terdapat
kafarat (penghapus dosa) diantaranya, selama dosa-dosa besar dijauhi." [HR Muslim].Saturday, August 30, 2008
Mohon Maaf Lahir batin, Marhaban ya ramadhan
Thursday, August 28, 2008
Hukum Menikah Dengan Pasangan Zina
[ usahamulia.net ]
I. Zina Yang Semakin Sering Terjadi
Seringkali kita dapati di masa sekarang ini pasangan muda yang melakukan zina. Barangkali mereka tidak berniat pada awalnya untuk berzina. Namun karena keteldoran dan tidak mengindahkan larangan untuk berkhalwat dan seterunya, maka mereka menjadi sasaran empuk jerat syetan sehingga tanpa disadari terjerumuslah mereka ke zina yang diahramkan.
Faktanya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak remaja, pada usia dini sudah terjebak dalam perilaku reproduksi tidak sehat, diantaranya adalah seks pra nikah. Dari data-data yang ada menunjukkan:
1. Antara 10 -31% (N=300 di setiap kota) remaja yang belum menikah di 12 kota besar di Indonesia menyatakan pernah melakukan hubungan seks (YKB,1993).
2. 27% remaja laki-laki dan 9% remaja perempuan di Medan (15-24 tahun) mengatakan sudah pernah melakukan hubungan seksual (Situmorang, 2001)
3. 75 dan 100 remaja yang belum menikah di Lampung dilaporkan sudah pernah melakukan hubungan seks (studi PKBI, tahun 1997)
4. Di Denpasar Bali, dari 633 pelajar SLTA kelas II, sebanyak 23,4% (155 remaja) mempunyai pengalaman hubungan seks, 27% putra dan 18% putri (Pangkahila, Wempie, Kompas, 19/09/1996)
Ada pergeseran nilai mengenai hubungan seksual sebelum nikah. Hal ini utamanya terjadi pada kaum perempuan. Bila sebelumnya ada anggapan bahwa hubungan seksual hanya dilakukan jika ada hubungan emosional yang dalam dengan lawan jenis, namun saat kini kondisi tersebut telah berubah. Hasil penelitian Shali dan Zeinik (Dusek, 1996) menunjukkan baliwa 79,1% kaun perempuan (usia antara 15-19 tahun) setuju dilakukannya hubungan seksual walaupun tidak ada rencana untuk menikah; 54,7% setuju hanya bila ada rencana menikah; dan 10,7% tidak setuju adanya hubungan seksual sebelum menikah.
Namun demikian, perilaku seksual remaja sebenarnya tidak hanya terbatas pada jenis hubungan seksual sebelum nikah, tetapi perilaku seksual yang lain, misalnya petting (90% remaja terlibat pada "light" petting, 80% remaja terilbat pada "heavy" petting); dan masturbasi, menunjukkan frekuensi yang tinggi pula.
II. Haramnya Aborsi
Pilihan yang paling konyol adalah mengaborsi anak yang terlanjur tumbuh dalam janin. Padahal aborsi ini selain dilaknat Allah dan agama, juga sangat beresiko besar kepada keselamatan seorang wanita.
Selain itu praktek aborsi adalah pelangaran hukum dimana bila ada seseorang ikut membantu proses aborsi di luar nikah yang syah, bisa dijerat dengan hukum. (silahkan baca mata kuliah Fiqih Kontemporer pada judul Hukum Aborsi).
III. Hukum Menikahi Pasangan Zina
Pilihan lainnya adalah menikahi pasangan zina yang terlanjur hamil itu. Namun bagaimana hukumnya dari sudut pandang syariah ? Bolehkah menikahi wanita yang telah dizinai ?
Ada sebuah ayat yang kemudian dipahami secara berbeda oleh para ulama. Meski pun jumhur ulama memahami bahwa ayat ini bukan pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)
Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :
1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?
Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS> An-Nur : 32).
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).
Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.
Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.
**Khulasoh From SyariahOnline and Eramuslim**
Monday, August 25, 2008
Perbedaan Penentuan Awal Bulan Ramadhan dalam Tinjauan Fikih Islam
Oleh : L. Supriadi, MA *
Beberapa hari lagi umat islam akan menghadapi Ramadhan, Tamu agung sekaligus bulan suci yang penuh rahmat (kasih sayang), magfirah (pengampunan) dan pembebasan dari api neraka. Momentum yang sangat tepat untuk melakukan perubahan dan perbaikan individu dan sosial. Kesempatan berharga untuk melakukan amal kebajikan, pembinaan jiwa, introspeksi diri dan segala bentuk sarana penunjang untuk meningkatkan kualitas ketakwaan di sisi Allah SWT. Bulan yang lebih baik nilainya dibandingkan seribu bulan, di mana Allah SWT akan melipat gandakan pahala amal kebaikan dan mengampuni noda dan dosa.
Para salafus shalih selalu merindukan datangnya bulan ramadhan. Mereka menantinya dengan penuh harap dan melakukan persiapan sejak dini untuk menyambutnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaannya baik materi maupun ruhi sudah tersedia dan terprogram secara matang.
Mereka memaknai ramadhan secara luas. Tidak hanya sebagai bulan untuk melakukan sholat, berzakat dan ritual ibadah lainnya saja akan tetapi lebih dari itu sejarah mengabadikan bahwa beberapa peristiwa penting terjadi pada bulan Ramadhan. diantaranya; perang Badar, perang Hunain, Fathu Mekah (penaklukan kota Mekah) dan perang Ain Jalut. Hal tersebut bisa terelisasi berkat persatuan dan kesatuan umat islam dalam memahami nilai-nilai yang terkandung dalam bulan ramadhan dan menjadikannya sebagai spirit untuk melakukan perubahan dan perbaikan.
Namun fenomena yang menarik dan terjadi hampir setiap tahunnya adalah sampai saat ini umat islam di Indonesia tidak pernah menemukan kata sepakat untuk penentuan awal ramadhan, atau idhul fithri atau idhul adha. Masing-masing organisasi massa islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis, HT dan DDI kerap mengeluarkan hasil "ijtihadnya" dalam penentuan awal bulan ramadhan lalu memfatwakan kepada massanya untuk mengikutinya.
Hal tersebut berimbas kepada kebingungan dan kegamangan sebagian umat islam dalam memulai puasa, idul fithri dan idul adha. Terkadang di suatu desa atau kampung, karena penduduknya berbeda organisasi menimbulkan perbedaan mereka dalam memulai puasa atau idhul fithri.
Anehnya fenomena yang sama tidak terjadi di belahan dunia islam lainnya seperti Timur Tengah dan Afrika. Kalaupun terdapat perbedaan dalam penentuan awal ramadhan, itu hanya terjadi antar negara bukan di satu negara sebagaimana kejadian di Indonesia.
Dalam beberapa tahun misalnya antar negara Arab Saudi dan Mesir atau Sudan terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Ramadhan.
Khilafiah (perbedaan) antar negara tersebut dalam tinjauan fikih sah-sah saja, karena mungkin disebabkan perbedaan Mathla' (posisi terbitnya hilal).
Nah tulisan yang sederhana ini akan mencoba membahas faktor penyebab terjadinya khilafiah (perbedaan) para ulama mengenai persoalan tersebut dari tinjauan fiqih islam dan bagaimana pendapat mereka.
Penentuan Awal Bulan dan Fikih Islam
Khilafiah (perbedaan) para ulama islam dalam menentukan awal bulan bersumber dari perbedaan mereka dalam melihat hilal atau lebih dikenal dengan nama ikhtilaful mathali'. maksudnya bukan berarti bahwa matahari berjumlah lebih dari satu dan terbit di beberapa tempat, tetapi perbedaan posisi seseorang dalam melihat hilal. terkadang hilal bisa dilihat oleh mata telanjang atau dengan menggunakan alat teropong pada posisi tertentu, sementara itu ia tidak bisa terlihat pada suatu daerah karena tertutup awan atau jarak pandang yang jauh.
Kalau kita telaah khazanah keilmuan islam kita akan temukan bahwa ada dua sistem yang dipergunakan untuk penentuan awal bulan. dan itu mempunyai dalil kuat berdasarkan ayat Al -Quran dan hadits Rasul.
Pertama, Ru'yah Hilal. Adalah penentuan ramadhan dengan menggunakan penglihatan hilal (awal bulan) baik dengan mata telanjang atau alat teropong.
Kedua, Hisab. Adalah penentuan awal ramadhan dengan menggunakan hitungan hari.
Sudah menjadi kesepakatan para ulama islam bahwa standar untuk menentukan awal bulan adalah ru'yah hilal. Itu terjadi setelah tanggal 29 atau 30 sesuai dengan jumlah bilangan bulan arab. Hisab dalam konteks ini tidak dipergunakan karena tingkat keakuratannya yang lemah. Terkadang terjadi selisih 1 atau 2 hari dengan bulan arab. tetapi kalau hilal tidak bisa terlihat setelah tanggal 30, maka mereka membolehkan untuk menggunakan hisab (hitungan hari).
Allah SWT berfirman: Bulan ramadhan yang diturunkan padanya Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas dari petunjuk dan pembeda. Barangsiapa di antara kalian yang melihatnya (hilal), maka berpuasalah. (QS. Al Baqarah: 185).
Juga berdasarkan hadits Rasululah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Ibnu Umar: hendaklah kalian berpuasa ketika melihat hilal ramadhan, dan berbuka puasa (idul fithri) ketika melihat hilal syawal. apabila hilal tidak kelihatan (karena terhalangi awan atau yang lainnya) maka sempurnakan bulan sya'ban menjadi 30 hari. (ditakhrij Bukari, Muslim, An nasa'i, Ad Darami, Ahmad dan Baihaqi).
Menurut riwayat Ibnu Umar: jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, jika kalian melihat hilal (syawal) maka berbukalah puasa. jika hilal tidak kelihatan, maka perkirakan 30 hari. (ditakhrij Bukhari, Muslim, An Nasa'i dan Ibnu Majah).
Para ulama sepakat bahwa jika hilal terlihat di suatu negeri, maka tidak wajib bagi negeri yang letaknya berjauhan untuk berpuasa.
Mereka berbeda pendapat dalam persoalan sebagai berikut: jika penduduk suatu negeri melihat hilal, apakah wajib hukumnya bagi negeri tetangganya mengikutinya untuk berpuasa? atau apakah masing-masing negeri memiliki mathla' (tempat terbit hilal) tersendiri?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Pertama: apabila hilal sudah terlihat, maka wajib bagi negeri tetangganya untuk mengikutinya berpuasa. itu pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk murid-murid Imam Maliki yang dari Mesir sebagaimana diriwayatkan Ibnul Qasim. (Bidayatul Mujtahid juz 2 hal 45-47).
Dalil yang dipergunakan sebagai sandaran adalah: Keumuman perintah Allah dan Rasulnya yang dalam QS. Al Baqarah: 185 dan hadits riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Umar di atas. Teks perintah berpuasa berdasarkan "rukyatul hilal" bersifat umum berlaku untuk semua umat islam di mana saja ia berada, Kedua: jika penduduk suatu negeri melihat hilal, maka tidak wajib bagi negeri tetangganya untuk mengikutinya berpuasa. itu pendapat mazhab Syafi'i. termasuk murid-murid Imam Malik yang dari madinah, juga Ibnu Al Majisyun dan Al Mughirah. (Bidayatul Mujtahid juz 2 hal 45-47).
Dalil mereka adalah Hadits riwayat Muslim dari Kuraib bahwasanya Ummu Al Fadhl Binti Haritsah pernah mengutus Kuraib ke Muawiyah yang waktu itu menjadi gubernur Syam, Kuraib bercerita: saya berangkati ke Syam dan menunaikan keinginan Ummul Fadhl, lalu tiba bulan ramadhan, saya melihat hilal pada hari jum'at dan besoknya berpuasa. Kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan ramadhan. Ketika Kuraib sampai di Madinah, Abdullah bin Abbas bertanya: kapan engkau melihat hilal? aku menjawab:hari jum'at. lalu bertanya lagi: engkau sendiri yang melihatnya? aku menjawab: yang lain juga dan mereka semua berpuasa pada pagi harinya termasuk Muawiyah. Ibnu Abbas berkata: kita di Madinah melihat hilal pada hari sabtu, kita masih berpuasa sampai menyempurnakan 30 hari. Kuraib berkata: saya bertanya: tidakkah cukup kita mengikuti Muawiyah? Ibnu Abbas menjawab: tidak, seperti itu kita diperintah oleh Rasulullah SAW. (ditakhrij muslim, Abu Dawud, At Turmuzi, An Nasa'i dan Ahmad Bin Hanbal).
Ibnu Rusyd dalam kitabnya bidayatul mujtahid mengomentari hadits ini: secara jelas/nyata hadits ini menuntut bahwa setiap negara memiliki legalitas hukum tersendiri dalam melakukan ru'yah, tanpa berketergantungan dengan negara lain. (Bidayatul Mujtahid, juz 2 hal 50-51).
Berangkat dari tinjauan fiqih tersebut, sudah menjadi semakin jelas bahwa perbedaan para ulama dalam menentukan awal bulan ramadhan bersumber dari perbedaan mereka dalam Ru' yatul Hilal dan itu terjadi antar negara bukan di suatu negara sebagaimana kasus di Indonesia.
Jadi dalam bingkai persatuan dan kesatuan umat islam yang merupakan maqasidus Syari'ah (tujuan keber-agama-an), sudah seyogyanya umat islam di indonesia menyatukan persepsi dalam penentuan awal ramadhan dan berusaha menghindari dan mengurangi keputusan-keputusan yang kontra produktif yang berpeluang menimbulkan bibit-bibit perpecahan antar umat islam. Semoga dengan niat ikhlas dan keinginan kuat melalui penyatuan persepsi mengenai penentuan awal bulan ramadhan, umat islam di Indonesia mampu bangkit dari krisis-krisis lainnya. Amiin. Wallahu a'lam bis showab.
*Penulis adalah Dosen IAIN Mataram, sedang menyelesaikan disertasi doktoral di Universitas Islam Omdurman Sudan. Sekarang berdomisili di Khartoum Sudan. Artikel ini dimuat di www.hidayatullah.com
Saturday, August 23, 2008
Energi Pelukan
Energi Pelukan
Suatu hari di gua Hira, Muhammad SAW tengah ber'uzlah, beribadah kepada Rabbnya. Telah sekian hari ia lalui dalam rintihan, dalam doa, dalam puja dan harap pada Dia Yang Menciptanya. Tiba-tiba muncullah sesosok makhluk dalam ujud sesosok laki-laki. "Iqra!" katanya.
Muhammad SAW menjawab, "Aku tidak dapat membaca!" Laki-laki itu merengkuh Muhammad ke dalam pelukannya, kemudian mengulang kembali perintah "Iqra!" Muhammad memberikan jawaban yang sama dan peristiwa serupa pun terulang hingga tiga kali. Setelah itu, Muhammad dapat membaca kata-kata yang diajarkan lelaki itu. Di kemudian hari, kata-kata itu menjadi wahyu pertama yang yang diturunkan Allah kepada Muhammad melalui Jibril, sang makhluk bersosok laki-laki yang menemui Muhammad di gua Hira.
Sepulang dari gua Hira, Muhammad mencari Khadijah isterinya dan berkata, "Selimuti aku, selimuti aku!". Ia gemetar ketakutan, dan saat itu, yang paling diinginkannya hanya satu, kehangatan, ketenangan dan kepercayaan dari orang yang dicintainya. Belahan jiwanya. Isterinya. Maka Khadijah pun menyelimutinya, memeluknya dan mendengarkan curahan hatinya. Kemudian ia menenangkannya dan meyakinkannya bahwa apa yang dialami Muhammad bukanlah sesuatu yang menakutkan, namun amanah yang akan sanggup ia jalankan.
***
Suatu hari dalam sebuah pelatihan manajemen kepribadian. Para instruktur yang jugapara psikolog tengah mengajarkan berbagai terapi penyembuhan permasalahan kejiwaan. Dari semua terapi yang diberikan, selalu diakhiri dengan pelukan, baik antar sesama peserta maupun oleh instrukturnya.
Namun demikian, mereka mempersilakan peserta yang tidak bersedia melakukan pelukan dengan lawan jenis untuk memilih partner pelukannya dengan yang sejenis. Yang penting tetap berupa terapi pelukan. Menurut mereka, pelukan adalah sebuah terapi paling mujarab hampir dari semua penyakit kejiwaan dan emosi. Pelukan akan memberikan perasaan nyaman dan aman bagi pelakunya.
Pelukan akan menyalurkan energi ketenangan dan kedamaian dari yang memeluk kepada yang dipeluk. Pelukan akan mengendorkan urat syaraf yang tegang. Saya yang saat itu menjadi salah satu peserta, memilih menggunakan pilihan kedua ini. Pelatihan itu, di kemudian hari memberikan perubahan besar dalam stabilitas emosi dan kejiwaan saya.
***
Apa yang saya inginkan pertama kali ketika saya sedang bersedih, marah atau apapun yang secara emosi mengguncang perasaan saya? Dipeluk suami. Pelukan itu akan menenangkan saya, membuat saya nyaman dan tenang kembali. Apa yang kami berdua lakukan setelah berantem? Saling memeluk.
Pelukan itu akan menurunkan tensi emosi di antara kami. Pelukan itu akan merekatkan kembali ikatan cinta di antara kami setelah luka dan kecewa yang sempat tertoreh. Pelukan itu, akan membuat kehidupan rumah tangga kami menjadi makin mesra. Segala sedih, segala marah, segala kecewa, dan segala beban hilang oleh kehangatan pelukan.
Pelukan itu, kemudian tidak hanya berlaku ketika saya terguncang secara emosi. Setelah setahun lebih kami menikah, pelukan telah menjadi satu kebiasaan dalam hari-hari kami. Hal pertama yang saya lakukan ketika tiba di rumah sepulang dari kantor atau dari bepergian adalah memeluk suami. Memeluknya erat-erat. Itu saja. Tak Lebih. Hal pertama yang saya inginkan ketika saya bangun dari tidur adalah memeluk dan dipeluk suami saya. Memeluknya kuat-kuat. Itu saja.
Bukan yang lainnya. Jika kami bangun pada jeda waktu yang tak sama, maka 'utang' kebiasaan itu dilakukan setelah shalat lail atau shalat subuh. Jika kami tidur di kamar yang berbeda, biasanya jelang subuh atau habis shubuh, salah satu dari kami akan menyusul yang lainnya. Hanya untuk satu hal saja: memeluk dan dipeluk.
Saat malam menjelang tidur, kami terbiasa tiduran dan saling memeluk, berlama-lama sambil berbincang tentang aktifitas kami seharian. Ada kata-kata yang minimal tiga kali sehari saya ucapkan kepada suami saya, "I Love U" dan "Minta peluk!" Rasanya ada yang kurang jika kekurangan pelukan dalam sehari. Pelukan memberiku rasa aman dan nyaman. Pelukan, saya rasakan memberikan kehangatan yang tak tergantikan oleh apapun.
****
Berdasarkan hasil penelitian, kita butuh empat kali pelukan per hari untuk bertahan hidup, delapan supaya tetap sehat, dan dua belas kali untuk pertumbuhan. Jika ingin terus tumbuh, kita butuh dua belas pelukan per hari. Pelukan berkhasiat menyehatkan tubuh. Pelukan merangsang kekebalan tubuh kita. Pelukan membuat kita merasa istimewa. Pelukan memanjakan sifat kekanak-kanakan yang ada dalam diri kita. Pelukan membuat kita lebih merasa akrab dengan keluarga dan teman-teman.
Riset membuktikan bahwa pelukan dapat menyembuhkan masalah fisik dan emosional yang dihadapi manusia di zaman serba stainless steel dan wireless ini. Bukan hanya itu saja, para ahli mengemukakan bahwa pelukan bisa membuat kita panjang umur, melindungi dari penyakit, mengatasi stress dan depresi, mempererat hubungan keluarga dan membantu tidur nyenyak. (The Aladdin Factor, Jack Canfield & Mark Victor Hansen.")
Helen Colton, penulis buku The Joy of Touching juga menemukan bahwa ketika seseorang disentuh, hemoglobin dalam darah meningkat hingga suplai oksigen ke jantung dan otak lebih lancar, badan menjadi lebih sehat dan mempercepat proses penyembuhan. Maka bisa dikatakan bahwa pelukan bisa menyembuhkan penyakit "hati" dan merangsang hasrat hidup seseorang.
Berdasarkan hasil penelitian yang dikeluarkan oleh jurnal Psychosomatic Medicine, pelukan hangat dapat melepaskan oxytocin, hormon yang berhubungan dengan perasaan cinta dan kedamaian. Hormon tersebut akan menekan hormon penyebab stres yang awalnya mendekam di tubuh.
Hasil hasil penelitian tersebut, memberikan keterangan ilmiah atas kecenderungan dalam diri setiap manusia untuk mendapatkan ketenangan dan kehangatan melalui pelukan. Penelitan tersebut memberikan fakta ilmiah atas besarnya energi yang dapat disalurkan melalui pelukan.
Sayangnya, banyak dari kita dibesarkan dalam rumah yang di dalamnya pelukan adalah sesuatu yang tidak lazim, dan kita mungkin merasa tidak nyaman minta dipeluk dan memeluk. Kita mungkin pernah digoda sebagai "si anak manja" jika sering memeluk atau dipeluk Ayah, Ibu atau saudara kandung kita. Dan jadilah kita atau remaja-remaja kita saat ini, tumbuh dengan kekurangan energi pelukan.
Bisa jadi, kekurangan energi pelukan ini adalah termasuk salah satu faktor yang menyebabkan maraknya kasus ketidakstabilan emosi manusia seperti yang terjadi belakangan ini: tingginya angka kriminalitas dan narkoba pada golongan anak dan remaja, kesurupan di berbagai sekolah dan sebagainya.
Dan bisa jadi, sesungguhnya solusi untuk mengurangi berbagai permasalahan itu sebenarnya sederhana saja: Pemberian pelukan kasih sayang yang banyak kepada anak-anak dari orang tuanya. Bukankah Rasulullah sangat gemar memeluk isteri, anak, cucu, dan bahkan anak-anak kecil di lingkungannya dengan pelukan kasih sayang? Bahkan pernah ada satu kisah ketika Rasulullah mencium dan memeluk cucunya, seorang sahabat menyatakan bahwa hingga ia punya 10 orang anak, tak satu pun yang pernah ia curahi dengan peluk cium.
Rasulullah saat itu berkomentar, "Sungguh orang yang tidak mau menyayang (sesamanya), maka dia tidak akan disayang." (riwayat Al-Bukhari)
Rasanya, sudah sangat cukup alasan bagi saya, untuk mencurahi anak saya nanti dengan pelukan kasih sayang. Insya Allah!
http://www.eramuslim.com/atc/oim/459b6ec5.htm
Monday, July 28, 2008
Fw: mampukah kita mencintai istri kita tanpa syarat??
| MAMPUKAH KITA MENCINTAI ISTRI KITA TANPA SYARAT? Ini cerita nyata, beliau adalah Bp. Eko Pratomo, Direktur Fortis Asset Management yg sangat terkenal di kalangan Pasar Modal dan Investment, beliau juga sangat sukses dlm memajukan industri Reksadana di Indonesia. Apa yg diutarakan beliau adalah Sangat Benar sekali. Silahkan baca dan dihayati. *MAMPUKAH KITA MENCINTAI TANPA SYARAT* - - - sebuah perenungan Buat para suami baca ya
istri & calon istri juga boleh.. Dilihat dari usianya beliau sudah tidak muda lagi, usia yg sudah senja bahkan sudah mendekati malam, Pak Suyatno 58 tahun kesehariannya diisi dengan merawat istrinya yang sakit istrinya juga sudah tua.. mereka menikah sudah lebih 32 tahun. Mereka dikarunia 4 orang anak disinilah awal cobaan menerpa, setelah istrinya melahirkan anak ke empat tiba2 kakinya lumpuh dan tidak bisa digerakkan itu terjadi selama 2 tahun, menginjak tahun ke tiga seluruh tubuhnya menjadi lemah bahkan terasa tidak bertulang lidahnyapun sudah tidak bisa digerakkan lagi. Setiap hari Pak Suyatno memandikan, membersihkan kotoran, menyuapi, dan mengangkat istrinya keatas tempat tidur. Sebelum berangkat kerja dia letakkan istrinya didepan TV supaya istrinya tidak merasa kesepian. Walau istrinya tidak dapat bicara tapi dia selalu melihat istrinya tersenyum, untunglah tempat usaha Pak Suyatno tidak begitu jauh dari rumahnya sehingga siang hari dia pulang untuk menyuapi istrinya makan siang. sorenya dia pulang memandikan istrinya, mengganti pakaian dan selepas maghrib dia temani istrinya nonton televisi sambil menceritakan apa2 saja yg dia alami seharian. Walaupun istrinya hanya bisa memandang tapi tidak bisa menanggapi, Pak Suyatno sudah cukup senang bahkan dia selalu menggoda istrinya setiap berangkat tidur. Rutinitas ini dilakukan Pak Suyatno lebih kurang 25 tahun, dengan sabar dia merawat istrinya bahkan sambil membesarkan ke empat buah hati mereka, sekarang anak2 mereka sudah dewasa tinggal si bungsu yg masih kuliah. Pada suatu hari ke empat anak Suyatno berkumpul dirumah orang tua mereka sambil menjenguk Ibunya. Karena setelah anak mereka menikah sudah tinggal dengan keluarga masing2 dan Pak Suyatno memutuskan Ibu mereka dia yg merawat, yang dia inginkan hanya satu
semua anaknya berhasil. Dengan kalimat yg cukup hati2 anak yg sulung berkata "Pak kami ingin sekali merawat Ibu semenjak kami kecil melihat Bapak merawat Ibu tidak ada sedikitpun keluhan keluar dari bibir Bapak.
bahkan Bapak tidak ijinkan kami menjaga Ibu". dengan air mata berlinang anak itu melanjutkan kata2nya "sudah yg keempat kalinya kami mengijinkan Bapak menikah lagi, kami rasa Ibupun akan mengijinkannya, kapan Bapak menikmati masa tua Bapak dengan berkorban seperti ini kami sudah tidak tega melihat Bapak, kami janji kami akan merawat Ibu sebaik-baik secara bergantian ..." Pak Suyatno menjawab hal yg sama sekali tidak diduga anak2 mereka."Anak2ku
Jikalau perkawinan & hidup didunia ini hanya untuk nafsu, mungkin Bapak akan menikah
tapi ketahuilah dengan adanya Ibu kalian disampingku itu sudah lebih dari cukup, dia telah melahirkan kalian ... sejenak kerongkongannya tersekat
kalian yg selalu kurindukan hadir didunia ini dengan penuh cinta yg tidak satupun dapat menghargai dengan apapun. Coba kalian tanya Ibumu apakah dia menginginkan keadaannya seperti ini? Kalian menginginkan Bapak bahagia, apakah batin Bapak bisa bahagia meninggalkan Ibumu dengan keadaanya sekarang, kalian menginginkan Bapak yg masih diberi Tuhan kesehatan dirawat oleh orang lain, bagaimana dengan Ibumu yg masih sakit." Sejenak meledaklah tangis anak2 Pak Suyatno merekapun melihat butiran2 kecil jatuh dipelupuk mata Ibu Suyatno
dengan pilu ditatapnya mata suami yg sangat dicintainya itu.. Sampailah akhirnya Pak Suyatno diundang oleh salah satu stasiun TV swasta untuk menjadi nara sumber dan merekapun mengajukan pertanyaan kepada Suyatno kenapa mampu bertahan selama 25 tahun merawat sendiri Istrinya yg sudah tidak bisa apa2.. disaat itulah meledak tangis beliau dengan tamu yg hadir di studio kebanyakan kaum perempuanpun tidak sanggup menahan haru disitulah Pak Suyatno bercerita. "Jika manusia didunia ini mengagungkan sebuah cinta dalam perkawinannya, tetapi tidak mau memberi (memberi waktu, tenaga, pikiran, perhatian) adalah kesia-siaan. Saya memilih istri saya menjadi pendamping hidup saya, dan sewaktu dia sehat diapun dengan sabar merawat saya mencintai saya dengan hati dan batinnya bukan dengan mata, dan dia memberi saya 4 orang anak yg lucu2 ... Sekarang dia sakit karena berkorban untuk cinta kita bersama
dan itu merupakan ujian bagi saya, apakah saya dapat memegang komitmen untuk mencintainya apa adanya. Sehatpun belum tentu saya mencari penggantinya apalagi dia sakit,,," BILA ANDA MERASA BAHAN RENUNGAN INI SANGAT BERMANFAAT BAGI ANDA DAN BAGI ORANG LAIN, MOHON KIRIM EMAIL INI KE TEMAN, FAMILY DAN KERABAT ANDA LAINNYA SEMOGA BERMANFAAT |
Wednesday, July 23, 2008
Tulisan Habib Munzir Tentang Bid'ah
Tulisan Habib Munzir Tentang Bid'ah
I. Nabi saw memperbolehkan berbuat bid'ah hasanah.
Nabi saw memperbolehkan kita melakukan Bid'ah hasanah selama hal itu baik dan tidak menentang syariah, sebagaimana sabda beliau saw: "Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya" (Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). Hadits ini menjelaskan makna Bid'ah hasanah dan Bid'ah dhalalah.
Perhatikan hadits beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kalian mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yg membuat kebaikan atas islam maka perbuatlah.., alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yg tidak mencekik ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal-hal yg baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yg tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah makna ayat : "ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM..dst, "hari ini Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, kusempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan kuridhoi islam sebagai agama kalian", maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini, semua hal yg baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan rasul Nya, alangkah sempurnanya islam.
Namun tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yg bertentangan dengan syariah dan sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa-apa yg sudah diharamkan oleh Rasul saw atau sebaliknya, inilah makna hadits beliau saw : "Barangsiapa yg membuat buat hal baru yg berupa keburukan…dst", inilah yg disebut Bid'ah Dhalalah. Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yg baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal yg ada dizaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar jangan membuat buat hal yg buruk (Bid'ah dhalalah).
Mengenai pendapat yg mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini adalah pendapat mereka yg dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits diatas jelas-jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid'ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi'in.
II. Siapakah yg pertama memulai Bid'ah hasanah setelah wafatnya Rasul saw?
Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para sahabat (Ahlul yamaamah) yg mereka itu para Huffadh (yg hafal) Alqur'an dan Ahli Alqur'an di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra, berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra : "Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlulyamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlulqur'an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur'an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yg tidak diperbuat oleh Rasulullah..??, maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd) adalah pemuda, cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur'an dan tulislah Alqur'an..!" berkata Zeyd : "Demi Allah sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur'an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??", maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur'an". (Shahih Bukhari hadits no.4402 dan 6768).
Nah saudaraku, bila kita perhatikan konteks diatas Abubakar shiddiq ra mengakui dengan ucapannya : "sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar", hatinya jernih menerima hal yg baru (bid'ah hasanah) yaitu mengumpulkan Alqur'an, karena sebelumnya alqur'an belum dikumpulkan menjadi satu buku, tapi terpisah-pisah di hafalan sahabat, ada yg tertulis di kulit onta, di tembok, dihafal dll, ini adalah Bid'ah hasanah, justru mereka berdualah yg memulainya.
Kita perhatikan hadits yg dijadikan dalil menafikan (menghilangkan) Bid'ah hasanah mengenai semua bid'ah adalah kesesatan, diriwayatkan bahwa Rasul saw selepas melakukan shalat subuh beliau saw menghadap kami dan menyampaikan ceramah yg membuat hati berguncang, dan membuat airmata mengalir.., maka kami berkata : "Wahai Rasulullah.. seakan-akan ini adalah wasiat untuk perpisahan…, maka beri wasiatlah kami.." maka rasul saw bersabda : "Kuwasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengarkan dan taatlah walaupun kalian dipimpin oleh seorang Budak afrika, sungguh diantara kalian yg berumur panjang akan melihat sangat banyak ikhtilaf perbedaan pendapat, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa'urrasyidin yg mereka itu pembawa petunjuk, gigitlah kuat kuat dengan geraham kalian (suatu kiasan untuk kesungguhan), dan hati-hatilah dengan hal-hal yg baru, sungguh semua yg Bid'ah itu adalah kesesatan". (Mustadrak Alasshahihain hadits no.329).
Jelaslah bahwa Rasul saw menjelaskan pada kita untuk mengikuti sunnah beliau dan sunnah khulafa'urrasyidin, dan sunnah beliau saw telah memperbolehkan hal yg baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, dan sunnah khulafa'urrasyidin adalah anda lihat sendiri bagaimana Abubakar shiddiq ra dan Umar bin Khattab ra menyetujui bahkan menganjurkan, bahkan memerintahkan hal yg baru, yg tidak dilakukan oleh Rasul saw yaitu pembukuan Alqur'an, lalu pula selesai penulisannya dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra, dengan persetujuan dan kehadiran Ali bin Abi Thalib kw.
Nah.. sempurnalah sudah keempat makhluk termulia di ummat ini, khulafa'urrasyidin melakukan bid'ah hasanah, Abubakar shiddiq ra dimasa kekhalifahannya memerintahkan pengumpulan Alqur'an, lalu kemudian Umar bin Khattab ra pula dimasa kekhalifahannya memerintahkan tarawih berjamaah dan seraya berkata : "Inilah sebaik-baik Bid'ah!"(Shahih Bukhari hadits no.1906) lalu pula selesai penulisan Alqur'an dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra hingga Alqur'an kini dikenal dengan nama Mushaf Utsmaniy, dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu. Demikian pula hal yg dibuat-buat tanpa perintah Rasul saw adalah dua kali adzan di Shalat Jumat, tidak pernah dilakukan dimasa Rasul saw, tidak dimasa Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula dimasa Umar bin khattab ra dan baru dilakukan dimasa Utsman bn Affan ra, dan diteruskan hingga kini (Shahih Bulkhari hadits no.873).
Siapakah yg salah dan tertuduh?, siapakah yg lebih mengerti larangan Bid'ah?, adakah pendapat mengatakan bahwa keempat Khulafa'urrasyidin ini tak faham makna Bid'ah?
III. Bid'ah Dhalalah
Jelaslah sudah bahwa mereka yg menolak bid'ah hasanah inilah yg termasuk pada golongan Bid'ah dhalalah, dan Bid'ah dhalalah ini banyak jenisnya, seperti penafikan sunnah, penolakan ucapan sahabat, penolakan pendapat Khulafa'urrasyidin, nah…diantaranya adalah penolakan atas hal baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, karena hal ini sudah diperbolehkan oleh Rasul saw dan dilakukan oleh Khulafa'urrasyidin, dan Rasul saw telah jelas-jelas memberitahukan bahwa akan muncul banyak ikhtilaf, berpeganglah pada Sunnahku dan Sunnah Khulafa'urrasyidin, bagaimana Sunnah Rasul saw?, beliau saw membolehkan Bid'ah hasanah, bagaimana sunnah Khulafa'urrasyidin?, mereka melakukan Bid'ah hasanah, maka penolakan atas hal inilah yg merupakan Bid'ah dhalalah, hal yg telah diperingatkan oleh Rasul saw.
Bila kita menafikan (meniadakan) adanya Bid'ah hasanah, maka kita telah menafikan dan membid'ahkan Kitab Al-Quran dan Kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran pokok Agama Islam karena kedua kitab tersebut (Al-Quran dan Hadits) tidak ada perintah Rasulullah saw untuk membukukannya dalam satu kitab masing-masing, melainkan hal itu merupakan ijma/kesepakatan pendapat para Sahabat Radhiyallahu'anhum dan hal ini dilakukan setelah Rasulullah saw wafat.
Buku hadits seperti Shahih Bukhari, shahih Muslim dll inipun tak pernah ada perintah Rasul saw untuk membukukannya, tak pula Khulafa'urrasyidin memerintahkan menulisnya, namun para tabi'in mulai menulis hadits Rasul saw. Begitu pula Ilmu Musthalahulhadits, Nahwu, sharaf, dan lain-lain sehingga kita dapat memahami kedudukan derajat hadits, ini semua adalah perbuatan Bid'ah namun Bid'ah Hasanah. Demikian pula ucapan "Radhiyallahu'anhu" atas sahabat, tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw, tidak pula oleh sahabat, walaupun itu di sebut dalam Al-Quran bahwa mereka para sahabat itu diridhoi Allah, namun tak ada dalam Ayat atau hadits Rasul saw memerintahkan untuk mengucapkan ucapan itu untuk sahabatnya, namun karena kecintaan para Tabi'in pada Sahabat, maka mereka menambahinya dengan ucapan tersebut. Dan ini merupakan Bid'ah Hasanah dengan dalil Hadits di atas, Lalu muncul pula kini Al-Quran yang di kasetkan, di CD kan, Program Al-Quran di handphone, Al-Quran yang diterjemahkan, ini semua adalah Bid'ah hasanah. Bid'ah yang baik yang berfaedah dan untuk tujuan kemaslahatan muslimin, karena dengan adanya Bid'ah hasanah di atas maka semakin mudah bagi kita untuk mempelajari Al-Quran, untuk selalu membaca Al-Quran, bahkan untuk menghafal Al-Quran dan tidak ada yang memungkirinya.
Sekarang kalau kita menarik mundur kebelakang sejarah Islam, bila Al-Quran tidak dibukukan oleh para Sahabat ra, apa sekiranya yang terjadi pada perkembangan sejarah Islam ? Al-Quran masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan para Sahabat ra yang hanya sebagian dituliskan, maka akan muncul beribu-ribu Versi Al-Quran di zaman sekarang, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya, yang masing-masing dengan riwayatnya sendiri, maka hancurlah Al-Quran dan hancurlah Islam. Namun dengan adanya Bid'ah Hasanah, sekarang kita masih mengenal Al-Quran secara utuh dan dengan adanya Bid'ah Hasanah ini pula kita masih mengenal Hadits-hadits Rasulullah saw, maka jadilah Islam ini kokoh dan Abadi, jelaslah sudah sabda Rasul saw yg telah membolehkannya, beliau saw telah mengetahui dengan jelas bahwa hal hal baru yg berupa kebaikan (Bid'ah hasanah), mesti dimunculkan kelak, dan beliau saw telah melarang hal-hal baru yg berupa keburukan (Bid'ah dhalalah).
Saudara-saudaraku, jernihkan hatimu menerima ini semua, ingatlah ucapan Amirulmukminin pertama ini, ketahuilah ucapan ucapannya adalah Mutiara Alqur'an, sosok agung Abubakar Ashiddiq ra berkata mengenai Bid'ah hasanah : "sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar".
Lalu berkata pula Zeyd bin haritsah ra :"..bagaimana kalian berdua (Abubakar dan Umar) berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun(Abubakar ra) meyakinkanku (Zeyd) sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua".
Maka kuhimbau saudara-saudaraku muslimin yg kumuliakan, hati yg jernih menerima hal-hal baru yg baik adalah hati yg sehati dengan Abubakar shiddiq ra, hati Umar bin Khattab ra, hati Zeyd bin haritsah ra, hati para sahabat, yaitu hati yg dijernihkan Allah swt, Dan curigalah pada dirimu bila kau temukan dirimu mengingkari hal ini, maka barangkali hatimu belum dijernihkan Allah, karena tak mau sependapat dengan mereka, belum setuju dengan pendapat mereka, masih menolak bid'ah hasanah, dan Rasul saw sudah mengingatkanmu bahwa akan terjadi banyak ikhtilaf, dan peganglah perbuatanku dan perbuatan khulafa'urrasyidin, gigit dengan geraham yg maksudnya berpeganglah erat-erat pada tuntunanku dan tuntunan mereka.
Allah menjernihkan sanubariku dan sanubari kalian hingga sehati dan sependapat dengan Abubakar Asshiddiq ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra, Ali bin Abi Thalib kw dan seluruh sahabat.. amiin.
IV. Pendapat para Imam dan Muhadditsin mengenai Bid'ah
1. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah (Imam Syafii)
Berkata Imam Syafii bahwa bid'ah terbagi dua, yaitu bid'ah mahmudah (terpuji) dan bid'ah madzmumah (tercela), maka yg sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yg tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : "inilah sebaik baik bid'ah". (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)
2. Al Imam Al Hafidh Muhammad bin Ahmad Al Qurtubiy rahimahullah
"Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yg berbunyi : "seburuk-buruk permasalahan adalah hal yg baru, dan semua Bid'ah adalah dhalalah" (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid'atin dhalaalah), yg dimaksud adalah hal-hal yg tidak sejalan dengan Alqur'an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu 'anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : "Barangsiapa membuat buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya" (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid'ah yg baik dan bid'ah yg sesat". (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)
3. Al Muhaddits Al Hafidh Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawiy rahimahullah (Imam Nawawi)
"Penjelasan mengenai hadits : "Barangsiapa membuat-buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg dosanya", hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan kebiasaan yg baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yg buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : "semua yg baru adalah Bid'ah, dan semua yg Bid'ah adalah sesat", sungguh yg dimaksudkan adalah hal baru yg buruk dan Bid'ah yg tercela". (Syarh Annawawi 'ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)
Dan berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid'ah menjadi 5, yaitu Bid'ah yg wajib, Bid'ah yg mandub, bid'ah yg mubah, bid'ah yg makruh dan bid'ah yg haram. Bid'ah yg wajib contohnya adalah mencantumkan dalil-dalil pada ucapan ucapan yg menentang kemungkaran, contoh bid'ah yg mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku buku ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren, dan Bid;ah yg Mubah adalah bermacam-macam dari jenis makanan, dan Bid'ah makruh dan haram sudah jelas diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yg umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik2 bid'ah". (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)
4. Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy rahimahullah
Mengenai hadits "Bid'ah Dhalalah" ini bermakna "Aammun makhsush", (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya), seperti firman Allah : "… yg Menghancurkan segala sesuatu" (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat : "Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam dengan jin dan manusia keseluruhannya" QS Assajdah-13), dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : "aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini" (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).
Maka bila muncul pemahaman di akhir zaman yg bertentangan dengan pemahaman para Muhaddits maka mestilah kita berhati-hati darimanakah ilmu mereka?, berdasarkan apa pemahaman mereka?, atau seorang yg disebut imam padahal ia tak mencapai derajat hafidh atau muhaddits?, atau hanya ucapan orang yg tak punya sanad, hanya menukil-menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa memperdulikan fatwa-fatwa para Imam?
Walillahittaufiq
Telah beredar buku saya mengenai Bid'ah, tawassul, istighatsah, maulid, ziarah kubur, tabarruk dll, buku itu saya beri judul "Kenalilah Akidahmu". Dapat dipesan di sekertariat kami.(Majelis Rasulullah SAW, Jl Tebet Dalam No.2A RT.009/01 Kel. Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan 12180)
Bid'ah Dalam Diagram Venn
Bid'ah dalam Diagram Venn
Ditulis oleh orgawam di/pada Juni 3, 2008
Bid'ah secara umum bermakna mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Inilah yang dikenal sebagai makna bid'ah secara bahasa, yang ditulis diberbagai media/ web saat ini.
Kemudian adapula makna bid'ah yang lain, yaitu bid'ah secara istilah. Makna Bid'ah Secara Istilah disandarkan pada definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, yaitu bahwa makna bid'ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari'at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.
Selanjutnya Imam Syatibi memakai istilah bid'ah dengan makna ini. Hanya makna ini, bukan makna secara bahasa. Dan inilah bid'ah yang sesat, sebagaimana hadits Rasulullah saw tentang bid'ah yang terkenal.
Diagram Venn di bawah ini mencoba menjelaskannya. Dari diagram tampak bahwa bid'ah istilah masuk dalam bagian dari bid'ah secara bahasa. Ada juga pendapat mengatakan makna bid'ah sebagai terpecah menjadi dua kategori, secara bahasa dan secara istilah.
Namun saya cenderung memilih pembagian bahwa makna bid'ah istilah merupakan bagian dari bid'ah secara bahasa. Definisi bid'ah scr bahasa yang mendefinisikan secara umum menguatkan hal ini. Dan makna bid'ah secara istilah mengkhususkan makna hanya sebagai dalam kacamata syar'i.
BID'AH yang sudah pasti terlarang adalah bid'ah secara istilah, yaitu bid'ah dalam kacamata syariat, yang oleh Imam Syatibi dikatakan sebagai bid'ah saja (bukan bid'ah syayi'ah, dlalalah, dsb. Hanya BID'AH). Dan ini pula maksud hadits Rasulullah saw tentang bid'ah yang sesat.
.
Ketika bid'ah diklasifikasi menjadi dua bagian besar, yaitu bid'ah terpuji dan tercela, maka Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki menjelaskan bahwa pengklasifikasian bid'ah menjadi bid'ah yang baik dan buruk (BOLEH dan TERLARANG) itu hanya berlaku untuk pengertian bid'ah yang ditinjau dari segi bahasa (dari kitab mafahim …). Dan semua telah sepakat bahwa bid'ah dalam kacamata syara' (bid'ah secara istilah) tidak lain adalah sesat dan fitnah yang tercela.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa pendapat bid'ah terbagi menjadi hasanah dan sayyiah adalah pendapat yang sangat cermat dan hati-hati. Karena pendapat ini memandang kepada setiap hal baru untuk mematuhi hukum syari'at dan kaidah-kaidah agama, dan mengharuskan kaum muslimin untuk menyelaraskan semua urusan dunia, baik yang bersifat umum atau khusus, sesuai dengan syariat Islam, agar mengetahui hukum Islam yang terdapat di dalamnya, betapapun besarnya bid'ah itu. Sikap semacam ini tidak mungkin direalisasikan kecuali dengan mengklasifikasikan bid'ah dengan tepat dan telah mendapat pertimbangan dari para aimmatul ushul.
Diagram Venn berikut mencoba menggambarkan apa yang dimaksudkan.
.
.
Dari diagram di atas, tampak bahwa secara umum bid'ah terbagi menjadi dua kategori besar; terlarang dan boleh. Ini selaras dengan kategori menurut Imam Syafi'i yang membagi 'perkara baru' (al-bid'ah) dan 'perkara baru yang diadakan' (al-muhdathât) sebagai 'baik' atau 'buruk bergantung kepada apakah perkara itu selaras dengan Shari'at atau tidak.
Imam al-Shâfi'i rhm berkata bahwa bid'ah itu dua jenis, yaitu bid'ah yang dipuji (bid'ah mahmûdah) dan bid'ah yang dikeji (bid'ah mazmûmah). Apa yang selaras dengan Sunnah itu dipuji (mahmûdah) dan apa yang bertentangan itu dikeji (mazmûmah). Beliau mengakomodasi dalil dari kenyataan Sayidina 'Umar ibn al-Khattâb ra kepada jemaah yang mengerjakan Sembahyang Terawih di bulan Ramadân dengan katanya: "Alangkah cantiknya bid'ah ini!".
Tampak Imam Syafi'i tidak membahas bid'ah hanya dari aspek istilah saja, tetapi beliau membahas secara umum. Apabila diagram di atas dilepas "aspek bid'ah istilah"-nya (kita tidak melihat bid'ah hanya dari aspek istilah saja, tetapi dilihat semuanya secara umum), maka akan tampak diagram venn seperti di bawah. Inilah selaras dengan maksud Imam Syafi'i.
Kedua-dua diagram Venn di atas (Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki) dan di bawah (Imam Syafi'i) pada hakekatnya adalah sama. Perbedaan hanyalah bahwa diagram di atas ditampakkan bagian bid'ah secara istilah, sedangkan diagram di bawah tidak dimunculkan (disembunyikan).
.
.
Selanjutnya Imâm al-`Izz Ibn `Abd al-Salâm jmenyebut bahawa Bid'ah itu ada lima jenis, sama sebagaimana yang diputuskan para fuqaha dalam amalan perbuatan seeorang, yaitu: Wâjib, Harâm, Sunat , Makrûh, dan mubâh. Hal ini dikarenakan kalau kita ditanya tentang status hukum suatu perkara, maka di dalam islam hanya dikenal status hukum yang lima itu. Tidak ada status hukum bernama bid'ah. Maka setiap perkara (termasuk perkara yang baru, yang notabene adalah bid'ah secr bahasa) pasti dapat dimasukkan ke dalam ke lima status hukum tersebut.
Pembagian ini memperhalus 2 (dua) klasifikasi di atas menjadi 5 (lima), yaitu ke status hukum standard (haram, makruh, mubah, sunnah, wajib). Lantas di manakah status bid'ah istilah (syara') menurut Imam Syatibi? Bid'ah dari kacamata syara' tetap berada dalam kategori haram, termasuk di dalam klasifikasi haram.
Diagram Venn berikut berusaha menjelaskan.
.
.
Catatan:
Makna bid'ah menurut Imam Syatibi telah jelas, yaitu membatasi hanya pada kacamata syar'i. Makna bid'ah menurut Imam Syafi'i rhm telah jelas pula, yaitu secara bahasa (umum).
Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang memakai makna bid'ah menurut Imam Syatibi, untuk memandang setiap perkara bid'ah dalam makna menurut Imam Syafi'i. Akibatnya semua bid'ah (makna Imam Syafi'i) di-vonis sesat semua. Ini adalah kesalahan yang fatal.
.
Semoga manfaat.
Wallahu a'lam
