar'un man qablana (syariat ALLAH SWT sebelum nabi Muhammad SAW)[8].

Ikhtilaf Dalam Hal yang Qath'iy dan Zhanniy

Langkah pertama mensikapi ikhtilaf adalah membedakan apakah masalah tersebut bersifat ushuliyyah atau furu'iyyah? Apakah muhkamat atau mutasyabihat? Apakah masalah diniyyah atau dunyawiyyah? Jika masalah yang diperselisihkan merupakan masalah ushuliyyah seperti wajibnya rukun iman, atau masalah furu'iyyah yang qath'iy (pasti) seperti wajibnya shalat, zakat, puasa, hajji, jihad, atau haramnya zina, liwath, mencuri, khamr, riba maka berbeda pendapat dalam hal yang sudah jelas dan qath'iy ini mutlak diharamkan.

ALLAAH SWT mencela berbeda pendapat dalam masalah seperti ini dalam firman-NYA: "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka, mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat." [9] Nabi SAW bersabda: "Sungguh kehancuran suatu bangsa sebelum kalian disebabkan perbedaan mreka terhadap KitabuLLAAH."[10] Ibnu Mas'ud berkata: "Berbeda pendapat itu buruk."[11] Berkata Asy-Syafi'i: "Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah yang berkaitan pada masalah yang ada dalilnya secara sharih (jelas) dalam KitabuLLAAH dan Sunnah rasuluLLAAH SAW."[12]

Maka sikap kita dalam masalah ini adalah harus jelas dan tegas (kecuali dalam hal-hal yang dikhawatirkan akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar), dan sikap tegas dalam hal ini dihitung sebagai jihad fisabiliLLAAH[13], dan tugas para nabilah menjelaskan kata akhir dan keputusan mana yang benar dan mana yang salah dalam perbedaan pendapat seperti ini, sebagaimana dalam firman-NYA: "Dan KAMI tidak menurunkan kitab-kitab ini kepadamu kecuali agar kamu menjelaskan kepada mereka tentang apa yang mereka perselisihkan itu, juga agar menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman."[14]

Adapun perbedaan pendapat dalam masalah yang zhanniy (masih bersifat dugaan kuat, tidak pasti) maka sepanjang perbedaan tersebut tidak syadz (nyleneh) dan memiliki dalil yang kuat maka yang demikian dibenarkan sekalipun dalam masalah aqidah[15], apalagi dalam masalah mu'amalah karena tidak ada dalil yang qath'iy[16].

Berkenaan dengan yang perbedaan furu'iyyah ini, berkata Imam Asy-Syafi'i: "Perbedaan pendapat ada 2 macam: Ada yang diharamkan dan ada yang tidak, yang diharamkan adalah segala hal telah ALLAH SWT berikan hujjah-NYA baik dalam kitab-kitab-NYA atau melalui lisan nabi-NYA secara jelas dan tegas maka hal ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang mengetahuinya. Maka ALLAH melarang perbedaan pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara tegas dalam nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah."[17]

Imam asy Syatibi menjelaskan lebih rinci, sbb: "Perpecahan yang dilarang adalah perpecahan dalam agama (QS 6/159) dan (QS 3/7) dan bukan perbedaan dalam hukum agama. Perbedaan yang kedua ini kita dapatkan para sahabat ra setelah wafatnya nabi SAW berbeda pendapat dalam berbagai hukum agama. Pendapat mereka berbeda-beda tetapi mereka menjadi terpuji karena mereka telah berijtihad dalam masalah yang memang diperintahkan untuk itu. Bersamaan dengan itu mereka adalah orang-orang yang saling mencintai satu sama lain serta saling menasihati dalam persaudaraan Islam."[18]

Imam al-Qurthubi menambahkan: "Karena berbeda-bedalah maka ALLAH SWT menciptakan mereka manusia."[19] Lebih jauh Imam Ghazali menambahkan: "Bagaimana mungkin ummat akan bersatu mendengarkan satu pendapat saja, padahal mereka telah ditetapkan sejak di alam azali bahwa mereka akan terus berbeda pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH (para Rasul as), dan karena hikmah perbedaan itulah mereka diciptakan."[20]

Imam Abu Hayyan at-Tauhidi menyatakan: "Tidak mungkin manusia berbeda pada bentuk lahir mereka lalu tidak berbeda dalam hal batin mereka, dan tidak sesuai pula dengan hikmah penciptaan mereka, jika sesuatu yang terus menerus membanyak sementara tidak berbeda-berbeda."[21] Imam Syihabuddin al-Qarafi mengatakan: "Telah ditetapkan dalam ushul-fiqh bahwa hukum-hukum syariat seluruhnya dapat diketahui disebabkan oleh adanya ijma' bahwa seluruh mujtahid, jika zhan (kecendrungan terkuat menurutnya) mencapai suatu hukum tertentu maka itulah hukum ALLAH SWT bagi dirinya dan bagi para pengikutnya."[22]

Perbedaan pendapat ini dinamakan sebagai perbedaan pendapat yang disyari'atkan (al-ikhtilaf al-masyru'), tafadhal para pencari ilmu membuka dan merujuk langsung pada kitab-kitab yang ana sebutkan, di antaranya sbb:

1. Al-Ikhtilaf Al-Ulama', yang disusun oleh Imam Abi AbduLLAAH, Muhammad bin Nashr Al-Mirwazi (wafat th. 294-H).

2. Al-Ikhtilaf Al-Fuqaha', karangan Imam Abi Ja'far, Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amaliy, digelari Imam At-Thabari (wafat th. 310-H).

3. Al-Awsath fi As-Sunan wa Al-Ijma' wa Al-Ikhtilaf, karya Imam Muhammad bin Ibrahim bin Mundzir An-Naisaburiy, digelari Ibnul Mundzir (wafat th. 318-H)

4. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Abil Walid, Imam Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al-Andalusiy, digelari Ibnu Rusyd (wafat th. 595-H).

5. Al-Mughniy Fi Fiqhil Imam Ahmad Ibni Hanbal Asy-Syaibaniy, oleh Abil Faraj, Imam AbdiRRAHMAN bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah Al-Maqdisiy Al-Hanbaliy, digelari Syamsuddin (wafat th. 682-H).

6. I'lam Al-Muwaqqi'in an RABBil 'Alamin, Imam Muhammad bin Abubakr bin Ayyub bin Sa'd bin Qayyim, digelari Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (wafat 751-H).

7. Irsyadul Fuhul ila tahqiq Al-Haqq min 'Ilmil Ushul, Imam Abi 'Ali, Muhammad bin 'Ali bin Muhammad bin AbduLLAAH Asy-Syaukani Ash-Shan'ani, digelari Imam Asy-Syaukaniy (wafat th. 1255-H).

8. Dll.

___
Catatan Kaki:

[1] QS Hud, 11/118-119

[2] Lih. Al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Darul Kutub al-Mishriyyah, juz-IX, hal 114-115)

[3] QS Al-Maidah, 5/48

[4] QS Ali Imran, 3/113-115

[5] QS Al-Maidah, 5/82-83

[6] HR Al-Baihaqi, dalam Al-Kubra', X/114 juga dalam Sunan-nya, II/425 no.20838; Jam'ul Ahadits Lis-Suyuthi, XXV/146;

[7] HR Bukhari, VI/12 no. 1496; Muslim, I/151 no. 131

[8] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh

[9] QS Ali Imran, 3/105

[10] HR Muslim, Kitabul 'Ilmi, no.2

[11] Adh-Dha'ifah Lil Albani, IV/75

[12] Ar-Risalah Lisy Syafi'i, hal. 560

[13] Ar-Raddu 'alal Mukhalif, hal.39

[14] QS An-Nahl, 16/64

[15] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebut masalah ini sebagai masalah2 ilmiyyah atau khabariyyah, lih. Majmu' Al-Fatawa, XIX/204

[16] Bahrul Muhith, VI/240 dan Al-Ihkam, IV/162 [17] Ar-Risalah lisy Syafi'i, hal-560, Maktabah Ilmiyyah, Kairo, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir

[18] Al-Muwafaqaat lisy-Syatibi, juz-4, hal-121, 1

[19] Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 9, hal 114-115

[20] Al-Qisthas al-Mustaqim, hal.61. Bagian dari kumpulan kitab-kitab Al-Qushur Al-Alawi min Rasa'il Al-Imam al-Ghazali, Maktabah Al-Jundi, Kairo

[21] Al-Imtina' wa Al-Mu'assanah, juz 3, hal 99, Kairo (tahqiq Ahmad Amin dan Ahmad az-Zain)

[22] Al-Umniyyah fi Idrak Anniyyah, hal 515, dalam kumpulan kitab-kitab Al-Qarafi wa Atsaruhu fi al-Fiqh al-Islami (tahqiq AbduLLAH Ibrahim Shalah)



Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Monday, January 12, 2009

Khawarij: Antara Stigma dan Kajian Sunnah

PDF Print E-mail
Monday, 12 January 2009 08:10
Riwayat mengatakan, kelak di ahir zaman ada kaum Muslim yang suka mencela Muslim lain. Tapi membiarkan penyembah berhala
 
 

Oleh: Muhammad Arifin Ismail, M.A, M.Phil *

Akhir-akhir ini istilah khawarij menjadi stigma dan olok-olok untuk meyatakan kepada setiap kelompok yang dianggap "keras" dalam Islam. Tak pelak, para pejuang mujahidin seperti Hamas pun, bisa disebut khawarij. Padahal dalam sejarah tamadun Islam, khawarij merupakan gerakan yang mempunyai sifat-sifat tertentu dengan definisi tertentu. Oleh sebab itu setiap Muslim, apalagi pemimpin gerakan Islam, jangan terlalu mudah untuk menghukum sesuatu gerakan menjadi khawarij sebelum mengenal metodologi pemikiran mereka.

Imam Syahrastani dalam kitab al Milal wan Nihal menyatakan bahwa Khawarij adalah: "semua kelompok masyarakat yang keluar daripada ketaatan kepada kepemimpinan (imam) yang sah dan yang sudah disepakati oleh majoriti umat Islam, samada kelompok tersebut terjadi pada masa kepemimpinan sahabat khulafaurrasyidin, atau masa kepemimpinan tabi'in (pengikut sahabat), atau masa kepemimpinan umat Islam di setiap  zaman "( Syahrastani, Kitab Al Milal wanNihal , jilid 1, hal..129 ).

Sejarah Khawarij

Sejarah mencatat bahwa kaum Khawarij muncul setelah peristiwa "Tahkim" antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah, sebagai upaya mencari jalan damai dalam mengakhiri peperangan Siffin.

Pada awalnya Khalifah Ali menginginkan Abdullah Ibnu Abbas sebagai juru damai dari pihak Ali, sebab dia merupakan sahabat yang sangat memahami kitab suci Al-Quran, tetapi kelompok Qurra mengusulkan agar juru damai diberikan kepada Abu Musa al Asyari, sebab menurut mereka Abu Musa al Asyari selama ini tidak terlibat dalam pertikaian dan peperangan dan pergi mengasingkan diri. ( Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal. 427 ).

Kelompok Muawiyah mengutus Amr bin Ash sebagai juru damai. Tatkala Khalifah Ali bin Abi Thalib mengutus Abu Musa al Asyari ke Daumatul Jandal (tempat perjanjian damai), maka kelompok Khawarij mengisytiharkan untuk menentang Ali bin Abi Thalib dengan mengutus Zur'ah ibn Burj al Tai dan Harqus ibn Zuhair al Sa'diy untuk menemui Ali dan berkata: " Tiada hukum melainkan hukum daripada Allah....Wahai Ali sekiranya engkau tidak mau meninggalkan urusan tahkim dengan kitab Allah ini, niscaya aku akan membunuhmu. Apa yang aku mau daripada tindakan ini adalah rahmat Allah dan keridhaanNya semata-mata."

Selanjutnya kelompok Khawarij  berkumpul di rumah Abdullah bin Wahab al Rasiby dan memilih Abdullah al Rasiby sebagai pemimpn kelompok (Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal. 441,443).

Rasiby dipilih sebab dia sangat rajin beribadah sehingga dinyatakan bahwa tempat-tempat yang pernah dia sujud menjadi kering dan rosak lantaran kesungguhannya dan banyak bersujud sehingga dia digelar dengan Dzul Bayyinat "orang yang mempunyai banyak bukti tempat sujud." ( Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal,.450 ).

Dalam tahkim, Abu Musa al Asyari berdiri dan menyatakan bahwa Khalifah Ali dan Muawiyah diturunkan dan pemilihan kekhalifahan diserahkan kembali kepada umat. Amr bin Ash menyatakan bahwa sebab khalifah Ali telah diturunkan, maka saya melantik Muawiyah sebagai khalifah. Amr bin Ash berijtihad demikian sebab kekhawatiran terjadi kekacauan di tengah umat sewaktu tidak ada pemimpin atau sewaktu pemilihan kepemimpinan. Sebenarnya pihak Ali bin Abi Thalib tidak setuju dengan keputusan tersebut, tetapi untuk menghindari pertumpahan darah dan menjaga perpaduan umat maka mereka menerima keputusan tahkim. 

Setelah keputusan tahkim, Sayidina Ali bin Abi Thalib membawa pasukannya ke Kufah, tetapi di tengah perjalanan sebagian pasukan tidak redha dengan keputusan tahkim, dan mereka memisahkan diri dari pasukan Ali serta memilih untuk tinggal di kampung Harurah (dekat Kufah ), dan mereka menyatakan kepada Ali sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahraz bin Jarisy: "Wahai Amirul Mukminin, Tidak ada jalan kembali kecuali hanya dengan kitabullah, Demi Allah sesungguhnya aku khawatir kembalinya kita ini hanya mewariskan kehinaan." (Tarikh Thabari, jilid 8, m.s. 196 ). Diantara pengikut mereka, Kharit bin Rasyid an Naji juga menyatakan kepada Ali bin Abi Thalib : "Demi Allah, kami tidak lagi mantaati perintahmu, dan tidak akan shalat dibelakangmu, dan sesungguhnya aku telah memisahkan diri daripadamu karena engkau telah menghukum dengan kitab tetapi engkau lemah dalam menegakkan kebenaran, dan engkau mengikuti kelompok yang dzalim, maka saya menolak untuk mengikutimu dan membalas mereka yang mendzalimimu, dan bagi kamu semua keterangan yang jelas " (Imam Thabari, Tarikh Thabari, jilid 8, hal. 197).

Ibnu Kasir menyatakan bahwa jumlah pasukan yang keluar tersebut sekitar 12 ribu atau 16 ribu orang dan diantara mereka 8.000 terdiri daripada Qurra, dan setelah Sayidina Ali bin Abi Thalib mengantar Ibnu Abbas memberikan kesadaran kepada mereka  , maka 4000 ribu orang kembali kepada kebenaran dan bertaubat. ( Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal..433,4350).

Dengan bilangan pengikut yang banyak tersebut, maka kelompok Khawarij tersebut terbagi dalam berbagai kelompok. 

Fakhruddin ar razi dalam "Itiqadat firaqul muslin wal musyrikin" menyebutkan mereka terbagi dalam duapuluh satu kelompok, al Baghdadi dalam 'Alfarqu bainan firaq" menyebutkan mereka terbagi dalam dua puluh kelompok, ( Imam Baghdadi, al Farqu bainal Firaq , hal. 49-77),  al Malathi dalam "al-tanbih warrrad ala ahlul ahwa " menyebutkan mereka terbagi dalam sepuluh kelompok (Mustafa Helmi, Khawarij, hal.53) dan Syahrastani dalam "Al Milal wan Nihal " menyebutkan mereka terbagi dalam  delapan kelompok besar ( Syahrastani, hal. 129-148)

 Ajaran Khawarij

Shahrastani membagi Khawarij dalam delapan kelompok yaitu "Muhakimah", "Azariqah", "Najadat", "Baihasiyah", "Ajaridah", "Tsa'alibah", "Ibadiyah" dan "Sufriyah Ziyadihah".. Dalam kertas kerja ini penulis jelaskan ke delapan kelompok besar tersebut secara ringkas :

1.       Muhakimah artinya orang yang berhukum dengan hukum Allah karena mereka selalu berkata : " Tiada hukum kecuali dengan hukum Allah ".Mereka menentang khalifah Ali dan menganggap Sayidina Ali telah berdosa sebab menerima hukum dari manusia karena sayidina Ali menerima keputusan tahkim. Prinsip mereka adalah : (a) mengkafirkan Ali dan pengikutnya (b) Wajib menurunkan atau membunuh pemimpin jika berbuat dzalim  (c) Mengkafirkan mereka yang berbuat dosa (d) dibenarkan membunuh anak-anak dan kaum wanita.

2.      Azariqah adalah pengikut Nafi bin Al Azraq yang menyatakan : (a) Sesiapa yang menyalahi mereka adalah musyrik (b) Sesiapa yang tidak berhijrah bersama mereka adalah syirik (c) Wajib menguji sesiapa yang berhijrah bersama mereka, dan membunuh mereka yang diangap munafik (d) Membunuh anak-anak dan wanita yang tidak sesuai dengan prinip mereka (e) Menganggap negeri mereka adalah Darul hijrah dan negeri kaum Muslimin di luar mereka sebagai Darul Kufr (f) Sesiapa yang berbuat dosa besar adalah kafir. Menurut al malathi mereka ini orang-orang yang wara', dan tekun beribadah siang dan malam.

3.      Najadat adalah pengikut Najdat bin Amir yang menyatakan : (a) kafir sesiapa yang tidak mengikuti mereka (b) Kafir mereka yang tidak mengikuti pemimpin mereka (c) Pengikut mereka tidak akan masuk neraka, walaupun berdosa akan diazab bukan dengan api neraka (d) Berlanjutan dalam dosa kecil menjadi syirik (e) Boleh membunuh ahludz dzimmah yaitu mereka yang tidak mengikuti ajaran mereka. Menurut al Malathi mereka ini juga mengkafirkan ulama salaf dan khalaf.

4.      Baihasiyah yaitu pengikut  Baihas al Haisham bin Jabir yang menyatakan : (a) Seseorang belum dianggp Muslim kecuali setelah mengenal Allah dan rasulNya. (b) Tiada haram kecuali yang diharamkan oleh Al-Quran dan yang tidak disebutkan dalam Al-Quran tentang harmnya berarti halal (c) Tidak membedakan antara ushul aqidah dan hukum fiqhiyah.

5.      Ajaridah yaitu pengikut Abdul Karim bin Ajrad yang menyatakan : (a) Tidak boleh mengatakan kafir atau Muslim terhadap seorang anak Muslim sampai dia diajak memeluk Islam dan waib diajak memeluk Islam ketika mencapai usia baligh (b) Membenarkan kawin dengan cucu dari keturunan anak perempuan (c) wajib menurunkan pemimpn yang dzalim dan menghukum pengikutnya. (d) Surah Yusuf tidak termasuk dalam bagian surah Al-Quran.

6.      Tsa'labiyah yaitu pengikut Tsa'labah bin Musytakan yang berpendapat : (a) Orang yang tidak mengikuti mereka bukan kafir dan juga bukan Muslim (b) Sesiapa yang meninggalkan shalat menjadi kafir (c) Mengambil zakat daripada hamba sahaya.(d) Menyatakan Allah bersifat dengan sifat manusia (tasybih ) sebagaimana pendapat Jabariyah Jahm bin Sofyan.

7.      Ibadiyah yaitu pengikut Abdullah bin Ibadh at Tamimiy yang menyatakan ajarannya bahwa : (a) Orang Muslim yang tidak menyetujui kelompoknya dianggap kafir tetapi bukan kafir musyrik (b) Negeri Muslim yang tidak setuju dengan ajaran dan pendapat mereka adalah negeri tauhid ( bukan negeri Islam ) dan kawasan tentara negeri tersebut  merupakan Darul Harb (d) Orang yang melaksanakan ajaran Al-Quran termasuk mukmin dan yang tidak melaksanakannya dinamakan kafir musyrik (e) Semua dosa besar dan kecil merupakan perbuatan syirik (f) Boleh membunuh sesiapa yang tidak setuju dengan pendapat mereka.

8.      Sufriyah Ziyadiyah yaitu pengikut Zayad bin Ashfar yang menyatakan : (a) Dosa yang terkena hukum hudud tidak menjadi kafir, sedang dosa yang tidak ada hukum hudud seperti meninggalkan shalat dan puasa menjadi kafir ( b) Tidak mengkafirkan sesiapa yang tidak mengikuti mereka.

Khawarij dalam kajian Sunnah

Abu Said al Khudri berkata; Sewaktu Rasulullah saw sedang membahagi-bahagikan harta (kepada kaum Muslimin) tiba-tiba Dhul Khuwaysirah al Tamimiy datang dan berkata: "Berlakulah adil wahai rasulullah". Mendengar teguran yang kasar itu baginda berkata: "Celakalah kamu, siapakah yang akan menegakkan keadilan sekiranya aku tidak melakukannya?". Umar bin Khtatab mencelah, "Wahai Rasulullah, adakah Anda membenarkanku untuk memancung lehernya?". Baginda menjawab : " Biarkanlah dia karena suatu hari nanti dia akan mempunyai pengikut yang akan mencela shalat kamu semua dengan membandingkan dengan shalat mereka, mereka juga mencerca puasa kamu dibandingkan dengan puasa mereka, mereka keluar daripada agama ( Islam ) sederas anak panah yang keluar daripada busurnya " ( Sahih Muslim/2456; Sahih Bukhari/6933; Kitab Muwattha/156; Sunan Abu Daud/6741).

Rasulullah saw bersabda: "Nanti akan muncul dinatara umatku kaum yang membaca Al-Quran, bacaan kamu tidak ada nilainya dibandingkan bacaan mereka, dan shalat kamu tidak ada nilainya dibandingkan shalat mereka, dan puasa kamu tidak ada artinya dibandingkan puasa mereka, mereka membaca Al-Quran sehingga kamu akan menyangka bahwasanya Quran itu milik mereka sahaja, padahal sebenarnya Quran itu akan melaknat mereka, Tidaklah shalat mereka melalui kerongkongan mereka, mereka itu akan memecah agama Islam sebagaimana keluarnya anak panah daripada busurnya " (Sahih Muslim/ 2467, Sunan Abu Daud/4748 ).

Said al Khudri menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: "Nanti akan muncul diantara kamu kaum yang menghina shalat kamu dibandingkan dengan shalat mereka, dan puasa kamu dibandingkan dengan puasa mereka, amal perbuatan kamu dibandingkan dengan amap perbuatan mereka, mereka itu membaca Al-Quran tetapi bacaan mereka tidakakan melewati kerongkongan mereka, dan mereka akan memecah agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya " (Sahih Bukhari/5058 ).

Sayidina Ali bin Abi Thalib menyatakan bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda: "Pada akhir zaman nanti akn muncul kaum berusia muda (ahdasul asnan) berpikiran pendek (sufahaul ahlam), mereka memperkatakan sebaik-baik ucapan kebaikan, mereka membaca Al-Quran tetapi bacaan mereka itu tidak melebihi (melampui) kerongkongan mereka, mereka memecah agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya maka dimanapun kamu menjumpainya maka perangilah mereka sebab dalam memerangi mereka terdapat pahala disisi Allah pada hari kiamat kelak. " (Sahih Bukhari/6930, Sahih Muslim/2462, Sunan Abu Daud/4767, Sunan Nasai/4107 Sunan Ibnu Majah/168, Sunan  Ahmad/616 ).

Dari Anas berkata: Ada seorang lelaki pada zaman Rasulullah berperang bersama Rasulullah dan apabila kembali (dari peperangan) segera turun dari kenderaannya dan berjalan menuju masjid nabi melakukan shalat dalam waktu yang lama sehingga kami semua terpesona dengan shalatnya sebab kami merasa shalatnya tersebut melebihi shalat kami, dan dalam riwayat lain disebutkan kami para sahabat merasa ta'ajub dengan ibadahnya dan kesungguhannya dalam ibadah, maka kami ceritakan dan sebutkan namanya  kepada Rasulullah, tetapi rasulullah tidak mengetahuinya, dan kami sifatkan dengan sifat-sifatnya, Rasulullah juga tidak mengetahuinya, dan tatkala kami sednag menceritakannya lelaki itu muncul dan kami berkata kepada Rasulullah: Inilah orangnya ya Rasulullah. Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya kamu menceritakan kepadaku seseorang yang diwajahnya ada tanduk syetan. Maka datanglah orang tadi berdiri di hadapan sahabat tanpa memberi salam. Kemudian Rasulullah bertanya kepada orang tersebut : " Aku bertanya kepadamu, apakah engkau merasa bahwa tidak ada orang yang lebih baik daripadamu sewaktu engkau berada dalam suatu majlis. " Orang itu menjawab: Benar". Kemudian dia segera masuk ke dalam masjid dan melakukan shalat dan dalam riwayat kemudian dia menuju tepi masjid melakukan shalat, maka berkata Rasulullah: "Siapakah yang akan dapat membunuh orang tersebut ? ". Abubakar segera berdiri menuju kepada orang tersebut, dan tak lama kembali. Rasul bertanya : Sudahkah engkau bunuh orang tersebut? Abubakar menjawab : "Saya tidak dapat membunuhnya sebab dia sedang bersujud ". Rasul bertanya lagi : "Siapakah yang akan membunuhnya lagi? ". Umar bin Khattab berdiri menuju orang tersebut dan tak lama kembali lagi. Rasul berkata: "Sudahkah engkau membunuhnya ? Umar menjawab: "Bagaimana mungkin saya membunuhnya sedangkan dia sedang sujud". Rasul berkata lagi ; Siapa yang dapat membunuhnya ?". Ali segera berdiri menuju ke tempat orang tersebut, tetapi orang terebut sudah tidak ada ditempat shalatnya, dan dia kembali ke tempat nabi. Rasul bertanya: Sudahkah engkau membunuhnya ? Ali menjawab: "Saya tidak menjumpainya di tempat shalat dan tidak tahu dimana dia berada. " Rasulullah saw melanjutkan: "Sesungungguhnya ini adalah tanduk pertama yang keluar dari umatku, seandainya engkau membunuhnya, maka tidaklah umatku akan berpecah. Sesungguhnya Bani Israel berpecah menjadi 71 kelompok, dan umat ini akan terpecah menjadi 72 kelompok, seluruhnya di dalam neraka kecuali satu kelompok ". Sahabat bertanya : " Wahai nabi Allah, kelompk manakah yang satu itu? Rasulullah menjawab : "Al Jamaah". (Musnad Abu Ya'la/ 4127,  Majma' Zawaid/6-229).

Rasulullah saw bersabda: "Nanti pada akhir zaman akan muncul kaum mereka membaca Al-Quran ttetapi tidak melebihi kerongkongan, merka memecah Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya, dan mereka akan terus bermunculan sehingga keluar yang terakhir daripada mereka bersama Dajjal, maka jika kamu berjumpa dengan mereka, maka perangilah sebab mereka itu seburuk-buruk makhluk dan seburuk-buruk khalifah. " ( Sunan Nasai/4108, Sunan Ahmad/19783 )

Abu Said al Khudri menceritakan bahwa Ali –sewaktu berada di Yaman-menghantarkan Dhahiibah dalam taribahnya kepada Rasulullah. Barang tersebut dibagi-bagikan rasulullah kepada : Aqra' bin Habis al Handzali, dan Aynah bin Badr al Fazari, Alqamah bin Alasah al Amiri, dan salah seorang daripada Bani Kilab, dan Zaid al Khair al Thai, dan salah seorang Bani Nabhan. Pembahagian itu membuat kaum Qurasiy dan Anshar merasa tidak senang sehingga berkata : Ya Rasulullah, baginda telah memberikannya kepada kelompok Askar daripada Najad dan meninggalkan kami ". Rasulullah menjawab: "Aku berbuat demikian, semata-mata untuk menjinakkan hati mereka. "  Abu Said melanjutkan: Tidak lama kemudian datang seorang lelaki yang buta, lebar dahinya, lebat janggutnya, gundul kepalanya berkata: "Ya Muhammad, bertakwalah kamu kepada Allah". Baginda berkata : "Siapakah lagi yang akan taat kepada Allah jika aku tidak taat kepadaNya. Dia (Allah) telah memberikan kepercayaan kepadaku untuk menjaga bumi ini, mengapa engkau tidak percaya kepadaku ?..Abu said melanjutkan: "selanjutnya seorang lelaki –menurut sebagian riwayat Khalid bin Walid-telah meminta izin kepada Nabi untuk membunuh lelaki tersebut tetapi baginda melarangnya. Setelah lelaki itu pergi rasulullah saw bersabda : "Sesungguhnya dari keturunan lelaki ini nanti akan muncul sebuah kaum yang membaca Al-Quran teapi ia tidak melepasi pangkal tengkorak mereka. Mereka mmecah Islam sebagaimana keluarnya ank panah dari busurnya. Mereka membunuh umat Islam dan membiarkan umat penyembah berhala. Sekiranya aku menjumpai mereka, niscaya aku akan memerangi mereka seperti yang menimpa kaum Ad. " ( Sahih Bukhari/3344; Sahih Muslim/2451).

Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa diantara umat Muhammad ada kaum yang akan keluar dari jamaah umat Islam sampai akhir zaman dengan sifat-sifat sebagai berikut :

1.       Mencela dan menuduh kaum yang tidak mengikutinya dengan tuduhan kafir atau sesat sebagaimana mereka berkata kepada Rasulullah: "Wahai rasulullah, bersikap adilah kamu".

2.      Buruk sangka kepada kaum lain sebagimana mereka buruk sangka kepada Rasulullah.

3.      Berlebih-lebihan dalam ibadah sehingga menghina ibadah kaum yang lain.

4.      Merasa lebih baik daripada kaum Muslimin yang lain.

5.      Memerangi sesama kaum Muslimin dan membiarkan penyembah berhala.

6.      Kurang ilmu dan kurang dalam pengalaman.

Khawarij kontemporer.

Sebagaimana hadis diatas menyebutkan bahwa kelompok Khawarij tersebut akan terus bermunculan sampai keatangan Dajjal sebelum hari kiamat. Hadis juga tidak menyebutkan nama kelompok, tetapi memberikan penjelasan beberapa sikap dan sifat mereka, sehingga umat Islam dapat melihat jika suatu kelompok mempunyai sifat dan ciri-ciri Khawarij masa lalu, dan sesuai dengan sifat yang diberikan oleh hadis Rasuulullah maka hal itu merupakan tanda kelompok khawarij, walaupun kelompok tersebut tidak memakai nama khawarij. Dr.Nasir bin Abdul Karim al Aql dalam kitabnya "Al Khawarij" menyatakan bahwa sifat-sifat Khawarij adalah :

1.       Mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar dan menghukum kaum Muslimin yang tidak sepaham dengan mereka dengan kafir.

2.      Tidak mengikuti ulama-ulama kaum Muslimin baik dalam akidah maupun dalam amalan.

3.      Keluar dari jamaah kaum Muslimin, dan melakukan muamalah dengan kaum Muslimin sebagaimana muamalah dengan kafir, serta menghalalkan harta dan darah mereka.

4.      Memakai  nash-nash amr makruf dan nahi munkar kepada pendapat-pendapat para ulama dan menghina mereka serta membunuh sesiapa yang bercanggah dengan pendapat mereka.

5.      Mayoriti mereka sibuk dengan membaca Al-Quran tanpa memahaminya dengan pemahaman yang baik.

6.      Menampakkan tanda-tanda yang zahir dalam ibadah dan berlebih-lebihan dalam ibadah sehingga menghina ibadah kelompok yang lain.

7.      Lemah dalam ilmu fiqah dan seluk beluk hukum syariat.

8.      Berpendapat tanpa  rujukan kepada sahabat, atau ulama fiqah.

9.      Merasa lebih hebat daripada ulama terdahulu, sehingga kadang-kadang merasa lebih hebat daripada ulama mujtahidin dan sahabat.

10.   Keliru dalam metodologi mengambil keputusan hukum sehingga mengambil ayat ancaman tanpa melihat ayat-ayat janji; mengambil ayat-ayat yang untuk orang kafir ditujukan kepada orang Muslim yang tidak sepaham dengan mereka sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Umar : Mereka mengambil ayat untuk orang kafir ditujukan kepada orang Muslim ".

11.    Kurang ilmu dengan sunnah dan hadis nabi yang sangat luas, dan hanya mengambil yang suai dengan pemahaman mereka sahaja.

12.   Mengangap setiap orang yang tidak sepaham dengan mereka sebagai salah dan sesat, tanpa meneliti lebih mendalam.

13.   Memutuskan sesuatu tanpa ilmu yang mendalam, dan kajian yang luas.

14.   Bersikap kasar, teras, tanpa memahami keadaan orang lain, dan suka bertengkar dengan orang lain.

15.   Menghukum sesuatu hanya dengan anggapan dan dzan,

16.   Tidak memiliki wawasan yang luas, berpikiran sempit, tidak sabar , dan ingin mendapatkan natijah amal dengan segera.

17.   Memusuhi dan memerangi sesama kaum Muslimin, dan membiarkan kaum kafir serta kaum penyembah berhala. (Nasr al Aql, AlK hawarij, hal..26)

  Selanjutnya Nasir al Aql berkata sifat-sifat Khawarij ini masih terdapat pada kaum Muslimin seperti pada kelompok "Takfir wal Hijrah" sehingga terlihat dalam kelompok tersebut anak-anak muda yang belum mempunyai ilmu yang cukup dan tidak merujuk ilmunya kepada ulama-ulama mujtahidin, tetapi mereka hanya saling belajar sesama mereka atau hanya dengan membaca kitab dengan pemahaman sendiri secara harfiyah tanpa merujuk kepada ulama yang pakar dibidangnya, walaupun mereka kadangkala terdiri dari kaum yang terpelajar dalam bidang akademik, tetapi tidak tafaqquh dalam agama. Kelompok seperti ini merupakan kelanjutan daripada kelompok Khawarij ibadiyah pada masa terdahulu. (Nasr Aql, Al Khawarij, hal.44).

Dr. Umar Abdullah Kamil dalam kitab "Al Mutatharrifun : Khawarij al-judud" menyatakan bahwa  diantara ciri Khawarij kontemporer ini adalah :

1.       Fanatik atas pendapat sendiri (Ta'assub)  dan tidak mengakui kebenaran pendapat yang lain, walaupun pendapat yang lain berdasarkan dalil syar'i, sehingga seakan akan merka menyatakan: "pendapatku benar tidak ada salah sedikitpun, dan pendapat yang lain adalah salah dan tidak memiliki kebenaran walau sedikit. "  

2.      Memuliakan ulama dari  kelompok mereka dan berbangga dengan kelompok mereka sahaja serta menghina, merendahkan, kelompok lain, dan mencari kekuarangan dan kelemahan ulama atau pemimpin dari kelompok yang lain.

3.      Taqlid kepada pemimpin, kelompok dan kitab-kitab mereka dengan taqlid buta tetapi pada saat yang sama mereka mencela kelompok madzhab yang bertaqlid dengan imam mazhab fiqih sebab tidak sesuai dengan pendapat mereka.

4.      Menutup pikiran daripada kebenaran yang disampaikan oleh pihak lain walaupun pihak lain mempunyai dalil yang jelas.

5.      Menutup diri daripada mendalami ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan keagamaan, dan membatasi diri dengan pengajian kelompok, kitab-kitab tertentu, dengan rujukan ulama kelompok serta menamakan kelompok mereka dengan kelompok yang selamat (firqah najiyah).

6.      Kekurangan ilmu dan memahami agama dengan tidak seimbang, dan melebihkan satu ilmu dan memandang rendah ilmu yang lain.

7.      Mudah memberikan fatwa terhadap suatu hukum halal dan haram, kafir dan syirik, sesat dan bidah tanpa memiliki kemampuan untuk memahami nash-nash Al-Quran dan hadis dan tidak memiliki kemampuan untuk menarik kesimpulan dari suatu hukum.

8.      Menuduh ulama terdahulu dengan tuduhan jahil dan sesat sebab mereka tidak memahami metodologi ushul fiqah, tidak memahami nash qathi dan dzanni, tidak memahami perbedaan ulama mujtahid dalam mengambil hukum.

9.      Kaku kepada kelompok lain, sehingga mereka tidak akan memberi salam jika berjumpa dengan kelompok yang lain, tetapi akan berpelukan jika berjumpa dengan kelompoknya sendiri. Mereka tidak peduli dengan keadaan kelompok lain tetapi sibuk membantu kelompoknya sendiri.

10.   Pemahaman yang salah terhadap salaf, sehingga mereka menyangka hanya kelompok mereka sahaja yang mengikut ulama salaf, sedangkan ulama lain tidak mengikuti salaf. Padahal mengikuti salaf adalah mengikuti akan kaedah memahami nash yang berkaitan dengan akidah, hukum dan akhlak dengan mengikuti metodologi penafsiran nash, dan merujuk kepada cara salaf dalam berijtihad dan memutuskan hukum.

11.    Bersikap keras dan memberatkan, sehingga mereka tidak mengenal adanya keringanan (rukhsah), kemudahan  di dalam hukum. ( Umar Abd. Kamil, al Mutatharrifun, 1998, hal.111-124).

Kesalahan khawarij dalam metodologi keilmuan

Dr. Umar Abd Kamil juga menyatakan bahwa kelompok Khawarij bersikap demikian karena mereka  salah dalam metodologi keilmuan seperti :

a.      Kesalahan dalam metode berfikir tanpa membedakan antara kulliyah dan juziyyah, muhkamat dan mutasyabih, dzanniyat dan qath'iyyat, kaidah memadukan antara ta'arudh dan tarjih, perbedaan antara hadis daif dan maudhu', dan lain sebagainya.

b.      Memakai metode "Dhahiriy" dan "harfiyah", dan menolak qiyas, maslahaat, ihtihsan dan tidak melihat kepada maqasid syariah dan illat hukum.

c.       Memakai  Mutasyabih menjadi  Muhkamat. Maksud Mutasyabih adalah sesuatu yang mempunyai berbagai tafsiran, tetapi mereka menetapkan tafsiran mereka tanpa melihat tafsiran yang lain.

d.      Kekeliruan dalam istilah antara Iman, Islam, Kafir, Syirik, Fasik, Dzalim, Munafiq, Jahiliyah, dan lain sebagainya, disebabkan tidak memahami makna bahasa antara makna Majaz dan Hakikat, antara iman dan iman yang sempurna, antara kafir maksiyat, dan kafir i'tikad, antara syirik besar dan syirik kecil, antara munafik akidah dan munafik amal, antara bid'ah yang sesat dan bid'ah yang hasanah.

e.      Berlebih-lebihan dalam mengharamkan sesuatu, tanpa membedakan antara haram dan makruh, antara makruh lit tahrim dan makruh lit tanzih.

f.        Mengambil ilmu hanya berdasarkan bacaan atas kitab, akhbar , atau majalah tanpa mengkaji lebih lanjut atau bertanya dan merujuk kepada ulama yang pakar dalam bidang tersebut.

g.      Lemah dalam sejarah rasul, sejarah sahabat, dan sejarah Islam, dan sunatullah dalam kehidupan, serta fiqh keadaan dan keutamaan (fiqhul waqi/fiqhul awlawiyat) dan strategi dakwah (fiqh dakwah).

h.      Metode berlawanan, sebagian-sebagian dan tidak menyeluruh. Pada waktu umat Islam tertinggal dalam kehidupan dunia, segera mereka meninggalkan kehidupan spiritual sibuk mengejar dunia, sedangkan di pihak yang lain meninggalkan dunia dan hidup zuhud, padahal Islam mengajarkan perpaduan antara kehidupan dunia dan akhirat, antara ilmu dan agama, antara kerja dan amal, antara material dan spiritual, dan lain sebagainya. (Umar Abd.Kamil, al Mutatharifun, 1998, hal.143-154).

Dari tulisan diatas dapat dilihat bahwa tidak setiap gerakan aliran keras dalam arti yang tidak setuju dengan pemerintah dapat dinamakan kelompok Khawarij, apalagi jika gerakan tersebut untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, sebab Khawarij memiliki metodologi pemikiran tersendiri yang menyimpang dari pemikiran ahlussunnah wal jamaah. Semoga dengan tulisan ini kita dapat menilai apakah sesuatu gerakan tersebut dapat dinamakan khawarij atau bukan, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan di tengah umat.

Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Sejarah dan Tamadun Islam, Universitas Malaya, Kuala Lumpur  

Dari Hidayatullah.com

--