Wednesday, July 23, 2008

Bid'ah Dalam Diagram Venn

Bid'ah dalam Diagram Venn

Ditulis oleh orgawam di/pada Juni 3, 2008

Bid'ah secara umum bermakna mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Inilah yang dikenal sebagai makna bid'ah secara bahasa, yang ditulis diberbagai media/ web saat ini.

Kemudian adapula makna bid'ah yang lain, yaitu bid'ah secara istilah. Makna Bid'ah Secara Istilah disandarkan pada definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, yaitu bahwa makna bid'ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari'at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.

Selanjutnya Imam Syatibi memakai istilah bid'ah dengan makna ini. Hanya makna ini, bukan makna secara bahasa. Dan inilah bid'ah yang sesat, sebagaimana hadits Rasulullah saw tentang bid'ah yang terkenal.

Diagram Venn di bawah ini mencoba menjelaskannya. Dari diagram tampak bahwa bid'ah istilah masuk dalam bagian dari bid'ah secara bahasa. Ada juga pendapat mengatakan makna bid'ah sebagai terpecah menjadi dua kategori, secara bahasa dan secara istilah.

Namun saya cenderung memilih pembagian bahwa makna bid'ah istilah merupakan bagian dari bid'ah secara bahasa. Definisi bid'ah scr bahasa yang mendefinisikan secara umum menguatkan hal ini. Dan makna bid'ah secara istilah mengkhususkan makna hanya sebagai dalam kacamata syar'i.

BID'AH yang sudah pasti terlarang adalah bid'ah secara istilah, yaitu bid'ah dalam kacamata syariat, yang oleh Imam Syatibi dikatakan sebagai bid'ah saja (bukan bid'ah syayi'ah, dlalalah, dsb. Hanya BID'AH). Dan ini pula maksud hadits Rasulullah saw tentang bid'ah yang sesat.

.

Ketika bid'ah diklasifikasi menjadi dua bagian besar, yaitu bid'ah terpuji dan tercela, maka Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki menjelaskan bahwa pengklasifikasian bid'ah menjadi bid'ah yang baik dan buruk (BOLEH dan TERLARANG) itu hanya berlaku untuk pengertian bid'ah yang ditinjau dari segi bahasa (dari kitab mafahim …). Dan semua telah sepakat bahwa bid'ah dalam kacamata syara' (bid'ah secara istilah) tidak lain adalah sesat dan fitnah yang tercela.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa pendapat bid'ah terbagi menjadi hasanah dan sayyiah adalah pendapat yang sangat cermat dan hati-hati. Karena pendapat ini memandang kepada setiap hal baru untuk mematuhi hukum syari'at dan kaidah-kaidah agama, dan mengharuskan kaum muslimin untuk menyelaraskan semua urusan dunia, baik yang bersifat umum atau khusus, sesuai dengan syariat Islam, agar mengetahui hukum Islam yang terdapat di dalamnya, betapapun besarnya bid'ah itu. Sikap semacam ini tidak mungkin direalisasikan kecuali dengan mengklasifikasikan bid'ah dengan tepat dan telah mendapat pertimbangan dari para aimmatul ushul.

Diagram Venn berikut mencoba menggambarkan apa yang dimaksudkan.

.

.

Dari diagram di atas, tampak bahwa secara umum bid'ah terbagi menjadi dua kategori besar; terlarang dan boleh. Ini selaras dengan kategori menurut Imam Syafi'i yang membagi 'perkara baru' (al-bid'ah) dan 'perkara baru yang diadakan' (al-muhdathât) sebagai 'baik' atau 'buruk bergantung kepada apakah perkara itu selaras dengan Shari'at atau tidak.

Imam al-Shâfi'i rhm berkata bahwa bid'ah itu dua jenis, yaitu bid'ah yang dipuji (bid'ah mahmûdah) dan bid'ah yang dikeji (bid'ah mazmûmah). Apa yang selaras dengan Sunnah itu dipuji (mahmûdah) dan apa yang bertentangan itu dikeji (mazmûmah). Beliau mengakomodasi dalil dari kenyataan Sayidina 'Umar ibn al-Khattâb ra kepada jemaah yang mengerjakan Sembahyang Terawih di bulan Ramadân dengan katanya: "Alangkah cantiknya bid'ah ini!".

Tampak Imam Syafi'i tidak membahas bid'ah hanya dari aspek istilah saja, tetapi beliau membahas secara umum. Apabila diagram di atas dilepas "aspek bid'ah istilah"-nya (kita tidak melihat bid'ah hanya dari aspek istilah saja, tetapi dilihat semuanya secara umum), maka akan tampak diagram venn seperti di bawah. Inilah selaras dengan maksud Imam Syafi'i.

Kedua-dua diagram Venn di atas (Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki) dan di bawah (Imam Syafi'i) pada hakekatnya adalah sama. Perbedaan hanyalah bahwa diagram di atas ditampakkan bagian bid'ah secara istilah, sedangkan diagram di bawah tidak dimunculkan (disembunyikan).

.

.

Selanjutnya Imâm al-`Izz Ibn `Abd al-Salâm jmenyebut bahawa Bid'ah itu ada lima jenis, sama sebagaimana yang diputuskan para fuqaha dalam amalan perbuatan seeorang, yaitu: Wâjib, Harâm, Sunat , Makrûh, dan mubâh. Hal ini dikarenakan kalau kita ditanya tentang status hukum suatu perkara, maka di dalam islam hanya dikenal status hukum yang lima itu. Tidak ada status hukum bernama bid'ah. Maka setiap perkara (termasuk perkara yang baru, yang notabene adalah bid'ah secr bahasa) pasti dapat dimasukkan ke dalam ke lima status hukum tersebut.

Pembagian ini memperhalus 2 (dua) klasifikasi di atas menjadi 5 (lima), yaitu ke status hukum standard (haram, makruh, mubah, sunnah, wajib). Lantas di manakah status bid'ah istilah (syara') menurut Imam Syatibi? Bid'ah dari kacamata syara' tetap berada dalam kategori haram, termasuk di dalam klasifikasi haram.

Diagram Venn berikut berusaha menjelaskan.

.

.

Catatan:

Makna bid'ah menurut Imam Syatibi telah jelas, yaitu membatasi hanya pada kacamata syar'i. Makna bid'ah menurut Imam Syafi'i rhm telah jelas pula, yaitu secara bahasa (umum).

Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang memakai makna bid'ah menurut Imam Syatibi, untuk memandang setiap perkara bid'ah dalam makna menurut Imam Syafi'i. Akibatnya semua bid'ah (makna Imam Syafi'i) di-vonis sesat semua. Ini adalah kesalahan yang fatal.

.

Semoga manfaat.

Wallahu a'lam


 
My personal webhttp://pujakesula.blogspot.com  or  http://endyenblogs.multiply.com/journal 

No comments: