Friday, July 3, 2009

Jangan meminta yang bukan hakmu

Mungkin tak pernah lagi dapat dipahami. Oleh siapapun. Siapapun yang masih mempunyai syahwat terhadap lezatnya dunia. Dunia yang penuh dengan tipuan. Terkadang menyesatkan orang-orang yang lemah. Lemah hubungan dan kecintaannya terhadap Allah Azza Wa Jalla. Tapi, kisah ini pernah terjadi di dalam episode sejarah Islam, yang menyebabkan umatnya mendapatkan kemuliaan, dan ketenteraman. Dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Suatu hari, Ummu Amr bin Marwan, dikenal wanita sangat manja dikalangan para Khalifah dan pembesar Dinasti Marwan. Tetapi, ia seorang yang sangat dihormati dan disayangi oleh keponakannya, Umar bin Abdul Aziz.

Ketika seluruh hak-hak istimewa (privilieges) Daulah Bani Umaiyah dicabut, maka dicabut pula hak-hak istimewa yang dimiliki wanita itu. Maka, wanita itu menemui Umar … yang saat itu sedang makan malam. Wanita itu mengucapkan salam, lalu duduk. .. Matanya terbelalak melihat pemandangan yang hampir tidak dapat dipercayai oleh kedua matanya. ..

Apa yang dimakan oleh Umar bin Abdul Aziz, tiada lain beberapa potong roti basi dan semangkok kuah.

Bumi bagaikan terbalik dalam pandangan wanita itu ..
Inikah Umar yang dahulu bergelimang kemewahan ..?
Hanya itukah yang menjadi makanannya …?

Wanita itu, yang tak lainnya adalah bibinya sendiri, tak dapat menguasai dirinya lagi, ia pun menangis di depan Umar, seraya berkata : "Aku datang kemari karena ada keperluan kepadamu .. Tetapi, aku tidak akan menyampaikan hal itu sebelum memulai dengan dirimu terlebih dahulu!". "Apa yang ingin bibi lakukan?", tanya Umar. "Dapatkah kamu mengambil makanan yang lebih dari pada ini?", tanya bibinya. "Tapi … aku memang tidak punya apapun selain ini, bibi. Kalau ada, tentulah aku akan mengambilnya!", ujar Umar.

"Pamanmu, Abdul Malik bin Marwan telah memberikan semua harta yang kubutuhkan. Kakakmu, Walid malahan menambahnya … demikian pula dengan halnya Sulaiman. Kemudian kekuasaan berpindah ke tanganmu, lalu kamu memutuskan bantuan itu ..!".

"Bibi, pamanku, Abdul Malik dan kedua saudaraku, Walid dan Sulaiman telah memberikan harta kekayaan kaum muslimin sebagai bantuan kepada bibi. Sedangkan itu semua bukanlah milikku. Akan tetapi kalau bibi mau, aku dapat memberikan harta milikku sendiri!", ujar Umar.

"Berapa banyak kekayaan yang kamu miliki hai Amirul Mukminin?", tanya bibinya. "Gajiku .. dua ratus dinar setahun, ambillah!", sahut Umar. "Cukup apa uang sekecil itu bagiku?", ujar wanita itu, serta dengan nada yang jengkel.

Wanita itu pun pulanglah dengan hati kecewa, karena selama ini, para Khalifah Bani Marwn selalu memberinya segala apa yang dimintanya, serta memenuhi segala keinginannya … !".
Masih dapatkah orang mengharapkan apa yang bukan menjadi miliknya ..?

Tidak .. Api keikhlasannya telah membakar hangus segala bentuk ketamakan dunia. Keikhlasannya telah memagari dirinya dari segala bentuk godaan dan penyelewengan. Sebagaimana ia menjadi benteng yang tangguh yang melindungi dirinya dari segala macam ancaman manusia.

Suatu ketika, datanglah orang-orang dekatnya dan menanyakan : "Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau tidak takut terhadap tindakan yang diakibatkannya?", Tanya sahabatnya itu. Mendengar pertanyaan sahabatnya itu, tiba-tiba laki-laki yang lemah lembut, santun dan tiada henti-hentinya menangis itu .. , tiba-tiba wajahnya menjadi merah. Ia bangkit seperti singa, dan suaranya menggeletar keras :

"Apakah kalian menyuruh diri saya takut pada selain hari kiamat .. ? Semua bentuk ketakutan selain hari kiamat, sama sekali tidak ada artinya bagiku …!". Itulah Umar bin Abdul Aziz.

Keikhlasannya itu telah melenyapkan segala rintangan yang tidak mungkin dilenyapkan oleh siapapun juga. Kebiasaan-kebiasaan buruk yang dilakukan oleh para khalifah keluarga Bani Umaiyah selama ini, kebobrokan yang merajalela, baik politik, ekonomi dan social, semuannya luluh dibawah kebesaran jiwa yang ikhlas dari umar.

Maka, Umar selalu mengucapkan do'a yang tidak pernah putus-putus, yang menjadi tali pengikat dalam kehidupannya, selama menjadi Khalifah adalah :

"Ya Alah, jadikanlah aku rela dengan keputusan-Mu. Berkahilah aku dengan takdir-Mu, sehingga aku tidak akan suka memajukan sesuatu yang Engkau undurkan, dan mengundurkan apa yang Engkau majukan".   Wallahu 'alam.

Sumber Era Muslim
--
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

Monday, June 29, 2009

Risalah Niat Dalam Ibadah

Niat adalah merupakan hal yang penting pada setiap pekerjaan kita, berangkat dari hadits Baginda Rasulullah SAW :

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى. فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها او امراة ينكحها فهجرته الى ماهاجر اليه

"Sesungguhnya segala amalan itu dengan niat, dan segala sesuatu tidak ada artinya tanpa adanya niat, maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya, dan barang siapa yang hijrahnya untuk urusan dunia yang akan didapatkannya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya pada sesuatu yang diniatkan kepadanya" (HR. Bukhori)

Dari hadits diatas inilah para ulama fikih mengharuskan atau menjadikan niat sebagai hal yang harus pada setiap pekerjaan atau ibadah yang kita lakukan sehari-hari, bahkan pada pekerjaan mubah pun bisa bernilai sunnah jika diniatkan untuk mengikuti Rasulullah SAW, akan tetapi niat berbuat jahat tidak akan ditulis sebagai kejahatan sampai niat tersebut dilaksanakan, sementara niat kebaikan akan dicatat satu amalan kebaikan walaupun belum dilakukan walaupun baru berniat saja, demikian indahnya kemurahan Allah SWT yang maha Pemurah.

Terdapat sejumlah pemahaman dalam hal ini, salah satunya menggampangkan suatu pemahaman dengan mengatakan "jika kita sudah wudu sudah berangkat ke masjid ya berarti kita sudah punya niat untuk sholat", hal seperti ini bisa benar bisa juga salah, karena jika kita teliti anak sekolah bangun pagi mandi berangkat sekolah, sesampai di sekolah gurunya tidak masuk, dan dia tidak dapat pelajaran apapa, namun dia merasa bahagia karna dia bisa bermain dengan puas, padahal kita tahu tujuan para anak sekolah itu untuk belajar, mengapa mereka senang tidak dapat pelajaran, jawabannya karna niatnya sudah keliru, niatnya tidak terhujam dalam hatinya, bahkan mereka tidak tahu mengapa mereka berangkat sekolah, untuk taat kepada orang tua saja, atau untuk mencari teman, atau untuk mencari ilmu atau yang lainnya?.

Demikian pula esensi sholat, puasa, zakat, Haji dll, ketika seseorang berangkat ke masjid mengikuti orang tua mereka, dari kecil merupakan kebiasaan, maka mereka lama kelamaan akan kehilangan makna dari pekerjaan yang dia lakukan setiap hari, bahkan jika anda perhatikan gerakan sholat di Saudi Arabia yang dilakukan oleh para pemuda langsung saja takbir, seolah mereka tidak tahu bahwa itu adalah Sholat percakapan kepada Allah, mereka bergerak semaunya sendiri, bahkan saat sholat dan Hp-nya berdering maka dia akan melihat Hp dan kemudian membaca sms, atau bahkan ada yang merekam bacaan sholat imam dengan Hp-nya saat dia melaksanakan sholat.

Sadarkah mereka bahwa mereka sedang berhadapan dengan Tuhannya Allah SWT, jika mereka sadar dengan niatnya seharusnya kekhusyu'an akan terlahir, mengapa mereka dapat bergerak bebas membetulkan pakaian, sorban dll, tanpa berhenti dari mulai takbir sampai salam, walaupun tidak semua tetapi begitu banyak yang melakukan hal tersebut. Itulah mengapa Rasulullah menegaskan masalah niat ini, jika melakukan sesuatu bersiap ibada atau beramal sudah pasti berniat, buat apa rasulullah mengaskan hakikat niat orang hijrah mengikuti rasulullah dzahirnya yang padahal mereka ada tujuan lain. Berhaji ke makkah ada juga yang hanya bertujuan ingin melihat makkah, rekreasi dll, inilah pentingnya niat yang menghujam dalam sanubari.

Telah disepakati bersama oleh para ulama, bahwasanya niat yang dimaksud dalam hadits di atas yang segala sesuatu tidak ada arti tanpanya adalah niat yang ada dalam hati manusia, kemudia pada setiap pekerjaan ibadah terdapat perselisihan ulama' dalam mentapkan posisi niat, sebagai syarat suatu pekerjaankah? atau rukun suatu ibadah?

Rukun adalah suatu pekerjaan yang wajib dipenuhi dalam suatu ibadah yang pekerjaan itu berkaitan atau merupakan komponen dari ibadah tersebut, bukan setelah atau sebelum, atau dengan kata lain Rukun adalah kewajiban yang harus dikerjakan karna pekerjaan itu termasuk dari ibadah tersebut, jika tidak dikerjakan maka tidak syah ibadahnya.

Syarat adalah suatu pekerjaan yang wajib dipenuhi akan tetapi tidak termasuk dalam pekerjaan (ibadah yg dilakukan) dia merupakan hal yang terpisah, hal lain yang harus dipenuhi.

Pendapat Syafi'ie mengatakan bahwa niat adalah Rukun, jadi niat dalam hati itu adalah hal yang harus dilakukan didalam ibadah bukan di luarnya (sebelum atau sesudahnya), misalnya sholat, sholat adalah perkataan dan perbuatan yg khusus yang diawalai dg takbir dan diakhiri dengan salam, maka madzhab syafi'ie menetapkan niat sebagai rukun, dan niat dalam hati dilakukan saat bersamaan dengan takbirotul ihrom dalam sholat didalam kalimat Allahu akbar. dimulai dari huruf hamzah dan di akhiri dg huruf Ra, saat itulah niat dimasukkan dlm hati. tidak bisa dilakukan sebelumnya karna niat adalah rukun.

Dalam Kitab al-mugni diterangkan yang dibutuhkan dalam niat adalah "pekerjaan dan penentuan" misalnya  sy niat "Sholat dzuhur" sholat adalah pekerjaan, dzuhur adalah penetapannya. sementara penetapan Fardu atau sunnatan terdapat khilafiyah, dan ibn qodamah memilih tidak memerlukannya. yang diperlukan cukup "saya niat sholat isya" (misalnya).

Talaffudz Bi Niat (Melafalkan Niat)

Dalam melafalkan niat Ibnu Qodamah dalam al-mugni mengatakan bahwa itu hanyalah untuk menguatkan atau penegasan. Namun terdapat ulama yang mengatakan sebagai bid'ah, karna hal itu tidak diperbuat oleh Rasulullah SAW, seperti yang diungkapkan oleh ibnu qoyyim.

Apakah hukumnya Wajib??
Kita tidak bisa menghukuminya sebagai suatu kewajiban, dengan alasan hal itu tidak dilakukan rasulullah pada setiap ibadah beliau, maka tidak bisa dikatakan hal itu adalah wajib.

Apakah hukumnya Bid'ah? atau haram dan terlarang??
Hal ini juga tidak bisa kita lakukan karena beberapa alasan :
1. Terdapat hadits Rasulullah yang mengisahkan bahwa rasulullah melafalkan niat pada saat beliau beribadah:
Diriwayatkan dari aisyah ummul mukminin Rha. Beliau berkata :
"Pada suatu hari Rasulullah Saw. Berkata kepadaku : "Wahai aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Rha. Menjawab : "Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun". Mendengar itu rasulullah Saw. Bersabda : "Kalau begitu hari ini aku puasa". (HR. Muslim). didalmnya terdapat pelafalan niat puasa

Kejadian inilah yang membuktikan bahwa beliau pernah melafalkan niat dengan mengucap "kalau begitu hari ini aku puasa" ini sudah menjadi alasan bahwa melafalkan niat tidak boleh dilarang, karna rasul pernah melakukannya, dan mempermasalahkan hal yang boleh sehingga diharamkan adalah kejahatan beasar dalam islam sebagaimana hadits Bukhori.

Anas RA berkata:"Aku pernah mendengar rasulullah Saw. Melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : Labbaikallahumma Hajjan wa umrotan ("Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah"). (HR. Bukhari Muslim).
ini melafalkan niat haji atau umroh

"Aku pernah shalat idul adha bersama Rasulullah Saw., maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata : "Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku" (HR Ahmad, Abu dawud dan turmudzi)  ini melafalkan niat dalam berqurban

2. Talaffudz (melafalkan) Niat yang dilakukan oleh para pengikut madzhab syafi'ie adalah diluar sholat, yaitu sebelum takbirotul ikhrom, jadi tidak bisa dihukumkan menambah-nambah dalam ibadah, karna pelaksanaannya diluar sholat, sesuai dengan kesepakatan para fuqoha' bahwa sholat dumulai dari takbirotul ihrom (takbir pengharaman), dan rukun sholat dilakukan didalam sholat bukan diluar sholat, dan mereka tidak menganggapnya sebagai hal yang harus atau wajib, hanya sekedar penegasan, jika tidak dilakukan, maka sholatnya tetap syah.

Lalu hukumnya apa??
Qaidah fikih mengatakan asal segala sesuatu adalah bolah, maka hukum talafudz niat adalh boleh atau mubah, kemudian sebagian ulama mengatakan sebagai hal yang sunnah, seperti kita tahu hal mubah bisa menjadi sunnah demikian pula dalam pelafalan niat ini, mengapa demikian??

1. Terdapat firman Allah yang berbunya :
Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan (Al-qaf : 18). dan  Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik (Al-fathir : 10).

Melafalkan niat untuk sholat jika tidak diiringi dengan ria' atau pamer, tentu adalah suatu kebaikan yang akan dicatat oleh malaikat.

2. Berkata Ibnu hajar Al-haitsami dalam Tuhfatul Muhtaj II/12
"Dan disunnahkan melafadzkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan dapat menolong hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syaz yakni menyimpang. Kesunatan ini juga karena qiyas terhadap adanya pelafadzan dalam niat haji".

3. Berkata Imam ramli dalam Nihayatul Muhtaj Jilid I/437 :
"Dan disunnatkan melafadzkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan menolong hati dank arena pelafadzan itu dapat menjauhkan dari was-was dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya."

4. DR. Wahbah zuhaili dalam kitab Al-fiqhul islam I/767 :"Disunnatkan melafadzkan niat menurut jumhur selain madzab maliki."
Adapun menurut madzab maliki  diterangkan dalam kitab yang sama jilid I/214 bahwa : "Yang utama adalah tidak melafadzkan niat kecuali bagi orang-orang yang berpenyakit was-was, maka disunnatkan baginya agar hilang daripadanya keragu-raguan".

Intinya terkadan al-fakir tidak melafalkan niat, terkadang melafalkan, tetapi al-fakir tidak sependapat kepada yang mewajibkan atau yang melarang (menganggapnya bid'ah), Mewajibkan hal yang tidak wajib adalah bid'ah dan mengharamkan sesuatu yang halal (boleh) adalah kejahatan besar. Jika anda mantap untuk tidak melafalkan lebih baik lakukan yg anda yakini tanpa menghukumi haram (bid'ah), dan jika anda mantap melakukan niat tersebut maka lakukanlah tanpa berkeyakinan itu adalah harus atau wajib. Dapat difahami bahwa talaffudz hukumnya antara mubah dan sunnah, bisa menjadi makruh bila terlalu kencang dan mengganggu kekhusyu'an teman sebelahnya saat sholat.

Demikian sedikit pemaparan dari al-fakir ini, kiranya ada kesalahan hamba mohon ampunan kepadaMU ya Allah dan mohon maaf kepada pembaca sekalian, sekiranya ada benarnya sungguh itu datang dari Allah SWT. wallahu a'lamu bishowab.
--
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

Sunday, June 28, 2009

Mengenal keagungan Rasulullah SAW Dari Mu'jizatnya.

Al-`Ibaru Bi Ba`di Mukjizat Khairil Basyar, oleh Syeh Nuruddin hal. 203-210

Pada suatu hari pada perang Uhud, Rasulullah SAW melemparkan segenggam krikil kepada orang musyrikin yang jumlahnya ribuan akan tetapi mu'jizat Rasulullah SAW, satu genggap kerikil ada ditangan Baginda SAW dilemparkan ke arah musyrikin dan tak satu orangpun dari pasukan musyrikin yang tidak terkena matanya oleh lemparan sang Nabi.

Bagaimana mungkin satu genggam kerikil yang diambil oleh baginda dengan satu lemparan bisa mengenai ribuan pasukan musuh dihadapan Rasulullah SAW, itulah salah satu mu'jizat baginda SAW yang terceritakan dalam al-qur'an "Wa maa ramaiti idz romaita" (Dan tidaklah engkau melempar ketika engkau melemparkan) yang mengandung syari'at, bahwasanya dzahirnya memang Rasulullah SAW yang melempar akan tetapi di nafyikan dengan kalimat "Maa" yang artinya "tidak" yang dinafyikan (ditiadakan) adalah hakikatul wusul yaitu makna hakikat dari melempar, dan kalimat "Walakinallaha roma" (akan tetapi Allah-lah yang melempar) itulah hakikat, bahwa sesungguhnya Allah-lah yang melemparkan kepada mereka walaupun terlihatnya Rasulullah yang melemparkan, akan tetapi hakikatnya Allah yang melemparkannya.

Akan tetapi pada perang uhud baginda tersebut dengan pasukannya mendapatkan kekalahan sampai baginda Nabi copot giginya, dengan satu kesalahan saja, ketidak taatan pasukan panah yang ada dibukit untuk tidak meninggalkan tempatnya, nemun mereka mengindahkan pesan baginda Rasulullah SAW, padahal pada saat itu pasukan islam hampir menang, tapi dari kesalahan itu walaupun Rasulullah masih ada, Para sahabat masih lengkap, namun terkalahkan karen satu kesalahan dari para pasukan panah yang mengindahkan perinta rasulullah, lalu berapa pesan rasulullah pada saat ini yang para kaum muslimin-muslimat indahkan?

Pada saat situasi terdesak, serangan musuh bertubi2 pada perang uhud, karna kesalahan 50 pasukan yang meninggalkan tempatnya dan berebut harta rampasan, rasulullah memerintahkan kepada Sayidina Sa'ad bin abi waqos RA untuk menghalau serangan musuh, pada saat itu terlihat pula mu'jizat Rasulullah SAW melalu anak panah yang dipergunakan oleh Sa'ad, betapa sayidina Sa'ad menyerang dengan gigih dengan anak panahnya yg dia ketahui hanya tinggal satu, namun anehnya anak panah sa'ad tidak pernah habis, dan seolah yang dilemparkan oleh beliau adalah anak panah yang sama yang kembali lagi pada tempatnya. inilah mungkin sesuai dengan perkataan "anfiq ma fil jaib ya'tika ma fil ghoib" (nafkahkan apa yang ada dalam sakumu, maka akan datang kepada kamu apa yang tidak ada padamu) selepas peristiwa itu beliau berkata "Panah ini adalah panah yang barakah" sampai panah dan anak panah itu diwariskan kepada putra-putra beliau.
---------------------
Soerang Arab Badui datang kepada Rasulullah SAW untuk mengikuti rasulullah SAW hijrah ke Madinah pada saat peristiwa khaibar, kemudian Rasulullah sedang membagi-bagikan harta Ghonimah kemudian sampailah pada orang yang baru memeluk islam dan baru hijrah tersebut, dan Rasulullah SAW memberikan bagiannya kepada Badui tersebut, namun sang badui tersebut berkata "Saya masuk islam dan hijrah ke Madinah bukan untuk mendapatkan harta ghonimah ya Rasulullah, bukan untuk ini sy ikut baginda, akan tetapi saya ikut baginda adalah saya ingin ikut berjuang dan berperang sampai saya terkena panah atau tombak dibagian tengkuk saya sini (Sambil menunjuk leher belakang tengkuknya) kemudian saya mati sahid dan masuk syurga ya Rasulallah" kemudiaan rasulullah bersabda: "Kalau engkau memang jujur terhadap ucapanmu maka Allah akan turuti kehendakmu" maka hamba tersebut ikut bergabung menyerang musuh, maka ternyata sang hamba tersebut benar-benar terkena panah pada bagian yang ditunjuk sebelumnya dan syahid, maka baginda Rasulullah SAW bersabda : Sungguh maha benar Allah maka Allah menjadikanya orang yang shiddik (Dikeluarkan oleh Hakim)

----------
Pada suatu Hari Rasulullah ingin membersihkan ka'bah dari berhala-berhala yang masih tersisa bersama sayidina Ali KW, kemudian Sayidina Ali diperintahkan untuk duduk untuk sebagai pijakan nabi naik dipundaknya agar nyanpai pada bagian yang agak tinggi untuk menghancurkan patung-patung yang terikat kuat di dinding ka'bah dengan rantai dan pasak-pasak, setelah Baginda SAW naik dipundak sayidina Ali, sayidina Ali tidak kuat untuk berdiri, kemudian Rasul turun dan gantian, Rasulullah yang duduk dan baginda Ali yang naik dipundak baginda Rasulullah, kemudia seperti tidak ada beban rasul berdiri dan baginda Ali menggapai semua patung-patung yang ada di dinding ka'bah sampai kesemuanya yang terdapat patung dari tembaga yg terikat dg rantai kemudian dengan mudah dilepaskan dan dilempar sehingga hancur, setelah peristiwa itu baginda Ali ditanya oleh para sahabat, bagaimana perasaan beliau saat berada dipundak rasulullah, beliau menjawab "Perasaan saya seandainya saya disuruh menggapai bulan maka akan teraihlah bulan oleh saya, tidak ada sesuatu yang tidak terjangkau ku raih saat itu, itulah perasaanku" (hanya tiga orang yang diberi kehormatan menaiki bahu rasulullah SAW yang lebar, yaitu baginda Ali dan dua putranya Hasan dan Husain cucu Rasulullah SAW). 
------------
Pada suatu hari dimalam hari terdapat seorang shohabat yang ingin mengaji dan menghafalkan al-qur'an atau suatu ayat surat dalam al-qur'an yang telah beliau hafal sebelumnya, akan tetapi pada malam itu beliau tidak bisa menghafalnya sama sekali hanya bisa mengucapkan bismillahirahmanirrahim saja itu terjadi dari beberapa sahabat rasulullah, lalu sahabt tersebut bertanya kepada rasulullah SAW, dan baginda menjawab bahwa ayat tersebut telah mansukh atau telah dihapus semalam.
------------
Suatu hari sayidina Amar ibn yasir pada saat itu Amar dibakar oleh orang-orang musyrik, maka Rasulullah SAW melewati sayidina Amar dan memasukan tangan beliau ke kepala amar kemudian bersabda "Wahai Api jadikalah engkau dingin dan menyelamatkan bagi Amar sebagaimana engkau lakukan kepada Nabi Ibrahim AS, engkau (Maksudnya Amar) akan di keroyok dan dibunuh oleh pasukan dholim nanti, dan ternyata beliau meninggal dari pihak sayidina Ali melawan Sayidina Muawiyah dari sinilah ulama' berpendapat bahwa pertempuran antara Sayidina Ali dan Muawiyah yang lebih benar adalah di pihak Ali KW, Namun hasil penyerangan sayidina Muawiyah pun juga didasarkan pada ijtihad nadzar, maka walaupun salah pun akan mendapatkan pahala disisi Allah, maka sayidina Ali berkata "Pasukanku dan pasukan Muawiyah yang terbunuh dan yang membunuh akan masuk syurga". wallahu a'lamu bishowab.
-----------
Api tidak akan menyentuh sesuatu yang menyentuh wajah Rasulullah SAW(par nabi).
Pada suatu hari Anas ibnu Malik RA. berkata kepada pelayan wanitanya (jariah) : "wahai pelayan tolong hidangkanlah makanannya secepatnya, kita akan makan bersama" setelah makanan sudah siap kemudian ditanyakan kepada jariah "Mana sapu tangannya (lap/kacu/handuk, nya)..??", kemudian jariah tersebut datang dengan sapu tangan yang kotor sekali, kemudian sesampainya dihadapan Anas bin Malik beliau berkata "Bawa lap ini masukan dalam api..?" karna disuruh tuannya maka lap itu dimasukkan dedalam api tersebut, sekejap kemudian lap itu ditarik kembali, dan ternyata menjadi bersih dan hilanglah kotoran-kotorannya sama sekali. kemudian Anas bin malik bertanya : "Apa itu??" jariyah itu menjawab :"ini adalah sapu tangan rasulullah yang biasa dipakai untuk mengusap wajah beliau. maka jika sapu tangan itu kotor, maka kami akan lakukan hal yang demikian, karna kami tahu bahwa api tidak akan menyentuk sesuatu yang telah tersentuh oleh wajah para nabi. Wallahu a'lam bishowab.

Dan masih banyak mu'jizat Rasulullah SAW yang bisa kita jadikan ibroh, kecintaan kita kpd beliau SAW.
Jika ingin mendownload dan mendengarkan sendiri silahkan klik dan download Mu'jizat Api menjadi Dingin


--ditulis oleh Komarudin Evendi-- Allahumma Solli Ala Sayyidina Muhammad SAW. Shollu Ala nabiyy
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

Thursday, May 28, 2009

Beraqidah mengikuti Madzhab Ahli Hadits

Beraqidah mengikuti Madzhab Ahli Hadits

Jika kita berjalan-jalan menelusuri isi internet dengan dipandu oleh syeh Google, maka akan kita temukan beberapa artikel yang dibuat oleh segolongan orang yang mengkampanyekan aqidah yang menurut mereka paling sesuai dengan Al-qur'an dan Al-hadits seraya mensesatkan aqidah lain yang tidak sesuati dengan mereka atau tidak sama, mereka mengaku bahwa mereka beraqidah dengan mengikuti madzhab Ahli Hadits, itulah yg paling sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, begitu fanatiknya mereka terhadap apa yang telah diyakininya seraya berkata "saya heran kok ada kelompok yang menerima aqidah islam yang tidak jelas sumbernya, sementara aqidah yang shohih dari ahli hadits malah mereka tolak".

Adapun maksud mereka dan arah pembicaraan mereka adalah sekelompok orang yang menetapkan ayam mutasyabihat sesuai dzahir ayatnya, seperti Allah punya Tangan, wajah, kedua mata dll dan inilah yg menurut mereka paling sesuai dg yg dibawa Baginda Rasulullah SAW, sementara yang dituduh tidak sesuai mereka adalah yang menta'wil ayat mutasyabihat, semisal Wajah diartikak sebagai dzat, yaad diartikan sebagai kekuasaan dll, dan mereka ini dituduh sebagai aqidah sesat.

Mari kita lihat dari dua kubu di atas, siapakah yang berhak mengaku sebagai pengikut ahli hadits dalam beraqidah? dan untuk mengetahuinya mari kita lihat para ahli hadits yang muktabar dan yang telah diakui oleh ahlussunnah wal jama'ah.

Siapakah Ahli Hadits Yang telah diakui oleh ahlussunnah waljama'ah?
Telah menjadi kesepakatan didalam kalangan sunni atau ahlussunnah wal jama'ah, bahwa kita dapat mengenal para ahli hadits itu setidaknya dari karya yang ditinggalkan oleh ulama' hadits tersebut, dan dalam hal keshohihan hadits tersebut ulama menetapkan adanya kutubussittah, kemudian semakin tinggi Rowahul Khomsah, kemudia semakin tinggi Syaikhoni, dan yang terakhir derajat paling tinggi adalah yang dijuluki oleh imam Muslim sebagai Raja Hadits yaitu Imam Bukhori.

Mari kita telusuri satu saja dari aqidah ahli hadits yang dijuluki Raja Hadits dalam mensikapi ayat-ayat mutasyabihat yang berkenaan dengan sifat Allah yang terdapat dalam Al-qur'an maupun sunnah.

Imam Bukhori
Imam Bukhori dalam menjelaskan ayat "wa yabqo wajhu robbika" (surat Arrahman) beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Wajhu dalam ayat tersebut adalah dzat Allah SWT. menanggapi pernyataan imam Bukhori ini, syeh Albani dalam menjawab pertanyaan jama'ah mengatakan "ya akhi haadza la yaquuluhu muslimul mu'min" artinya, "saudarak tak akan keluar perkataan tersebut (perkataan imam Bukhori yang menta'wil wajhu menjadai Dzat) dari seorang muslim yg beriman" (lihat Fatawa albani hal.523)

Astaghfirullahal adzim sebagai seorang bodoh seperti saya ini apalah dibanding mereka berdua (Imam Bukhori dan Albani) namun muqollid fakir ini tahu sedikit banyak bagaimana sepak terjang imam Bukhori dan track Record beliau dalam bidang hadits, kitabnya yang tidak hanya sekali diuji dan dites keshohihannya oleh para ulama sampai kitab beliau disematkan oleh banyak ulama sebagai kitab No.1 dibidang ilmu Hadits, dan begitu pula saya tahu track Record syeh albani yang belajar kepada gurunya kemudian meneruskan belajar dan menggali serta sampai mentakhrij ilmu hadits, walaupun terdapat beberapa fatwa hadits beliau yang bertolak belakang antara satu sama lain, namun beliau berdua adalah lebih tahu banyak dalam bidang hadits ketimbang al-gaqir ini.

Tatapi sebagai muqollid tentunya saya memilih seorang Bukhori yang telah diakui oleh ulama' dalam beberapa kurun, daripada Albani yang baru beberapa tahun ini, lebih-lebih belum sampai beberapa kurun berlalu karya beliau terbukti terdapat kontradiktif yang tidak sedikit bahkan berjumlah ratusan hadits yang membingungkan hukumnya antara shohih atau dhoif. Tanpa bermaksud sama sekali merendahkan, sebagai seorang muqollid saya bertanya "Setega itukah syeh Albani mengeluarkan perkataan kepada Imam Al-Bukhori? demikiankah perkataan Muhaddits besar kepada Imam Muhaddits besar pula tatkala tidak sependapat?

Ya ikwan dari perbedaan diatas, adakah suara para muqollid seperti kita mendengung-dengeukan dan berkampanye paling sesuai sunnah dan paling mengikuri Aqidah ahli Hadits? perkataan "bermadzhab dengan madzhab Ahli hadits dalam tidak menta'wil ayat mutasyabihat" adalah perkataan yang menunjukkan orang yang berkata tidak tahu akan siapa ahli hadits dan bagaimana mereka beraqidah dalam ayat mutasyabihat, seandainya mereka tahu seharusnya mereka mengkampanyekan "mari bermadzhab dengan imam Albani atau Imam Bukhori dalam beraqidah menetapkan ayat mutasyabihat", karna jelas keduanya adalah muhaddits dan Ahli hadits.

Hadits Qudsi Allah mengajakan ta'wil:
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat : "Hai anak Adam, Aku telah sakit dan kamu tidak mau menjengukku?". Bertanya anak Adam : "Bagaimana aku harus menjengukMu? Sedang Engkau adalah Tuhan sekalian alam". Dia berfirman, "Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya hambaKu Fulan itu telah sakit, tetapi kamu tidak menjenguknya? Tidakkah kamu tahu bahwa sesungguhnya jika kamu menjenguknya tentu kamu menemukan Aku di sisinya?". (HR Muslim)

wallahu a'lamu bishowab.
--
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

Monday, May 25, 2009

Perseteruan Liberalisme dan MUI

Kritik kita terhadap MUI terkadang banyak kita lontarkan karna hawa nafsu, tetapi kekhawatiran yang akut juga membuat sebagian ulama' mengeluarkan kalimat yang terkesan ekstrim, sebagai mana kita menerima atau menolak sebagian fatwa MUI.

Tatkala MUI mengatakan bahwa rokok adalah haram, bagi para perokok dan yang memiliki kepentingan didalam rokok, maka hal itu sangat berat diterima, dengan alasan sebelumnya MUI menfatwakan bahwa rokok adalah makruh bukan haram, maka bagaimana mungkin hukum bisa berubah-rubah demikian? maka dijawab oleh MUI dan sebagian ulama besar bahwasanya hukum memang bisa berubah sesuai dengan kadar pengetahuan yang dihasilkan saat berijtihad menentukan Hukum Haram atau makruhkah, dan dalam hal ini MUI telah menetapkan dan beralasan bahwasanya saat rokok dihukumkan makruh, demikianlah hasil ijtihad dan istimbat yang dihasilkan, bahwa rokok tidak diketahui begitu banyak madhorot, tetapi saat technologi semakin moderen, semakin banyak madhorot yg mengancam dari bahaya rokok maka MUI menetapkan Haram untuk menjaga generasi manusia, menjaga kelestarian Hidup dan kesehatan Manusia.

Demikian pula Tindakan MUI dalam menyikapi masalah Golput. mui mengeluarkan fatwa haram Golput dalam pemilu karna dianggap suatu pembangkangan terhadap ulil amri yang syah, yang jelas-jelas dilarang oleh Agama, mentaati Agama berarti taat kepada Rasulullah, mentaati Rasulullullah dan Allah, maka harus taat pada ulil amri serta orang tua pd hal kebaikan, hal yang pertama kita taati adalah Allah, kemudian taat pada Rasulullah dan pada ketaan keduanya adalah ketaatan yang tidak terbatas, karna kita tidak bisa mendapatkan apapun sebagai khabar atau risalah tanpa Rasulullah, bisa ditakan apa yang diprintahkan atau diminta oleh Rasulullah adalah sama dengan apa yang diminta oleh Allah, semantara ketaatan kepada Orang tua dan pemerintah, maka kita harus timbang dengan Al-qur'an dan As-sunnah, jika tidak bertentangan dengan keduanya, maka suatu dosa besar terhadap Allah jika kita mengingkarinya atau mengabaikannya.

MUI tidak bisa semena-mena mengeluarkan suatu keputusan fatwa, seperti isu yang berkembang baru-baru ini adalah keharaman Facebook yg sempat mengagetkan saya, tetapi sesuatu esensi haram adalah bersifat muthlaq, maka bagaimana mungkin sebuah alat yg tidak bisa berbuat apa-apa dan pekerjaan dengan alat yang bersifat multi fungsi bisa diharamkan secara muthlaq? demikian pula facebook, iyanya banyak digunakan untuk jejaring sosial, dan silaturrahmi, kemudian ada yg menggunakan untuk mengirim gambar porno, bukan facebooknya yg haram tetapi pornografinyalah yg haram, dan ternyata memang demikian yg diklarifikasi oleh salah satu ulama' MUI pusat jakarta, bahwa MUI belum pernah mengeluarkan fatwa haram pada facebook, jika itu adalah keputusan MUI daerah atau sekelompok ulama' maka yg bertanggung jawab adalah ulama' yg bersangkutan.

Kasus menghukumi dengan hawa nafsu ini sering sekali kita temukan, terutama pada kaum liberal yang terkesan 'melindungi' kepentingan-kepentingan masyarakat yang mengandung hawanafsu keduniaan belaka, seperti pembolehannya nikah lintas Agama, legitimasi pernikahan Lesbian dan Homoseksual, batas aurot wanita yg mencakup hanya CD dan BH, serta banyak lagi hawa nafsu yg dibela dan diayomi oleh kaum berfaham Liberal ini. Maka wajar apabila MUI dan kaum LIBERAL adalah seperti api dengan air, yg selalu berlawanan, MUI mengeluarkan fatwa sesat kepada pemahaman Liberal, kemudian kaum liberal juga selalu mencari celah untuk membela apa yang difatwakan haram atau sesat oleh MUI, bahkan mengkritik segala fatwa atau kebijakan yg dikeluargkan olrh Majlis Ulama Indonesia ini.

Jika MUI hanya mengeluarkan fatwa yang mengingatkan masyarakat, sebagai lembaga resmi keagamaan dalam suatu negara dan tidak ikut campur tangan dalam mensikapi terhadap penyebaran pemahaman tertentu, atau peredaran barang tertentu atau tidak pula mengeluarkan anjuran terhadap peraturan pemerintah dll, berbeda dangan Liberal yang mencari pembenaran kepada masyarakat, bahakan mengusulkan agar membubarkan MUI, yang tentunya agar majelis ulama akan dipegang oleh instansi-instansi yang tidak resmi dan Liberal akan berpeluang besar untuk mengeluarkan fatwa yang melindungi kemaksiatan dengan tidak ada yang menghalang-halangi lagi.

Wallahua almaubishowab
--
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

Thursday, April 9, 2009

Renungan Dari Hadits Arbain Nawawi No 24

RENUNGAN AWAL
Lewat Sebuah Hadits Qudsi, Allah mengajak hamba-Nya berdialog:

Dari Abu Dzar Al-ghifari RA, dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda "Allah SWT berfirman:
Hamba-Ku...
Aku haramkan aniaya atas diri-Ku
Dan kujadikan ia larangan bagi-Mu
Maka janganlah saling menganiaya

Hamba-Ku...
Setiap dari kalian akan tersesat
Kecuali mereka yang kuberi petunjuk
Maka mintalah bimbingan kepada-Ku
Pasti Ku bimbing

Hamba-Ku...
Setiap dari kalian tetap akan lapar
Kecuali mereka yang Ku beri rezeki
Maka mintalah nafkah kepada-Ku
Pasti Ku penuhi

Hamba-Ku...
Setiap dari kalian adalah telanjang
Kecuali orang yang Ku sandangi
Maka mintalah pakaian kepada-Ku
Pasti Ku cukupi

Hamba-Ku...
Tak ada artinya bagi-Ku
Perilaku baik & burukmu
Maka berbuatlah sesukamu

Hamba-Ku...
Jika saja seluruh dari sesamamu
Semenjak makhluk pertama hingga generasi paling purna baik jin maupun manusia
Semuanya bertakwa dengan sepenuh jiwa laksana jiwa orang yang paling suci di antaramu,
sungguh sedikitpun tidak mempengaruhi kemegah keagungan istana-Ku

dan kalaupun semuanya durhaka laksana jiwa orang yang paling durjana di antaramu
sungguh sedikitpun tidak mempengaruhi kemegahan istana-Ku.

dan seandainya semuanya berdiri menyatu di atas sebongkah batu kemudian berdoa & meminta,
pasti akan Kupenuhi satu persatu pintanya.

Dan Sungguh semua itu takkan mengurangi sedikit apa yang ada pada-Ku,
melainkan hanya bagai air yang menempel pada peneiti yang dientas dari samudera.

Hamba-Ku...
Adanya dirimu bagi dirimu
Dan semua bergantung atas perbuatanmu
Aku berikan kesempatan
Dan nantinya Ku anugerahi balasan
Siapapun nantinya yang memperoleh kebajikan,
Hendaklah ia berterima kasih
Dan memuji Tuhan
Dan yang menemukan keburukan,
janganlah mengeluh & menyalahkan
Kecuali pada dirinya sendiri.
(Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Dan Hadits Arba'in Nawawi no.24)

Kaitan Logis antara Air Liur Anjing dan Debu (Bukti Mukjizat Rasulullah saw)

Kaitan Logis antara Air Liur Anjing dan Debu (Bukti Mukjizat Rasulullah saw)
Dipublikasi pada Thursday, 02 April 2009 oleh
Kontra Liberal

Oleh : M. Masyhuri Mochtar*


Sucinya wadah salah seorang di antara kamu jika anjing menjilatinya, adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah/pasir. (HR. Muslim)

Hadis yang tercantu dalam Shahîh Muslim di atas, di samping menjelaskan kenajisan anjing, juga menjelaskan bagaimana cara menyucikan sesuatu yang terkena najis berat ini, yaitu membasuhnya tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu. Lalu apa kira-kira yang melandasi Rasulullah e untuk menganjurkan hal demikian?

Pada dasarnya, ketetapan najis bagi air liur anjing ini dipandang dari dimensi yang bersifat ritual, bukan rasional, sehingga tidak harus ada alasan logisnya. Dimensi akal masih jauh dari kesempurnaan untuk menganalisa secara detail tentang najisnya air liur anjing. Memang, agama tidaklah diukur dengan akal. Sayidina Ali t mengatakan: "Andaikan agama diukur dengan akal, maka mengusap sisi bawah muzah (sepatu) lebih utama daripada mengusap sisi atasnya. Dan Rasulullah e telah mengusap di atas dua sepatu." (HR. Abu Dawud).


Meski demikian, setiap ketetapan syariat sudah pasti mengandung hikmah. Untuk mengungkap hikmah itu, manusia sifatnya hanya meraba (zhannî) atau memperkirakan, tidak sampai pada tingkatan memastikan (qath'î). Ketentuan pastinya, hanya peletak syariat saja yang tahu.


Sementara itu, bersamaan dengan kecanggihan teknologi di era modern ini, ternyata telah diketemukan alasan logis di balik anjuran Nabi e di atas. Science berhasil mengungkap bahwa di dalam air liur anjing ternyata terdapat kuman yang membahayakan manusia.


Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa, jika ada seseorang yang digigit anjing tidak segera ditangani, maka akan berakibat fatal baginya. Pernyataan itu muncul ketika penelitian itu mengkaji bahaya anjing sebagai binatang peliharaan. Hal itu terjadi karena air liur anjing mengandung bakteri yang membahayakan manusia. Alasannya adalah karena  anjing tidak berpeluh, sehingga ia berpeluh melalui lelehan air liur dari mulutnya yang terus menganga.


Contoh kasusnya telah terjadi di Bali (29 November 2008). Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyerukan kepada warganya untuk memberangus anjing liar. Seruan itu diberikan setelah Bali dinyatakan positif rabies. Status tersebut disandang setelah tiga warga dilaporkan meninggal dalam kondisi terjangkit virus yang dibawa anjing. Akhirnya warga Denpasar, Bali, memburu setiap anjing liar yang tak bertuan untuk dibunuh.


Kasus yang sama terjadi di Tiongkok. Sejak 25 Juli 2006, pemerintah Tiongkok menggalakkan kampanye antirabies. Pemerintah menginstruksikan untuk membunuh lebih dari 5000 anjing di kota Muding, Provinsi Yunnan. Kampanye itu dilakukan setelah tiga warga kota itu meninggal akibat rabies. Menurut data pemerintah, sejak Januari 2006 terdapat 360 orang yang digigit anjing, tiga di antaranya meninggal.


Melihat beberapa kasus di atas, tidak heran jika Nabi Muhammad e menginstruksikan kita sebagaimana Hadis di atas. Bahkan beliau e memerintahkan untuk membunuh anjing gila karena penyakit berbahaya yang mungkin merebak dalam masyarakat akibat gigitannya.


Lalu mengapa harus disucikan dengan debu? Bukankah dengan debu malah menambah kotor?


Pertanyaan seperti itu pasti terlintas di benak kita. Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam Ibânatul-Ahkâm, mengategorikan perintah Nabi e itu sebagai bagian dari mukjizat. Beliau menjelaskan bahwa riset ilmuan membuktikan bahwa, air liur anjing mengandung mikroba atau bibit penyakit, sehingga jika objek yang terkena air liur anjing dicuci dengan sabun, maka tidak menjamin bersih dari microba. Untuk mematikan kuman tersebut, harus dengan cara ditaburi tanah atau debu yang dicampur dengan air. Cara ini terbukti ampuh berdasarkan riset laboratorium yang di masa Nabi e tidak ada.


Suatu ketika, mantan Presiden Repulik Indonesia, Soekarno, pernah mengatakan bahwa pada zaman sekarang kita tidak perlu lagi menyamak, atau membasuh tujuh kali yang diantaranya dicampur dengan debu apabila terkena najis kelas berat. Menurutnya, cukup menggunakan sabun. Pendapatnya ditentang oleh para ulama Indonesia pada waktu itu. Para ulama tersebut meminta Presiden untuk melakukan eksperimen guna membuktikan mana yang lebih relevan; penggunaan sabun atau dengan debu.


Maka dilakukanlah eksperimen dengan sampel dua benda yang telah dijilat oleh anjing. Satu di antara dicuci menggunakan sabun, dan yang satu lagi dibersihkan dengan debu. Setelah itu, kedua benda tadi diperiksa di bawah electron microscope. Hasilnya didapati bahwa, benda yang dibasuh dengan menggunakan sabun masih terlihat kuman dari hasil jilatan anjing. Sebaliknya, benda yang dibersihkan dengan debu sangat bersih dan terbebas dari kuman.


Di sini, yang perlu ditegaskan kembali adalah, bahwa tolok ukur najisnya anjing dan babi adalah dimensi ritual menurut pandangan syariah, bukan dimensi akal. Oleh sebab itu, proses pensucian najis mughallazhah tetap mengacu pada proses yang bersifat ritual pula, sehingga kedudukan tanah di sini tidak bisa diganti dengan sejenis cairan pembersih apa pun. Begitu juga hitungan berapa kali pencuciannya: bersifat formal-ritual, dan paten untuk diikuti apa adanya.


Sebagai perbandingan adalah buah apel. Vitamin yang terkandung di dalamnya tentu sangat bermanfaat bagi kesehatan. Akan tetapi, ada sisi lain yang perlu diperhatikan; dari mana asal apel tersebut? Kalau hasil mencuri, walaupun manfaat vitamin bisa didapat, dampak perkara haram yang masuk ke dalam tubuh sangat berpengaruh pada sikap keseharian. Jika perilaku seseorang menjauh dari ibadah kepada Allah I bisa diprediksikan bahwa makanannya kurang bersih, atau tidak halal. Pengaruh ini tidak bisa diukur dengan sains dan teknologi, karena hanya Allah I yang lebih mengetahuinya. Rasulullah e telah menjelaskan masalah ini: "Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. at-Tirmidzi)


Kalangan ahli kasyf (dapat melihat hal-hal abstrak dengan mata batin) sepakat bahwa, makan atau minum dari sisa-sisa jilatan anjing akan menyebabkan kerasnya hati, hingga seorang hamba tidak bisa menangkap nasehat baik dan sulit untuk mengerjakan kebaikan.


Satu bukti lagi, sebuah kejadian menarik yang dialami oleh salah satu murid Imam Malik, di mana dalam Madzhab Maliki, anjing tidak termasuk najis mughallazhah. Suatu hari sang murid tersebut minum susu dari sisa jilatan anjing. Di luar dugaan, ia mengalami kebuntuan nalar dalam ilmu agama dan hatinya menjadi beku dan keras. Beberapa nasehat ia abaikan dan kesehariannya penuh kenistaan. Kejadian ini terus berlangsung selama sembilan bulan. (Mîzânul-Kubrâ, hlm. 114)


Jadi, walaupun secara sains sudah bersih, tidak ada jaminan juga dianggap bersih oleh Syara'. Karena bisa jadi dari segi agama yang bersifat ta'abbudiy justru mengnggap masih kotor, sebelum ada keputusan suci dari Syara', tentunya melalui cara yang telah ditetapkan oleh Syara' pula. Inilah hal yang kadang tidak bisa dinalar dengan intlegensi manusia. Bisa jadi, karena malaikat pemberi petunjuk tidak mau mendekatinya. Wa-Allâhu a'lam.


 

*) Penulis adalah staf pengajar Madrasah Miftahul Ulum Tingkat Tsanawiyah Pondok Pesantren Sidogiri. Tulisan ini dimuat di Buletin Sidogiri Edisi

--
Your Best Regard
www.komarudin.co.cc /
http://www.vendiudin.phpnet.us