Monday, June 29, 2009

Risalah Niat Dalam Ibadah

Niat adalah merupakan hal yang penting pada setiap pekerjaan kita, berangkat dari hadits Baginda Rasulullah SAW :

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى. فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها او امراة ينكحها فهجرته الى ماهاجر اليه

"Sesungguhnya segala amalan itu dengan niat, dan segala sesuatu tidak ada artinya tanpa adanya niat, maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya, dan barang siapa yang hijrahnya untuk urusan dunia yang akan didapatkannya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya pada sesuatu yang diniatkan kepadanya" (HR. Bukhori)

Dari hadits diatas inilah para ulama fikih mengharuskan atau menjadikan niat sebagai hal yang harus pada setiap pekerjaan atau ibadah yang kita lakukan sehari-hari, bahkan pada pekerjaan mubah pun bisa bernilai sunnah jika diniatkan untuk mengikuti Rasulullah SAW, akan tetapi niat berbuat jahat tidak akan ditulis sebagai kejahatan sampai niat tersebut dilaksanakan, sementara niat kebaikan akan dicatat satu amalan kebaikan walaupun belum dilakukan walaupun baru berniat saja, demikian indahnya kemurahan Allah SWT yang maha Pemurah.

Terdapat sejumlah pemahaman dalam hal ini, salah satunya menggampangkan suatu pemahaman dengan mengatakan "jika kita sudah wudu sudah berangkat ke masjid ya berarti kita sudah punya niat untuk sholat", hal seperti ini bisa benar bisa juga salah, karena jika kita teliti anak sekolah bangun pagi mandi berangkat sekolah, sesampai di sekolah gurunya tidak masuk, dan dia tidak dapat pelajaran apapa, namun dia merasa bahagia karna dia bisa bermain dengan puas, padahal kita tahu tujuan para anak sekolah itu untuk belajar, mengapa mereka senang tidak dapat pelajaran, jawabannya karna niatnya sudah keliru, niatnya tidak terhujam dalam hatinya, bahkan mereka tidak tahu mengapa mereka berangkat sekolah, untuk taat kepada orang tua saja, atau untuk mencari teman, atau untuk mencari ilmu atau yang lainnya?.

Demikian pula esensi sholat, puasa, zakat, Haji dll, ketika seseorang berangkat ke masjid mengikuti orang tua mereka, dari kecil merupakan kebiasaan, maka mereka lama kelamaan akan kehilangan makna dari pekerjaan yang dia lakukan setiap hari, bahkan jika anda perhatikan gerakan sholat di Saudi Arabia yang dilakukan oleh para pemuda langsung saja takbir, seolah mereka tidak tahu bahwa itu adalah Sholat percakapan kepada Allah, mereka bergerak semaunya sendiri, bahkan saat sholat dan Hp-nya berdering maka dia akan melihat Hp dan kemudian membaca sms, atau bahkan ada yang merekam bacaan sholat imam dengan Hp-nya saat dia melaksanakan sholat.

Sadarkah mereka bahwa mereka sedang berhadapan dengan Tuhannya Allah SWT, jika mereka sadar dengan niatnya seharusnya kekhusyu'an akan terlahir, mengapa mereka dapat bergerak bebas membetulkan pakaian, sorban dll, tanpa berhenti dari mulai takbir sampai salam, walaupun tidak semua tetapi begitu banyak yang melakukan hal tersebut. Itulah mengapa Rasulullah menegaskan masalah niat ini, jika melakukan sesuatu bersiap ibada atau beramal sudah pasti berniat, buat apa rasulullah mengaskan hakikat niat orang hijrah mengikuti rasulullah dzahirnya yang padahal mereka ada tujuan lain. Berhaji ke makkah ada juga yang hanya bertujuan ingin melihat makkah, rekreasi dll, inilah pentingnya niat yang menghujam dalam sanubari.

Telah disepakati bersama oleh para ulama, bahwasanya niat yang dimaksud dalam hadits di atas yang segala sesuatu tidak ada arti tanpanya adalah niat yang ada dalam hati manusia, kemudia pada setiap pekerjaan ibadah terdapat perselisihan ulama' dalam mentapkan posisi niat, sebagai syarat suatu pekerjaankah? atau rukun suatu ibadah?

Rukun adalah suatu pekerjaan yang wajib dipenuhi dalam suatu ibadah yang pekerjaan itu berkaitan atau merupakan komponen dari ibadah tersebut, bukan setelah atau sebelum, atau dengan kata lain Rukun adalah kewajiban yang harus dikerjakan karna pekerjaan itu termasuk dari ibadah tersebut, jika tidak dikerjakan maka tidak syah ibadahnya.

Syarat adalah suatu pekerjaan yang wajib dipenuhi akan tetapi tidak termasuk dalam pekerjaan (ibadah yg dilakukan) dia merupakan hal yang terpisah, hal lain yang harus dipenuhi.

Pendapat Syafi'ie mengatakan bahwa niat adalah Rukun, jadi niat dalam hati itu adalah hal yang harus dilakukan didalam ibadah bukan di luarnya (sebelum atau sesudahnya), misalnya sholat, sholat adalah perkataan dan perbuatan yg khusus yang diawalai dg takbir dan diakhiri dengan salam, maka madzhab syafi'ie menetapkan niat sebagai rukun, dan niat dalam hati dilakukan saat bersamaan dengan takbirotul ihrom dalam sholat didalam kalimat Allahu akbar. dimulai dari huruf hamzah dan di akhiri dg huruf Ra, saat itulah niat dimasukkan dlm hati. tidak bisa dilakukan sebelumnya karna niat adalah rukun.

Dalam Kitab al-mugni diterangkan yang dibutuhkan dalam niat adalah "pekerjaan dan penentuan" misalnya  sy niat "Sholat dzuhur" sholat adalah pekerjaan, dzuhur adalah penetapannya. sementara penetapan Fardu atau sunnatan terdapat khilafiyah, dan ibn qodamah memilih tidak memerlukannya. yang diperlukan cukup "saya niat sholat isya" (misalnya).

Talaffudz Bi Niat (Melafalkan Niat)

Dalam melafalkan niat Ibnu Qodamah dalam al-mugni mengatakan bahwa itu hanyalah untuk menguatkan atau penegasan. Namun terdapat ulama yang mengatakan sebagai bid'ah, karna hal itu tidak diperbuat oleh Rasulullah SAW, seperti yang diungkapkan oleh ibnu qoyyim.

Apakah hukumnya Wajib??
Kita tidak bisa menghukuminya sebagai suatu kewajiban, dengan alasan hal itu tidak dilakukan rasulullah pada setiap ibadah beliau, maka tidak bisa dikatakan hal itu adalah wajib.

Apakah hukumnya Bid'ah? atau haram dan terlarang??
Hal ini juga tidak bisa kita lakukan karena beberapa alasan :
1. Terdapat hadits Rasulullah yang mengisahkan bahwa rasulullah melafalkan niat pada saat beliau beribadah:
Diriwayatkan dari aisyah ummul mukminin Rha. Beliau berkata :
"Pada suatu hari Rasulullah Saw. Berkata kepadaku : "Wahai aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Rha. Menjawab : "Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun". Mendengar itu rasulullah Saw. Bersabda : "Kalau begitu hari ini aku puasa". (HR. Muslim). didalmnya terdapat pelafalan niat puasa

Kejadian inilah yang membuktikan bahwa beliau pernah melafalkan niat dengan mengucap "kalau begitu hari ini aku puasa" ini sudah menjadi alasan bahwa melafalkan niat tidak boleh dilarang, karna rasul pernah melakukannya, dan mempermasalahkan hal yang boleh sehingga diharamkan adalah kejahatan beasar dalam islam sebagaimana hadits Bukhori.

Anas RA berkata:"Aku pernah mendengar rasulullah Saw. Melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : Labbaikallahumma Hajjan wa umrotan ("Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah"). (HR. Bukhari Muslim).
ini melafalkan niat haji atau umroh

"Aku pernah shalat idul adha bersama Rasulullah Saw., maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata : "Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku" (HR Ahmad, Abu dawud dan turmudzi)  ini melafalkan niat dalam berqurban

2. Talaffudz (melafalkan) Niat yang dilakukan oleh para pengikut madzhab syafi'ie adalah diluar sholat, yaitu sebelum takbirotul ikhrom, jadi tidak bisa dihukumkan menambah-nambah dalam ibadah, karna pelaksanaannya diluar sholat, sesuai dengan kesepakatan para fuqoha' bahwa sholat dumulai dari takbirotul ihrom (takbir pengharaman), dan rukun sholat dilakukan didalam sholat bukan diluar sholat, dan mereka tidak menganggapnya sebagai hal yang harus atau wajib, hanya sekedar penegasan, jika tidak dilakukan, maka sholatnya tetap syah.

Lalu hukumnya apa??
Qaidah fikih mengatakan asal segala sesuatu adalah bolah, maka hukum talafudz niat adalh boleh atau mubah, kemudian sebagian ulama mengatakan sebagai hal yang sunnah, seperti kita tahu hal mubah bisa menjadi sunnah demikian pula dalam pelafalan niat ini, mengapa demikian??

1. Terdapat firman Allah yang berbunya :
Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan (Al-qaf : 18). dan  Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik (Al-fathir : 10).

Melafalkan niat untuk sholat jika tidak diiringi dengan ria' atau pamer, tentu adalah suatu kebaikan yang akan dicatat oleh malaikat.

2. Berkata Ibnu hajar Al-haitsami dalam Tuhfatul Muhtaj II/12
"Dan disunnahkan melafadzkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan dapat menolong hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syaz yakni menyimpang. Kesunatan ini juga karena qiyas terhadap adanya pelafadzan dalam niat haji".

3. Berkata Imam ramli dalam Nihayatul Muhtaj Jilid I/437 :
"Dan disunnatkan melafadzkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan menolong hati dank arena pelafadzan itu dapat menjauhkan dari was-was dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya."

4. DR. Wahbah zuhaili dalam kitab Al-fiqhul islam I/767 :"Disunnatkan melafadzkan niat menurut jumhur selain madzab maliki."
Adapun menurut madzab maliki  diterangkan dalam kitab yang sama jilid I/214 bahwa : "Yang utama adalah tidak melafadzkan niat kecuali bagi orang-orang yang berpenyakit was-was, maka disunnatkan baginya agar hilang daripadanya keragu-raguan".

Intinya terkadan al-fakir tidak melafalkan niat, terkadang melafalkan, tetapi al-fakir tidak sependapat kepada yang mewajibkan atau yang melarang (menganggapnya bid'ah), Mewajibkan hal yang tidak wajib adalah bid'ah dan mengharamkan sesuatu yang halal (boleh) adalah kejahatan besar. Jika anda mantap untuk tidak melafalkan lebih baik lakukan yg anda yakini tanpa menghukumi haram (bid'ah), dan jika anda mantap melakukan niat tersebut maka lakukanlah tanpa berkeyakinan itu adalah harus atau wajib. Dapat difahami bahwa talaffudz hukumnya antara mubah dan sunnah, bisa menjadi makruh bila terlalu kencang dan mengganggu kekhusyu'an teman sebelahnya saat sholat.

Demikian sedikit pemaparan dari al-fakir ini, kiranya ada kesalahan hamba mohon ampunan kepadaMU ya Allah dan mohon maaf kepada pembaca sekalian, sekiranya ada benarnya sungguh itu datang dari Allah SWT. wallahu a'lamu bishowab.
--
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

No comments: