Thursday, May 28, 2009

Beraqidah mengikuti Madzhab Ahli Hadits

Beraqidah mengikuti Madzhab Ahli Hadits

Jika kita berjalan-jalan menelusuri isi internet dengan dipandu oleh syeh Google, maka akan kita temukan beberapa artikel yang dibuat oleh segolongan orang yang mengkampanyekan aqidah yang menurut mereka paling sesuai dengan Al-qur'an dan Al-hadits seraya mensesatkan aqidah lain yang tidak sesuati dengan mereka atau tidak sama, mereka mengaku bahwa mereka beraqidah dengan mengikuti madzhab Ahli Hadits, itulah yg paling sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, begitu fanatiknya mereka terhadap apa yang telah diyakininya seraya berkata "saya heran kok ada kelompok yang menerima aqidah islam yang tidak jelas sumbernya, sementara aqidah yang shohih dari ahli hadits malah mereka tolak".

Adapun maksud mereka dan arah pembicaraan mereka adalah sekelompok orang yang menetapkan ayam mutasyabihat sesuai dzahir ayatnya, seperti Allah punya Tangan, wajah, kedua mata dll dan inilah yg menurut mereka paling sesuai dg yg dibawa Baginda Rasulullah SAW, sementara yang dituduh tidak sesuai mereka adalah yang menta'wil ayat mutasyabihat, semisal Wajah diartikak sebagai dzat, yaad diartikan sebagai kekuasaan dll, dan mereka ini dituduh sebagai aqidah sesat.

Mari kita lihat dari dua kubu di atas, siapakah yang berhak mengaku sebagai pengikut ahli hadits dalam beraqidah? dan untuk mengetahuinya mari kita lihat para ahli hadits yang muktabar dan yang telah diakui oleh ahlussunnah wal jama'ah.

Siapakah Ahli Hadits Yang telah diakui oleh ahlussunnah waljama'ah?
Telah menjadi kesepakatan didalam kalangan sunni atau ahlussunnah wal jama'ah, bahwa kita dapat mengenal para ahli hadits itu setidaknya dari karya yang ditinggalkan oleh ulama' hadits tersebut, dan dalam hal keshohihan hadits tersebut ulama menetapkan adanya kutubussittah, kemudian semakin tinggi Rowahul Khomsah, kemudia semakin tinggi Syaikhoni, dan yang terakhir derajat paling tinggi adalah yang dijuluki oleh imam Muslim sebagai Raja Hadits yaitu Imam Bukhori.

Mari kita telusuri satu saja dari aqidah ahli hadits yang dijuluki Raja Hadits dalam mensikapi ayat-ayat mutasyabihat yang berkenaan dengan sifat Allah yang terdapat dalam Al-qur'an maupun sunnah.

Imam Bukhori
Imam Bukhori dalam menjelaskan ayat "wa yabqo wajhu robbika" (surat Arrahman) beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Wajhu dalam ayat tersebut adalah dzat Allah SWT. menanggapi pernyataan imam Bukhori ini, syeh Albani dalam menjawab pertanyaan jama'ah mengatakan "ya akhi haadza la yaquuluhu muslimul mu'min" artinya, "saudarak tak akan keluar perkataan tersebut (perkataan imam Bukhori yang menta'wil wajhu menjadai Dzat) dari seorang muslim yg beriman" (lihat Fatawa albani hal.523)

Astaghfirullahal adzim sebagai seorang bodoh seperti saya ini apalah dibanding mereka berdua (Imam Bukhori dan Albani) namun muqollid fakir ini tahu sedikit banyak bagaimana sepak terjang imam Bukhori dan track Record beliau dalam bidang hadits, kitabnya yang tidak hanya sekali diuji dan dites keshohihannya oleh para ulama sampai kitab beliau disematkan oleh banyak ulama sebagai kitab No.1 dibidang ilmu Hadits, dan begitu pula saya tahu track Record syeh albani yang belajar kepada gurunya kemudian meneruskan belajar dan menggali serta sampai mentakhrij ilmu hadits, walaupun terdapat beberapa fatwa hadits beliau yang bertolak belakang antara satu sama lain, namun beliau berdua adalah lebih tahu banyak dalam bidang hadits ketimbang al-gaqir ini.

Tatapi sebagai muqollid tentunya saya memilih seorang Bukhori yang telah diakui oleh ulama' dalam beberapa kurun, daripada Albani yang baru beberapa tahun ini, lebih-lebih belum sampai beberapa kurun berlalu karya beliau terbukti terdapat kontradiktif yang tidak sedikit bahkan berjumlah ratusan hadits yang membingungkan hukumnya antara shohih atau dhoif. Tanpa bermaksud sama sekali merendahkan, sebagai seorang muqollid saya bertanya "Setega itukah syeh Albani mengeluarkan perkataan kepada Imam Al-Bukhori? demikiankah perkataan Muhaddits besar kepada Imam Muhaddits besar pula tatkala tidak sependapat?

Ya ikwan dari perbedaan diatas, adakah suara para muqollid seperti kita mendengung-dengeukan dan berkampanye paling sesuai sunnah dan paling mengikuri Aqidah ahli Hadits? perkataan "bermadzhab dengan madzhab Ahli hadits dalam tidak menta'wil ayat mutasyabihat" adalah perkataan yang menunjukkan orang yang berkata tidak tahu akan siapa ahli hadits dan bagaimana mereka beraqidah dalam ayat mutasyabihat, seandainya mereka tahu seharusnya mereka mengkampanyekan "mari bermadzhab dengan imam Albani atau Imam Bukhori dalam beraqidah menetapkan ayat mutasyabihat", karna jelas keduanya adalah muhaddits dan Ahli hadits.

Hadits Qudsi Allah mengajakan ta'wil:
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat : "Hai anak Adam, Aku telah sakit dan kamu tidak mau menjengukku?". Bertanya anak Adam : "Bagaimana aku harus menjengukMu? Sedang Engkau adalah Tuhan sekalian alam". Dia berfirman, "Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya hambaKu Fulan itu telah sakit, tetapi kamu tidak menjenguknya? Tidakkah kamu tahu bahwa sesungguhnya jika kamu menjenguknya tentu kamu menemukan Aku di sisinya?". (HR Muslim)

wallahu a'lamu bishowab.
--
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

Monday, May 25, 2009

Perseteruan Liberalisme dan MUI

Kritik kita terhadap MUI terkadang banyak kita lontarkan karna hawa nafsu, tetapi kekhawatiran yang akut juga membuat sebagian ulama' mengeluarkan kalimat yang terkesan ekstrim, sebagai mana kita menerima atau menolak sebagian fatwa MUI.

Tatkala MUI mengatakan bahwa rokok adalah haram, bagi para perokok dan yang memiliki kepentingan didalam rokok, maka hal itu sangat berat diterima, dengan alasan sebelumnya MUI menfatwakan bahwa rokok adalah makruh bukan haram, maka bagaimana mungkin hukum bisa berubah-rubah demikian? maka dijawab oleh MUI dan sebagian ulama besar bahwasanya hukum memang bisa berubah sesuai dengan kadar pengetahuan yang dihasilkan saat berijtihad menentukan Hukum Haram atau makruhkah, dan dalam hal ini MUI telah menetapkan dan beralasan bahwasanya saat rokok dihukumkan makruh, demikianlah hasil ijtihad dan istimbat yang dihasilkan, bahwa rokok tidak diketahui begitu banyak madhorot, tetapi saat technologi semakin moderen, semakin banyak madhorot yg mengancam dari bahaya rokok maka MUI menetapkan Haram untuk menjaga generasi manusia, menjaga kelestarian Hidup dan kesehatan Manusia.

Demikian pula Tindakan MUI dalam menyikapi masalah Golput. mui mengeluarkan fatwa haram Golput dalam pemilu karna dianggap suatu pembangkangan terhadap ulil amri yang syah, yang jelas-jelas dilarang oleh Agama, mentaati Agama berarti taat kepada Rasulullah, mentaati Rasulullullah dan Allah, maka harus taat pada ulil amri serta orang tua pd hal kebaikan, hal yang pertama kita taati adalah Allah, kemudian taat pada Rasulullah dan pada ketaan keduanya adalah ketaatan yang tidak terbatas, karna kita tidak bisa mendapatkan apapun sebagai khabar atau risalah tanpa Rasulullah, bisa ditakan apa yang diprintahkan atau diminta oleh Rasulullah adalah sama dengan apa yang diminta oleh Allah, semantara ketaatan kepada Orang tua dan pemerintah, maka kita harus timbang dengan Al-qur'an dan As-sunnah, jika tidak bertentangan dengan keduanya, maka suatu dosa besar terhadap Allah jika kita mengingkarinya atau mengabaikannya.

MUI tidak bisa semena-mena mengeluarkan suatu keputusan fatwa, seperti isu yang berkembang baru-baru ini adalah keharaman Facebook yg sempat mengagetkan saya, tetapi sesuatu esensi haram adalah bersifat muthlaq, maka bagaimana mungkin sebuah alat yg tidak bisa berbuat apa-apa dan pekerjaan dengan alat yang bersifat multi fungsi bisa diharamkan secara muthlaq? demikian pula facebook, iyanya banyak digunakan untuk jejaring sosial, dan silaturrahmi, kemudian ada yg menggunakan untuk mengirim gambar porno, bukan facebooknya yg haram tetapi pornografinyalah yg haram, dan ternyata memang demikian yg diklarifikasi oleh salah satu ulama' MUI pusat jakarta, bahwa MUI belum pernah mengeluarkan fatwa haram pada facebook, jika itu adalah keputusan MUI daerah atau sekelompok ulama' maka yg bertanggung jawab adalah ulama' yg bersangkutan.

Kasus menghukumi dengan hawa nafsu ini sering sekali kita temukan, terutama pada kaum liberal yang terkesan 'melindungi' kepentingan-kepentingan masyarakat yang mengandung hawanafsu keduniaan belaka, seperti pembolehannya nikah lintas Agama, legitimasi pernikahan Lesbian dan Homoseksual, batas aurot wanita yg mencakup hanya CD dan BH, serta banyak lagi hawa nafsu yg dibela dan diayomi oleh kaum berfaham Liberal ini. Maka wajar apabila MUI dan kaum LIBERAL adalah seperti api dengan air, yg selalu berlawanan, MUI mengeluarkan fatwa sesat kepada pemahaman Liberal, kemudian kaum liberal juga selalu mencari celah untuk membela apa yang difatwakan haram atau sesat oleh MUI, bahkan mengkritik segala fatwa atau kebijakan yg dikeluargkan olrh Majlis Ulama Indonesia ini.

Jika MUI hanya mengeluarkan fatwa yang mengingatkan masyarakat, sebagai lembaga resmi keagamaan dalam suatu negara dan tidak ikut campur tangan dalam mensikapi terhadap penyebaran pemahaman tertentu, atau peredaran barang tertentu atau tidak pula mengeluarkan anjuran terhadap peraturan pemerintah dll, berbeda dangan Liberal yang mencari pembenaran kepada masyarakat, bahakan mengusulkan agar membubarkan MUI, yang tentunya agar majelis ulama akan dipegang oleh instansi-instansi yang tidak resmi dan Liberal akan berpeluang besar untuk mengeluarkan fatwa yang melindungi kemaksiatan dengan tidak ada yang menghalang-halangi lagi.

Wallahua almaubishowab
--
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

Thursday, April 9, 2009

Renungan Dari Hadits Arbain Nawawi No 24

RENUNGAN AWAL
Lewat Sebuah Hadits Qudsi, Allah mengajak hamba-Nya berdialog:

Dari Abu Dzar Al-ghifari RA, dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda "Allah SWT berfirman:
Hamba-Ku...
Aku haramkan aniaya atas diri-Ku
Dan kujadikan ia larangan bagi-Mu
Maka janganlah saling menganiaya

Hamba-Ku...
Setiap dari kalian akan tersesat
Kecuali mereka yang kuberi petunjuk
Maka mintalah bimbingan kepada-Ku
Pasti Ku bimbing

Hamba-Ku...
Setiap dari kalian tetap akan lapar
Kecuali mereka yang Ku beri rezeki
Maka mintalah nafkah kepada-Ku
Pasti Ku penuhi

Hamba-Ku...
Setiap dari kalian adalah telanjang
Kecuali orang yang Ku sandangi
Maka mintalah pakaian kepada-Ku
Pasti Ku cukupi

Hamba-Ku...
Tak ada artinya bagi-Ku
Perilaku baik & burukmu
Maka berbuatlah sesukamu

Hamba-Ku...
Jika saja seluruh dari sesamamu
Semenjak makhluk pertama hingga generasi paling purna baik jin maupun manusia
Semuanya bertakwa dengan sepenuh jiwa laksana jiwa orang yang paling suci di antaramu,
sungguh sedikitpun tidak mempengaruhi kemegah keagungan istana-Ku

dan kalaupun semuanya durhaka laksana jiwa orang yang paling durjana di antaramu
sungguh sedikitpun tidak mempengaruhi kemegahan istana-Ku.

dan seandainya semuanya berdiri menyatu di atas sebongkah batu kemudian berdoa & meminta,
pasti akan Kupenuhi satu persatu pintanya.

Dan Sungguh semua itu takkan mengurangi sedikit apa yang ada pada-Ku,
melainkan hanya bagai air yang menempel pada peneiti yang dientas dari samudera.

Hamba-Ku...
Adanya dirimu bagi dirimu
Dan semua bergantung atas perbuatanmu
Aku berikan kesempatan
Dan nantinya Ku anugerahi balasan
Siapapun nantinya yang memperoleh kebajikan,
Hendaklah ia berterima kasih
Dan memuji Tuhan
Dan yang menemukan keburukan,
janganlah mengeluh & menyalahkan
Kecuali pada dirinya sendiri.
(Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Dan Hadits Arba'in Nawawi no.24)

Kaitan Logis antara Air Liur Anjing dan Debu (Bukti Mukjizat Rasulullah saw)

Kaitan Logis antara Air Liur Anjing dan Debu (Bukti Mukjizat Rasulullah saw)
Dipublikasi pada Thursday, 02 April 2009 oleh
Kontra Liberal

Oleh : M. Masyhuri Mochtar*


Sucinya wadah salah seorang di antara kamu jika anjing menjilatinya, adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah/pasir. (HR. Muslim)

Hadis yang tercantu dalam Shahîh Muslim di atas, di samping menjelaskan kenajisan anjing, juga menjelaskan bagaimana cara menyucikan sesuatu yang terkena najis berat ini, yaitu membasuhnya tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu. Lalu apa kira-kira yang melandasi Rasulullah e untuk menganjurkan hal demikian?

Pada dasarnya, ketetapan najis bagi air liur anjing ini dipandang dari dimensi yang bersifat ritual, bukan rasional, sehingga tidak harus ada alasan logisnya. Dimensi akal masih jauh dari kesempurnaan untuk menganalisa secara detail tentang najisnya air liur anjing. Memang, agama tidaklah diukur dengan akal. Sayidina Ali t mengatakan: "Andaikan agama diukur dengan akal, maka mengusap sisi bawah muzah (sepatu) lebih utama daripada mengusap sisi atasnya. Dan Rasulullah e telah mengusap di atas dua sepatu." (HR. Abu Dawud).


Meski demikian, setiap ketetapan syariat sudah pasti mengandung hikmah. Untuk mengungkap hikmah itu, manusia sifatnya hanya meraba (zhannî) atau memperkirakan, tidak sampai pada tingkatan memastikan (qath'î). Ketentuan pastinya, hanya peletak syariat saja yang tahu.


Sementara itu, bersamaan dengan kecanggihan teknologi di era modern ini, ternyata telah diketemukan alasan logis di balik anjuran Nabi e di atas. Science berhasil mengungkap bahwa di dalam air liur anjing ternyata terdapat kuman yang membahayakan manusia.


Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa, jika ada seseorang yang digigit anjing tidak segera ditangani, maka akan berakibat fatal baginya. Pernyataan itu muncul ketika penelitian itu mengkaji bahaya anjing sebagai binatang peliharaan. Hal itu terjadi karena air liur anjing mengandung bakteri yang membahayakan manusia. Alasannya adalah karena  anjing tidak berpeluh, sehingga ia berpeluh melalui lelehan air liur dari mulutnya yang terus menganga.


Contoh kasusnya telah terjadi di Bali (29 November 2008). Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyerukan kepada warganya untuk memberangus anjing liar. Seruan itu diberikan setelah Bali dinyatakan positif rabies. Status tersebut disandang setelah tiga warga dilaporkan meninggal dalam kondisi terjangkit virus yang dibawa anjing. Akhirnya warga Denpasar, Bali, memburu setiap anjing liar yang tak bertuan untuk dibunuh.


Kasus yang sama terjadi di Tiongkok. Sejak 25 Juli 2006, pemerintah Tiongkok menggalakkan kampanye antirabies. Pemerintah menginstruksikan untuk membunuh lebih dari 5000 anjing di kota Muding, Provinsi Yunnan. Kampanye itu dilakukan setelah tiga warga kota itu meninggal akibat rabies. Menurut data pemerintah, sejak Januari 2006 terdapat 360 orang yang digigit anjing, tiga di antaranya meninggal.


Melihat beberapa kasus di atas, tidak heran jika Nabi Muhammad e menginstruksikan kita sebagaimana Hadis di atas. Bahkan beliau e memerintahkan untuk membunuh anjing gila karena penyakit berbahaya yang mungkin merebak dalam masyarakat akibat gigitannya.


Lalu mengapa harus disucikan dengan debu? Bukankah dengan debu malah menambah kotor?


Pertanyaan seperti itu pasti terlintas di benak kita. Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam Ibânatul-Ahkâm, mengategorikan perintah Nabi e itu sebagai bagian dari mukjizat. Beliau menjelaskan bahwa riset ilmuan membuktikan bahwa, air liur anjing mengandung mikroba atau bibit penyakit, sehingga jika objek yang terkena air liur anjing dicuci dengan sabun, maka tidak menjamin bersih dari microba. Untuk mematikan kuman tersebut, harus dengan cara ditaburi tanah atau debu yang dicampur dengan air. Cara ini terbukti ampuh berdasarkan riset laboratorium yang di masa Nabi e tidak ada.


Suatu ketika, mantan Presiden Repulik Indonesia, Soekarno, pernah mengatakan bahwa pada zaman sekarang kita tidak perlu lagi menyamak, atau membasuh tujuh kali yang diantaranya dicampur dengan debu apabila terkena najis kelas berat. Menurutnya, cukup menggunakan sabun. Pendapatnya ditentang oleh para ulama Indonesia pada waktu itu. Para ulama tersebut meminta Presiden untuk melakukan eksperimen guna membuktikan mana yang lebih relevan; penggunaan sabun atau dengan debu.


Maka dilakukanlah eksperimen dengan sampel dua benda yang telah dijilat oleh anjing. Satu di antara dicuci menggunakan sabun, dan yang satu lagi dibersihkan dengan debu. Setelah itu, kedua benda tadi diperiksa di bawah electron microscope. Hasilnya didapati bahwa, benda yang dibasuh dengan menggunakan sabun masih terlihat kuman dari hasil jilatan anjing. Sebaliknya, benda yang dibersihkan dengan debu sangat bersih dan terbebas dari kuman.


Di sini, yang perlu ditegaskan kembali adalah, bahwa tolok ukur najisnya anjing dan babi adalah dimensi ritual menurut pandangan syariah, bukan dimensi akal. Oleh sebab itu, proses pensucian najis mughallazhah tetap mengacu pada proses yang bersifat ritual pula, sehingga kedudukan tanah di sini tidak bisa diganti dengan sejenis cairan pembersih apa pun. Begitu juga hitungan berapa kali pencuciannya: bersifat formal-ritual, dan paten untuk diikuti apa adanya.


Sebagai perbandingan adalah buah apel. Vitamin yang terkandung di dalamnya tentu sangat bermanfaat bagi kesehatan. Akan tetapi, ada sisi lain yang perlu diperhatikan; dari mana asal apel tersebut? Kalau hasil mencuri, walaupun manfaat vitamin bisa didapat, dampak perkara haram yang masuk ke dalam tubuh sangat berpengaruh pada sikap keseharian. Jika perilaku seseorang menjauh dari ibadah kepada Allah I bisa diprediksikan bahwa makanannya kurang bersih, atau tidak halal. Pengaruh ini tidak bisa diukur dengan sains dan teknologi, karena hanya Allah I yang lebih mengetahuinya. Rasulullah e telah menjelaskan masalah ini: "Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. at-Tirmidzi)


Kalangan ahli kasyf (dapat melihat hal-hal abstrak dengan mata batin) sepakat bahwa, makan atau minum dari sisa-sisa jilatan anjing akan menyebabkan kerasnya hati, hingga seorang hamba tidak bisa menangkap nasehat baik dan sulit untuk mengerjakan kebaikan.


Satu bukti lagi, sebuah kejadian menarik yang dialami oleh salah satu murid Imam Malik, di mana dalam Madzhab Maliki, anjing tidak termasuk najis mughallazhah. Suatu hari sang murid tersebut minum susu dari sisa jilatan anjing. Di luar dugaan, ia mengalami kebuntuan nalar dalam ilmu agama dan hatinya menjadi beku dan keras. Beberapa nasehat ia abaikan dan kesehariannya penuh kenistaan. Kejadian ini terus berlangsung selama sembilan bulan. (Mîzânul-Kubrâ, hlm. 114)


Jadi, walaupun secara sains sudah bersih, tidak ada jaminan juga dianggap bersih oleh Syara'. Karena bisa jadi dari segi agama yang bersifat ta'abbudiy justru mengnggap masih kotor, sebelum ada keputusan suci dari Syara', tentunya melalui cara yang telah ditetapkan oleh Syara' pula. Inilah hal yang kadang tidak bisa dinalar dengan intlegensi manusia. Bisa jadi, karena malaikat pemberi petunjuk tidak mau mendekatinya. Wa-Allâhu a'lam.


 

*) Penulis adalah staf pengajar Madrasah Miftahul Ulum Tingkat Tsanawiyah Pondok Pesantren Sidogiri. Tulisan ini dimuat di Buletin Sidogiri Edisi

--
Your Best Regard
www.komarudin.co.cc /
http://www.vendiudin.phpnet.us

Monday, March 16, 2009

Aku mahu tinggalkan dunia dalam sujudku

Aku mahu tinggalkan dunia dalam sujudku

SUATU malam ketika aku sedang nyenyak tidur tiba-tiba aku melihat seolah-olah ayahanda menjelma di hadapanku. Perasaan kasih pada ayahanda tidak dapat ditahan-tahankan lagi, lalu aku berteriak: "Ayah... sudah lama tiada berita dari langit sejak ayahanda tiada!"
Waktu itu aku terlalu rindu setelah beberapa hari ayahanda wafat. Ketika aku sedang memanggil-manggil ayahanda, muncul pula para malaikat bersaf-saf lantas menarik tanganku, membawa aku naik ke langit.

Apabila aku mendongak temampaklah istana-istana indah yang dikelilingi taman-taman pawana serta anak-anak sungai mengalir saujana mata memandang.
Keindahan istana demi istana dan taman demi taman berjajaran di hadapan mata begitu mengasyikkan. Dari celahan pintu-pintu istana tersebut menjelmalah para bidadari seolah-olah patung bernyawa yang sangat jelita, sentiasa tersenyum dan bergelak ketawa. Bidadari itu berkata kepadaku: "Selamat datang wahai makhluk yang diciptakan syurga untuknya, dan kerana ayahanda kamu, kami diciptakan.. ."
Malaikat itu terus membawa aku naik ke langit seterusnya sehingga memasuki sebuah tempat yang dipenuhi istana-istana yang lebih indah daripada sebelumnya. Cahayanya bergemerlapan.
Dalam setiap istana itu terdapat rumah-rumah berisi pelbagai perhiasan indah yang belum pernah dilihat mata, tidak terdengar di telinga dan tidak pernah tersirat di hati. Penghuni istana-istana ini sentiasa bergembira, bergelak ketawa dan ceria. Di istana itu terdapat pelbagai kain sutera nipis dan tebal. Juga terdapat selimut-selimut daripada sutera dengan pelbagai warna dan corak.
Di atas rak-rak kelihatan pelbagai jenis gelas diperbuat daripada emas dan perak yang sungguh menawan. Pelbagai jenis hidangan makanan, buah-buahan serta air minuman yang lazat dan enak tersedia untuk dimakan. Pemandangan di taman-taman pula sungguh memukau dengan aliran sungai yang warnanya lebih putih daripada susu, rasanya lebih manis daripada madu dan baunya lebih semerbak daripada kesturi.
Aku yang kehairanan dan takjub lantas bertanya: "Untuk siapakah tempat-tempat indah sebegini dicipta? Apa nama sungai-sungai yang harum mewangi ini?"
Malaikat-malaikat itu menjawab:
"Tempat ini adalah Firdaus, tempat paling tinggi dan tiada lagi syurga di atasnya. Syurga Firdaus ini khas untuk singgahsana ayahandamu, semua rasul, nabi, para syuhada dan syiddiqun yang dicintai Allah. Sungai ini bernama al-Kautsar yang telah Allah janjikan kepada ayahandamu."
Aku bertanya lagi: "Di mana ayahandaku?"
Malaikat-malaikat menjawab: "Sebentar lagi ayahandamu akan datang menjemputmu! "
Tidak lama kemudian aku ternampak istana-istana yang sangat putih dan permaidani yang tersangat indah.. Tiba-tiba aku sudah berada di atas permaidani yang terbentang di atas singgahsana. Aku ternampak ayahandaku sedang berehat di atas singgahsana tersebut dikelilingi sekelompok orang yang tidak dikenali. Ayahanda menarik tanganku dan mencium dahiku berkali-kali.
Ayahanda berkata: "Selamat datang wahai puteriku!"
Lalu ayahanda meletakkan aku di atas pangkuannya dan berkata lagi:
"Wahai puteriku, tidakkah engkau lihat apa yang telah dijanjikan Allah kepadamu dan yang akan engkau perolehi?"
Ayahanda menunjukkan istana-istana yang disaluti bermacam-macam hiasan yang indah menawan serta berkilau-kilauan, saujana mata memandang. Ayahanda berkata: "Inilah tempat tinggalmu, kediaman suamimu, kedua-dua anakmu serta orang-orang yang mencintaimu dan mencintai mereka. Bergembiralah. .. engkau akan mengikut ayahanda datang ke sini beberapa hari lagi..."
Aku berkata: "Kalau begitu senanglah hatiku dan bertambah rindu pada ayahanda."
Selepas berjumpa beberapa ketika dengan ayahanda, aku terjaga. Tubuhku menggigil dan terasa takut yang amat sangat. Aku masih teringat-ingat bisikan ayahanda. Aku akan mengikut langkah ayahanda beberapa hari lagi. Aku masih ingat ayahanda berkata perkara yang sama sebelum wafat. Ayahanda pernah membisikkan bahawa akulah orang pertama yang menyahut panggilan Ilahi selepasnya.
Sejak hari ayahanda wafat lagi aku selalu menangis dan bersedih. Perasaan sedih makin terasa selepas bermimpi bertemu ayahanda. Aku tahu tidak lama
lagi aku akan meninggalkan dunia fana ini untuk bersama ayahanda tercinta di akhirat yang kekal, aman dan sentosa.
Aku menceritakan mimpi tersebut pada suamiku dan juga pembantuku Asma binti Umays. Aku beritahu saat ajal hampir tiba. Asma menunjukkan pelepah kurma basah untuk membuat usungan seperti yang dilihat dibuat di Habshah.
Aku tersenyum apabila melihat keranda itu. Aku berwasiat supaya jenazahku nanti dikebumikan pada malam hari agar tiada seorang pun yang marah apabila melihat jenazahku. Aku juga meminta suamiku supaya menikahi Umamah, saudara perempuanku. Umamah menyayangi anakku seperti aku menyayangi mereka.
Setelah merasa saat ajal hampir tiba aku membawa dua orang anakku menziarah makam ayahanda. Tubuhku terasa sangat lemah untuk memijak. Tapi aku gagahi juga untuk bersembahyang dua rakaat antara mimbar dan makam ayahanda.
Tidak lama lagi jasadku akan berpisah dengan roh. Aku akan meninggalkan dua puteraku. Lalu aku peluk dan cium kedua-duanya bertubi-tubi. Sayang, ibumu terpaksa pergi dulu...
Selamat tinggal sayangku, puteraku dan suami tercinta. Biarlah aku menghadap Ilahi tanpa tangisan sesiapa. Aku tidak sanggup melihat tangisan puteraku dan suamiku. Biarlah mereka berada di sisi makam ayahanda dan suamiku bersembahyang. Kalau boleh aku mahu tinggalkan dunia ini dalam bersujud pada Ilahi..
Aku terus meninggalkan dua puteraku dan membiarkan suamiku bersembahyang di masjid. Aku mengambil ramuan hanuth, sejenis pengawet mayat yang ayahandaku biasa gunakan. Aku siramkan air ramuan itu ke seluruh tubuhku. Kemudian aku memakai kain sisa kapan ayahandaku. Selepas itu sekali lagi aku memanggil Asma binti Umays yang sentiasa mengurus dan merawatku.
Pada Asma aku berpesan, "Wahai Asma, perhatikanlah aku. Sekarang aku hendak masuk ke rumah membaringkan tubuhku sekejap. Jika aku tidak keluar, panggillah aku tiga kali dan aku akan menjawab panggilanmu. Tetapi jika aku tidak menjawab, ketahuilah aku telah mengikut jejak langkah ayahandaku!"

Setelah sejam berlalu, Asma memanggil-manggil nama wanita itu tetapi tiada sebarang jawapan. Ketika penjaga itu masuk, dia terkejut apabila melihat wanita kurus cengkung itu meninggal dunia dalam sujudnya. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun...

***********
Aku dalam cerita di atas ialah Fatimah az-Zahra, anak Rasulullah dengan isteri pertamanya Siti Khadijah. Fatimah meninggal dunia dalam usia 28 tahun setelah 40 hari Rasulullah s,a.w. wafat dan jenazahnya dimakamkan di perkuburan Baqi' di Madinah. Masih adakah wanita solehah seperti Fatimah di zaman moden ini?

--
Your Best Regard : email lama : vendiudin@yahoo.com sekarang pindah ini ;)
www.komarudin.co.cc

Monday, March 9, 2009

Maulid Nabi Muhammad SAW Di Rusia

Ribuan umat Muslim di ibu kota Moskwa memperingati dan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di mesjid agung Moskwa.


hidayatullah.com--Jutaan umat Muslim Rusia di berbagai pelosok negerinya Muslim Rusia Merayakan Maulid Nabimemperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan meriah. Perayaan Maulid Nabi oleh umat Muslim di negeri beruang merah itu rupanya telah menjadi tradisi yang turun temurun.

Kantor berita Rusia al-Yaum (9/3) mengabarkan, ribuan umat Muslim di ibu kota Moskwa memperingati dan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di mesjid agung Moskwa.

"Ribuan umat Muslim datang beramai-ramai ke mesjid agung Moskwa untuk menghadiri acara rutin tahunan ini," demikian dikatakan wartawan RY, Asyraf Abdullah dari tempat kejadian.

Acara peringatan Maulid Nabi di mesjid agung Moskwa sendiri dimulai sejak Ahad sore kemarin. Rangkaian acara tersebut berupa shalat isya berjamaah, pembacaan shalawat Nabi, serta khutbah dan ceramah keagamaan.

Ulama Muslim terkemuka Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi, menyatakan jika memperingati maulid Nabi adalah dianjurkan (mustahabbah) hukumnya. Dengan maulid Nabi, umat Muslim dapat mengingat junjungan Nabi mereka Muhammad SAW, mengambil berbagai macam teladan, semangat, dan juga mengingatkan kembali akan sirah nabawiyyah. Pendapat serupa juga diamini oleh Grand Syaikh Al-Azhar Syaikh Thanthawi, Mufti Agung Mesir Syaikh Ali Jum'ah, ulama terkemuka Suriah Syaikh Wahbah Zuhaili, dan lain-lain.

Meski demikian, sebagian kelompok ulama dari kalangan Wahhabiyyah Salafiyyah di Saudi Arabia banyak yang menganggap peringatan Maulid Nabi adalah bid'ah dan sesat, meskipun di satu sisi yang lain, mereka justru membolehkan peringatan ulang tahun Raja Saudi Arabia, raja mereka, yang digelar dengan sangat mewah dan jauh dari unsur keagamaan. (atj/rt/alm/ www.hidayatullah.com)

sumber : Hidayatullah

--
Your Best Regard
www.komarudin.co.cc

Memperingati Maulid Nabi tidak bolehkah?

dakwatuna.com - Jutaan umat Islam di seluruh belahan dunia memperingati tanggal 12 Rabi'ul Awwal setiap tahun, memperingati hari kelahiran Rasulullah saw. Kaum muslimin saling memberi ucapan selamat, hadiah, dan aneka hidangan yang dipersiapkan untuk peringatan tersebut, bahkan penjual aneka makanan mendapatkan pesanan yang beragam dan melimpah, sesuai kebiasaan dan tradisi khas tempat masing-masing.

Waktu berjalan, peringatan maulid Nabi berkembang secara resmi di kalangan pejabat, raja dan pemimpin umat Islam dengan saling memberi ucapan selamat, do'a-do'a keberkahan, bagi-bagi hadiah untuk penghafal Al Qur'an, orasi dan pidato politik.

Pertanyaannya adalah, Kapan peringatan maulid Nabi bermula ?
Apakah peringatan maulid Nabi di benarkan dalam Islam ?
Apa hukumnya secara syariah memperingati maulid ini?

Pertanyaan-pertanyaan yang terus terulang saat ada peringatan maulid setiap tahunnya. Bersamaan dengan itu, masih ada perdebatan seputar hukum memperingati maulid, meskipun Rasulullah saw sendiri tidak pernah memperingati hari kelahirannya, begitu juga dengan para sahabat dan tabi'in yang merupakan generasi pilihan.

Tradisi Fathimiyyah

Sumber-sumber sejarah menceritakan bahwa, di Mesir ada sekelompok pendukung Fathimah putri Nabi, mereka disebut Fathimiyyin, mereka lah pertama kali yang mengadakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad. Mereka mengadakan peringatan secara besar-besaran, mereka membagi-bagikan aneka makanan. Di samping memperingati kelahiran Nabi, mereka juga memperingati hari-hari kelahiran keluarga "ahlul bait" Nabi saw.

Inilah kenyataan sejarah yang menjadikan sebagian ulama fiqh menolak mutlak peringatan Nabi, dan memasukkan katagori bid'ah dalam urusan agama yang tidak ada dasar hukumnya. Rasulullah saw tidak pernah memperingati hari kelahirannya sepanjang hidupnya, begitu juga para sahabat dan tabi'in.

وهو القائل صلى الله عليه وسلم: "من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"

"Barangsiapa yang membuat hal baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." Artinya tidak termasuk dari ajaran Islam.

Para penentang perayaan maulid juga bersandar para praktek perayaan maulid ketika masa Fathimiyyin yang lebih cenderung berlebihan dalam menyebarkan ajaran syi'ah. Tujuan dari peringatan ini, sebagaimana yang dilihat oleh ahli fiqh sekaligus da'i, Abdul Karim Al Hamdan, adalah penyebaran aqidah syi'ah dengan kedok cinta keluarga Nabi dan disertai dengan praktek-praktek yang tidak diperbolehkan hukum, seperti berlebihan di dalam menghormati pemimpin dengan cara-cara sufiestik yang sudah menjerus pada kultus individu, berdo'a kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah swt. Inilah bentuk-bentuk peringatan maulid Nabi semenjak kelomopk Fathimiyyin sampai sekarang, baik di Mesir atau di belahan dunia lainnya.

Mengapa Kita Tidak Memperingati ?

Dalam sudut pandang yang berbeda, Dr. Muhammad 'Alawi Al Maliki Al Husni, seorang ahli fiqh, memandang bolehnya memperingati maulid Nabi dengan diisi kegiatan yang bertujuan mendengarkan sejarah perjalanan hidup Nabi saw dan memperdengarkan pujian-pujian terhadapnya. Ada kegiatan memberi makan, menyenangkan dan memberi kegembiraan terhadap umat Islam. Meskipun ia menekankan tidak adanya pengkhususan peringatan pada malam hari tertentu, karena itu termasuk katagori bid'ah yang tidak ada dasarnya dalam agama.

Riwayat dari Rasulullah saw, bahwa beliau mengagungkan hari kelahirannya, beliau bersyukur kepada Allah pada hari itu, atas nikmat diciptakan dirinya dimuka bumi dengan membawa misi rahamatan lil'alalmin, mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Ketika Rasulullah saw ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari Senin dalam setiap pekan, beliau bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, (ذلك يوم فيه ولدت). "Itu hari, saya dilahirkan."

Terkait bahwa para sahabat dan tabi'in tidak melaksanakan maulid, Dr Al Husni mengatakan, "Apa yang tidak dikerjakan oleh salafus shaleh generasi awal Islam, tidak otomatis menjadi bid'ah yang tidak boleh dikerjakan. Justru perlu dikembalikan kepada persoalan aslinya, yaitu sesuatu yang membawa mashlahat secara syar'i menjadi wajib hukumnya, sebaliknya sesuatu yang menjerumuskan kepada haram, maka hukumnya haram."

Menurut padangan Dr. Al Husni, jika memperingati maulid Nabi membawa mashlahat secara syar'i, maka hukumnya dianjurkan, karena di dalamnya ada kegiatan dzikir, sedekah, memuji Rasul, memberi makan fakir-miskin, dan kegiatan lainnya yang diperbolehkan karena membawa manfaat.

Tergantung Kegiatan

Sebagian ulama mengingkari peringatan maulid, karena di dalamnya bercampur dengan bid'ah dan kemungkaran yang terjadi sebelum abad Sembilan Hijriyah, dengan bersandar pada hukum asli, yaitu "Menolak kerusakan lebih di dahulukan dari pada meraih mashalahat."

Ulama ahli Fiqh dari madzhab Maliki, Tajuddin Al Fakihani juga membolehkan. Sebagian ada yang malah menganjurkan, seperti Imam Jalaluddi As Suyuthi dan Ibnu Hajar Al Asqalani, namun mereka mengingkari praktek-praktek bid'ah. Pendapat mereka ini bersandar pada firman Allah swt, {وذكرهم بأيام الله} "Dan ingatkanlah mereka dengan hari-hari Allah."

Sejumlah ulama Al Azhar, terutama Syaikh 'Athiyyah Shaqr rahimahullah, telah berfatwa tentang dibolehkannya memperingati maulid Nabi dengan syarat.

Fatwa itu tertuang sebagai berikut, "Rasulullah saw telah menetapkan bahwa hari di mana beliau dilahirkan memiliki keutamaan dibanding dengan hari-hari lainnya. Setiap mukmin hendaknya bersungguh-sungguh dalam meraih keagungan pahala, mengutamakan amal. Itulah alasan memperingati hari ini. Dan bersyukur kepada Allah swt atas pemberian-Nya yang sangat besar, berupa kelahiran Nabi akhir zaman yang memberi petunjuk kepada kita menuju syari'at-Nya yang membawa kelestarian. Namun dengan syarat tidak membuatkan gambar-gambarnya secara khusus. Bahkan dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt atas apa yang disyariatkan, mengenalkan manusia keutamaan dan keagungan pribadi Rasul, tidak keluar dari koridor syariat dan berubah menjadi hal yang diharamkan secara hukum, seperti ikhthilat atau campur baur laki-laki dan perempuan, cenderung kepada kegiatan yang tidak ada gunanya dan hura-hura, tidak menghormati baitullah, dan termasuk yang dikatagorikan bid'ah adalah tawasul terhadap kuburan, sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan adab.

Jika yang dominan adalah kegiatan-kegiatan seperti di atas, maka yang diutamakan adalah mencegah kerusakan sebagaimana kaidah ushul. "Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada meraih maslahat."

Namun jika hal-hal positif lebih dominan dan manfaat secara syar'i didapatkan, maka tidak ada larangan memperingati maulid Nabi dengan tetap mengantisipasi hal-hal negatif sesuai kemampuan." Allahu 'alam

Oleh ust Ulis Tofa, Lc
--
Your Best Regard
www.komarudin.co.cc